Kadis Dikbud Bengkulu Selatan Buka Suara Soal Oknum Camat Ngamuk Tak Terima Nilai TKA Anak Rendah
Rita Lismini June 04, 2026 04:44 PM

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Nur Rahma Sagita

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Camat Seginim, Kabupaten Bengkulu Selatan, diduga tidak menerima nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) anaknya yang rendah hingga mengamuk dan memecahkan kaca meja di SMPN 1 Bengkulu Selatan pada 29 Mei 2026 lalu.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Bengkulu Selatan, Lusi Wijaya, buka suara terkait pelaksanaan TKA perdana yang dilakukan secara nasional tersebut.

Lusi menjelaskan, persiapan pelaksanaan TKA telah dilakukan secara matang mulai dari sosialisasi, simulasi di sekolah, hingga memastikan sarana dan prasarana pendukung pelaksanaan tes berbasis online tersedia dengan baik.

“Alhamdulillah berkat perhatian daerah, sarana dan prasarana untuk pelaksanaan TKA secara full online sudah mencukupi,” ujar Lusi saat diwawancarai TribunBengkulu.com, Kamis (4/6/2026).

Selain itu, pihak Dikbud juga melakukan pengadaan buku-buku Tes Kemampuan Akademik yang diberikan langsung kepada siswa sebagai bagian dari rangkaian persiapan pelaksanaan TKA di sekolah-sekolah.

“Dan seluruh persiapan itu kami laksanakan tentunya berdasarkan regulasi dari kementerian, serta arahan Bupati Bengkulu Selatan dan Sekda agar betul-betul mempersiapkan pelaksanaan TKA perdana yang dilaksanakan secara nasional ini,” ungkap Lusi.

Adanya Eror Sistem

Lusi juga menjelaskan terkait adanya eror sistem saat pelaksanaan TKA. Menurutnya, gangguan tersebut tidak merugikan siswa dan tidak mempengaruhi nilai yang diperoleh.

“Saya katakan demikian karena waktu yang dihitung adalah ketika anak bekerja. Jadi saat terjadi eror sistem, waktu tersebut tidak dihitung dalam durasi pengerjaan soal. Misalnya waktu pengerjaan 90 menit, maka yang dihitung hanya saat anak benar-benar mengerjakan tanpa gangguan,” tegas Lusi.

Ia menambahkan, eror sistem memang rawan terjadi karena pelaksanaan dilakukan secara online. Namun, hal itu tidak mempengaruhi jumlah waktu pengerjaan siswa karena sistem tetap menghitung sesuai waktu aktif pengerjaan.

Selain itu, untuk pengawasan pelaksanaan TKA, setiap ruangan telah dipasang kamera yang langsung terhubung ke pihak kementerian. Dinas Pendidikan juga membentuk tim satuan pengawas untuk memastikan pelaksanaan berjalan dengan baik.

“Alhamdulillah Bengkulu Selatan dari segi nilai rata-rata tidak mengecewakan. Bahkan untuk tingkat Provinsi Bengkulu secara online, Bengkulu Selatan masuk 14 besar,” ungkap Lusi.

Adanya Wali Murid yang Tidak Terima

Lusi menanggapi adanya wali murid yang tidak menerima hasil nilai TKA anaknya. Ia menyebutkan, dari sekitar 2.500 orang tua siswa tingkat SMP yang mengikuti TKA, hanya satu orang tua yang menyampaikan protes terkait nilai anaknya.

Menurutnya, hasil TKA merupakan hasil murni yang diperoleh siswa dari sistem online dan soal-soal yang telah melalui proses uji validitas serta reliabilitas.

“Validitas itu mengukur apa yang seharusnya diukur, sedangkan reliabilitas mengukur secara menyeluruh. Jadi seluruh soal yang diujikan sudah melalui tahapan pengujian yang sesuai,” tegas Lusi.

Nilai TKA Fungsinya

Lusi menjelaskan, nilai TKA tidak mempengaruhi kelulusan siswa. Namun, nilai tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam penerimaan siswa ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Menurutnya, dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) terdapat beberapa jalur penerimaan seperti zonasi, prestasi, mutasi, dan domisili.

“Pada jalur prestasi, nilai TKA sangat dipertimbangkan untuk melanjutkan pendidikan anak dan itu merupakan kebijakan dari kementerian,” jelasnya.

Lusi memastikan nilai TKA tidak bisa diintervensi karena seluruh proses dilakukan secara online dan merupakan program nasional.

“Saya pastikan nilai TKA tidak bisa diintervensi karena hasilnya bersifat online murni. Ini program nasional dan setiap daerah tentu mempersiapkan pelaksanaannya dengan matang,” pungkas Lusi.

Pihak Dikbud Bengkulu Selatan berharap masyarakat dapat memahami mekanisme pelaksanaan TKA dan tetap mendukung peningkatan kualitas pendidikan di daerah.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.