Laporan Jurnalis TribunBanten.com, Ahmad Haris
TRIBUNBANTEM.COM, SERANG-Kepolisian Daerah (Polda) Banten terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pemerasan, pengancaman, dan penganiayaan yang menimpa seorang anggota Brimob di halaman Rumah Sakit Fatimah, Kota Serang, pada Senin (2/6/2026) malam.
Dalam perkembangan terbaru, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit telepon genggam, dua unit mobil Toyota Fortuner, serta surat tugas yang diduga digunakan para pelaku dalam menjalankan aksinya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, Kamis (4/6/2026) menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula ketika istri korban yang bekerja sebagai bidan di RS Fatimah selesai menjalankan tugas sekitar pukul 21.00 WIB.
Usai bekerja, perempuan tersebut menghubungi suaminya yang merupakan anggota Brimob untuk menjemputnya.
Tidak lama kemudian, sejumlah rekan korban turut datang ke lokasi.
Situasi yang semula berjalan normal berubah menjadi cekcok dan perdebatan antara kedua belah pihak hingga berujung pada tindakan kekerasan.
Dalam proses penyidikan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Barang bukti yang diamankan meliputi dua unit telepon genggam, dua unit mobil Toyota Fortuner yang digunakan untuk operasional debt collector, serta dokumen berupa surat tugas yang dibawa para pelaku saat beraksi.
Penyidik menduga kendaraan-kendaraan tersebut digunakan untuk mendukung aktivitas penagihan kendaraan bermasalah yang dilakukan secara melawan hukum.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, para pelaku diduga menjalankan modus dengan memanfaatkan aplikasi khusus untuk mendeteksi kendaraan yang mengalami tunggakan pembayaran kredit.
Setelah mengetahui lokasi kendaraan yang menjadi target, para pelaku kemudian menghentikan kendaraan tersebut di jalan dan meminta sejumlah uang kepada penguasanya.
“Apabila pemegang kendaraan memberikan sejumlah uang, kendaraan akan dilepas kembali. Namun jika tidak memberikan uang, kendaraan tersebut akan diambil oleh para matel,” ungkap Dian.
Tidak hanya itu, penyidik juga menemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kendaraan hasil penarikan.
Baca juga: 2 Personel Brimob Dibacok Debt Collector, Kapolda Tegaskan Tidak Ada Ruang Premanisme di Banten
Sejumlah kendaraan yang berhasil dikuasai tidak seluruhnya diserahkan kepada perusahaan pembiayaan atau leasing yang memberikan penugasan.
Sebaliknya, kendaraan tersebut diduga diperjualbelikan secara pribadi atau digunakan untuk kepentingan operasional kelompok penagih utang tersebut.
“Untuk kendaraan yang berhasil dikuasai, ada yang diperjualbelikan sendiri oleh para matel dan tidak disetorkan kepada leasing yang memberikan tugas, melainkan digunakan untuk operasional. Salah satunya dua unit Toyota Fortuner milik leasing yang tidak diserahkan kepada leasing, tetapi digunakan untuk operasional dengan menggunakan sejumlah pelat nomor palsu,” jelasnya.
Temuan tersebut kini menjadi bagian dari pendalaman penyidikan yang dilakukan Ditreskrimum Polda Banten guna mengungkap kemungkinan adanya tindak pidana lain yang berkaitan dengan aktivitas kelompok tersebut.