BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) mengutus tim verifikasi untuk mengecek puluhan rumah di Kecamatan Tambelan yang diusulkan mendapat Bantuan Stimulan Rumah Tidak Layak Huni (BSRTLH).
Survei itu dilakukan sejak 29 Mei hingga 3 Juni 2026 lalu. Kegiatan ini bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
RTLH yang lolos verifikasi akan diusulkan direhabilitasi di APBD tahun 2027.
Bupati Bintan Roby Kurniawan menegaskan, program ini harus tepat sasaran dan menyentuh yang benar-benar membutuhkan dan seharusnya memberi manfaat bagi masyarakat.
"Pemerintah selalu hadir untuk membantu masyarakat yang membutuhkan," kata Roby, Kamis (4/6/2026).
Kepala Dinas Perkim Bintan, Mohammad Irzan menyampaikan, tim terdiri dari enam orang termasuk asisten teknis.
Tim mengecek kondisi fisik rumah dan melakukan wawancara penghuni rumah untuk data sosial ekonomi.
"Proses verifikasi melalui observasi lapangan dan wawancara tatap muka," katanya.
Setelah verifikasi, tim melakukan pengecekan akhir untuk rencana pembangunan tahun depan.
Untuk tahun 2026 ini, Irzan mengatakan, Dinas Perkim merehabilitasi 44 unit RTLH di lima kecamatan.
Sementara anggaran 2027 dialokasikan untuk Kecamatan Tambelan sebagai wilayah terluar di Kabupaten Bintan.
Verifikasi meliputi pemeriksaan pondasi, dinding, lantai, atap, ventilasi, sanitasi, sumber air bersih, lingkungan sekitar hunian hingga kondisi sosial ekonomi keluarga.
Khusus untuk rumah di atas laut, tim juga mengecek aspek domisili dan kesediaan penataan kawasan sesuai peraturan yang berlaku.
Dari 194 usulan rehab RTLH di Tambelan, 42 unit rumah dinyatakan memenuhi syarat untuk diverifikasi lebih lanjut.
Rinciannya Kelurahan Teluk Sekuni sebanyak 9 unit lolos verifikasi, terdiri dari 4 unit rusak sedang, 3 unit rusak berat, dan 2 unit rusak total.
Kemudian di Desa Batu Lepuk, ada 4 unit lolos verifikasi terdiri dari 1 unit rusak sedang, 2 unit rusak berat, dan 1 unit rusak total.
Lima unit lolos verifikasi di Desa Kampung Melayu terdiri dari 3 unit rusak sedang, 1 unit rusak berat, dan 1 unit rusak total.
Desa Kampung Hilir, ada 18 unit lolos verifikasi terdiri dari 1 unit rusak ringan, 3 unit rusak sedang, 10 unit rusak berat, dan 4 unit rusak total.
Lalu, 4 unit lolos verifikasi di Desa Kukup terdiri dari 3 unit rusak berat dan 1 unit rusak total.
Dari hasil verifikasi lapangan, Dinas Perkim Bintan mengusulkan anggaran sekitar Rp1.185.000.000 untuk mendukung penanganan 28 unit RTLH di Kecamatan Tambelan melalui APBD Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2027.
Pembangunan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
"Skala prioritas kebutuhan masyarakat, serta pemerataan pembangunan di wilayah Kabupaten Bintan tetap diutamakan," katanya. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)