TRIBUNPAPUABARAT.COM, BINTUNI - Pengadilan Negeri (PN) Manokwari melaksanakan eksekusi lahan seluas 7.500 meter persegi di SP 5, Distrik Manimeri, Kabupaten Teluk Bintuni, Kamis (4/6/2026).
Juru bicara PN Manokwari, Zaka Talapati, menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Ia menjelaskan, perkara tersebut bermula dari gugatan perdata Sugianto sebagai penggugat melawan Ridwan Manilet selaku tergugat dalam perkara Nomor 40/Pdt.G/2021/PN Mnk.
Majelis hakim PN Manokwari mengabulkan sebagian gugatan penggugat dan menyatakan sah kepemilikan tanah yang menjadi objek sengketa.
Hakim juga menilai tindakan tergugat yang menempati lahan tanpa dasar hukum sebagai perbuatan melawan hukum.
“Majelis hakim menghukum para tergugat untuk membayar uang paksa serta biaya perkara yang timbul dalam persidangan,” ujar Zaka.
Ia menambahkan, pihak tergugat sempat menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Papua Barat, kasasi ke Mahkamah Agung, hingga peninjauan kembali (PK).
Namun seluruh permohonan ditolak sehingga putusan PN Manokwari tetap berlaku.
“Karena seluruh upaya hukum telah ditolak, maka PN Manokwari mengeluarkan penetapan pelaksanaan eksekusi,” jelasnya.
Menurut Zaka, eksekusi dilakukan demi memberikan kepastian hukum bagi pencari keadilan.
Baca juga: Yan Kamisopa Respons Eksekusi Rumah di Teluk Bintuni: Tanah Adat itu Harga Diri Kami
“Eksekusi harus dilaksanakan untuk memberikan kepastian hukum. Putusan ini berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.
Ia juga menyebut objek sengketa telah memiliki sertifikat resmi, yakni Sertifikat Hak Milik Nomor 585 dengan surat ukur Nomor 4205 tanggal 21 Agustus 1996.
"Sebelum eksekusi, pengadilan bersama pihak terkait melakukan pengukuran ulang untuk memastikan batas lahan sesuai data sertifikat," jelasnya.
Zaka menekankan, apabila ada pihak yang keberatan, maka keberatan tersebut harus diajukan melalui mekanisme hukum di pengadilan.
“Kalau ada pihak yang merasa keberatan, seharusnya menempuh jalur hukum dengan mengajukan perlawanan atau gugatan, bukan menghalangi pelaksanaan eksekusi,” ujarnya.
Menanggapi pandangan Dewan Adat Papua (DAP), Zaka menegaskan bahwa setiap keberatan tetap harus disampaikan melalui proses hukum yang berlaku.
“Meskipun ada pandangan dari Dewan Adat, tetap harus ada dasar hukum dan ditempuh melalui persidangan, bukan hanya dengan menyurat,” pungkasnya.