Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim Berjalan Pasrah Seusai Jadi Tersangka Kasus Pemerasan WNA
Fitriadi June 04, 2026 04:03 PM

 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim kini ditahan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Silmy Karim ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terkait pengurusan izin Warga Negara Asing (WNA) untuk tinggal di Indonesia.

Sebelum jadi tersangka dan ditahan, Silmy sempat dicari KPK pasca operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Imigrasi Jakarta Barat.

Baca juga: Biodata dan Perjalanan Karir Silmy Karim Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan

Silmy Karim akhirnya menyerahkan diri ke KPK pada Rabu (3/6/2026) malam sekitar pukul 22.40 WIB.

Pemandangan kontras mewarnai Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kawasan Kuningan Jakarta pada Kamis (4/6/2026) pagi ini.

DITAHAN KPK - Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim mengenakan rompi tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara Indonesia (WNA) di Indonesia di KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
DITAHAN KPK - Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim mengenakan rompi tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara Indonesia (WNA) di Indonesia di KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Silmy Karim akhirnya resmi mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye. 

Silmy ditahan setelah menjalani pemeriksaan maraton yang berlangsung intensif selama kurang lebih 10 jam.

Baca juga: Pejabat Kantor Imigrasi Jakarta Barat Ditangkap KPK

Tepat pada pukul 08.36 WIB, Silmy tampak keluar dari ruang pemeriksaan para penyidik KPK. 

Berbalut rompi khas tahanan lembaga antirasuah tersebut, ia berjalan pasrah dengan pengawalan ketat dari petugas KPK. 

Penahanan ini menjadi babak puncak setelah Silmy sebelumnya sempat dicari oleh penyidik terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Jakarta Barat, Ronald Arman Abdul, dalam pusaran kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

Namun penyerahan diri Silmy Karim ke KPK sempat diwarnai aksi arogansi dari sejumlah pria berpakaian safari yang diduga sebagai pengawalnya. 

Para pengawal tersebut menghalangi kerja jurnalis dengan mendorong serta menutupi kamera pewarta yang berusaha mengambil gambar. 

Bahkan, tindak kekerasan sempat terjadi ketika salah seorang pengawal memukul wartawan saat Silmy bersiap memasuki gedung.

Tindakan represif dari para pengawal tersebut memicu reaksi keras dari awak media di lokasi yang merasa terganggu saat menjalankan tugas jurnalistiknya. 

"Mas jangan dorong-dorong dong. Biasa saja," tegur salah seorang wartawan kepada pengawal Silmy yang terus mendesak kerumunan.

Di tengah kericuhan dan dorong-dorongan tersebut, Silmy yang merupakan mantan Dirjen Imigrasi Kemenkumham ini sempat merespons sekilas rentetan pertanyaan awak media. 

Saat dikonfirmasi mengenai keberadaannya yang sempat menghilang dan dicari KPK ketika OTT berlangsung, ia hanya menjawab singkat. 

"Ya gini saja, menyelesaikan agenda," ucap Silmy sesaat sebelum digelandang ke dalam untuk registrasi dan pemeriksaan.

Rompi oranye yang kini dikenakan Silmy Karim tidak lepas dari buntut panjang operasi senyap KPK pada hari Rabu yang menjerat 17 orang, termasuk Ronald Arman Abdul. 

Dalam pengembangan kasus pengurusan izin tinggal WNA ini, KPK juga telah menyita aset bernilai fantastis sebagai barang bukti, yang meliputi tujuh unit mobil, 15 unit sepeda motor, 11 unit sepeda mewah, hingga ratusan gram emas.

Dilantik di era Jokowi, dilanjutkan Prabowo

Silmy Karim dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pada 4 Januari 2023.

Sebelum dilantik menjadi Dirjen Imigrasi, Silmy Karim dikenal sebagai Direktur Utama PT Krakatau Steel (Persero) Tbk sejak 2018.

Terpilihnya Silmy Karim mempunyai kaitan dengan kritik keras Presiden Jokowi kala itu.

Jokowi sempat melontarkan kritik keras kepada Ditjen Imigrasi terkait visa on arrival hingga Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

Hal itu dia sampaikan dalam rapat di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (9/9/2022).

Menurut Jokowi, dia menerima keluhan terkait pemberian visa on arrival hingga KITAS bagi warga asing yang mempunyai urusan pekerjaan atau bisnis hingga wisatawan.

Saat itu Jokowi mengatakan pengurusan visa on arrival hingga KITAS sangat menyulitkan bagi warga asing.

Saat Prabowo dilantik jadi Presiden RI, pada Oktober 2024 Silmy Karim beralih tugas dan dilantik menjadi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan di Kabinet Merah Putih.

Peras WNA Ratusan Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim cs meraup ratusan miliar dalam perkara pengurusan izin Warga Negara Asing (WNA) untuk tinggal di Indonesia.

Silmy Karim sudah ditetapkan sebagai tersangka.

KPK turut menyeret sejumlah pejabat teras di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kantor Wilayah dalam pusaran rasuah ini. 

"(Nilai pemerasannya) mencapai ratusan miliar," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (4/6/2026).

Meski begitu, Budi belum membeberkan lebih rinci terkait nilai pasti dugaan pemerasan tersebut termasuk kronologi dan modus yang dilakukan para tersangka.

Ia menjelaskan dalam kasus ini penyidik menjerat Silmy Cs dengan Pasal 12e terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian serta Pasal 12B terkait penerimaan lainnya atau gratifikasi.

Untuk informasi, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia.

Selain Silmy Karim, KPK turut menyeret sejumlah pejabat teras di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kantor Wilayah dalam pusaran rasuah ini. 

Para petinggi yang ikut mengenakan rompi oranye di antaranya adalah Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi 2024–2025 Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, serta mantan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat Ronald Arman Abdullah. 

Nama-nama lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka meliputi Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah, yang seluruhnya menduduki posisi strategis terkait urusan alih status dan perizinan tinggal.

Praktik kotor ini diduga berkaitan dengan manipulasi dan pemerasan dalam pengurusan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS). 

Dari hasil operasi tersebut, tim Satgas KPK telah menyita sejumlah barang bukti mewah yang diduga hasil tindak kejahatan, yang mencakup tujuh unit mobil, 15 unit motor, 11 unit sepeda mewah, hingga ratusan gram emas. 

Rincian lengkap mengenai konstruksi perkara akan segera dibeberkan KPK melalui konferensi pers lanjutan.

Dijerat Pasal Pemerasan dan Gratifikasi

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim langsung dijebloskan ke sel tahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka. 

Mantan Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024 ini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing (WNA).

Penetapan status tersangka ini diumumkan setelah lembaga antirasuah menggelar ekspose perkara pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan sejak Selasa (2/6/2026) malam. 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa penyelidikan atas kasus ini telah resmi ditingkatkan statusnya.

"Kami akan update perkembangannya bahwa pada Rabu malam KPK telah melakukan expose dan memutuskan untuk penyelidikan tertutup di imigrasi ini naik ke tahap penyidikan," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).

Dalam mengusut perkara rasuah ini, penyidik KPK menggunakan jeratan pasal berlapis untuk menjerat Silmy Karim beserta tersangka lainnya. 

Sangkaan utama yang disangkakan adalah terkait pemerasan, yang kemudian dilapis dengan pasal penerimaan gratifikasi.

"Dalam perkara ini sangkaan pasal yang digunakan yaitu Pasal 12e terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian dan juga dilapis Pasal 12B atau penerimaan lainnya atau gratifikasi," kata Budi merincikan.

Budi menegaskanseluruh tersangka yang terjerat telah memenuhi unsur dugaan perbuatan melawan hukum sesuai dengan pasal yang disangkakan. 

"Yang artinya para pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan memenuhi unsur pasal-pasal tersebut ya, baik Pasal 12e maupun 12B. Artinya semua unsurnya sudah terpenuhi," tambahnya.

Terkait konstruksi hukum tersebut, Silmy Karim kini dihadapkan pada ancaman hukuman yang sangat berat. 

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), Pasal 12 huruf e yang mengatur tentang pemerasan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara mengancam pelanggarnya dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. 

Selain itu, terdapat ancaman pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Hukuman maksimal serupa juga menanti pada jeratan Pasal 12B tentang gratifikasi. 

Berdasarkan ayat 2 pasal tersebut, pelanggar dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta pidana denda dengan nominal yang sama, yakni di angka Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.

Berdasarkan kecukupan alat bukti dari total 18 orang yang diamankan dalam operasi senyap, KPK resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka. 

Sementara itu, 10 orang lainnya yang ikut terjaring saat ini berstatus sebagai saksi dan telah dipulangkan. 

Terhadap delapan orang tersangka tersebut, termasuk Silmy Karim, pada hari ini langsung dilakukan penahanan untuk masa 20 hari pertama.

Selain Silmy Karim, KPK turut menyeret sejumlah pejabat teras di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kantor Wilayah dalam pusaran rasuah ini. 

Para petinggi Imigrasi yang ikut mengenakan rompi oranye di antaranya adalah:

  • Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi 2024–2025 Saffar Muhammad Godam
  • Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra
  • Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat Ronald Arman Abdullah 

Nama-nama lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka meliputi:

  • Tessar Bayu Setyaji
  • Bagus Bramantyo
  • Juniadi Sri Priambudi
  • Gusti Benardiansyah, yang seluruhnya menduduki posisi strategis terkait urusan alih status dan perizinan tinggal.

Praktik kotor ini diduga berkaitan dengan manipulasi dan pemerasan dalam pengurusan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS). 

Dari hasil operasi tersebut, tim Satgas KPK telah menyita sejumlah barang bukti mewah yang diduga hasil tindak kejahatan, yang mencakup tujuh unit mobil, 15 unit motor, 11 unit sepeda mewah, hingga ratusan gram emas. 

Rincian lengkap mengenai konstruksi perkara akan segera dibeberkan KPK melalui konferensi pers lanjutan.

(Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama, Abdi Ryanda Shakti)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.