PPPK Paruh Waktu Kota Bandung Siap-siap Cek Rekening, Gaji Ke-13 Segera Cair Minggu Depan
Rheina Sukmawati June 04, 2026 04:11 PM

TRIBUNJABAR.ID - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berstatus paruh waktu di Kota Bandung akan segera menerima gaji ke-13.

Memasuki bulan Juni, pemerintah pusat, daerah, maupun instansi negara lainnya mulai mencairkan gaji ke-13 kepada para pegawai.

Adapun, gaji ke-13 adalah program tunjangan atau bonus tahunan dari pemerintah yang diberikan kepada Aparatur Negara (PNS, PPPK, TNI, Polri), pejabat negara, hingga pensiunan.

Tahun ini, gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara Tahun 2026.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa gaji ke-13 bisa dicairkan paling cepat bulan Juni 2026.

Dilansir dari laman resmi jabarprov.go.id, Pemerintah Kota Bandung (Pemkot Bandung) akan mencairkan gaji ke-13 bagi PPPK paruh waktu mulai 8 Juni 2026.

Aturan terkait gaji ke-13 di Kota Bandung ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 16 Tahun 2026 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari APBD Tahun 2026.

Selain itu, pemberian gaji ke-13 juga diperkuat dengan Surat Edaran Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tipe A1 Bandung II Nomor S-529/KPN.1302/2026 tanggal 18 Mei 2026 perihal Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.

Baca juga: Siap-siap Cek Rekening, Gaji Ke-13 Cair Besok 2 Juni 2026, Ini Besarannya

"Sesuai ketentuan yang berlaku, PPPK Paruh Waktu dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun menerima Gaji Ketiga Belas secara proporsional sesuai masa kerja yang telah dijalani," ujar Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, Rabu (3/6/2026).

Sebagai informasi, perhitungan gaji ke-13 dilakukan dengan formula n/12 × penghasilan 1 (satu) bulan. Dengan n merupakan jumlah bulan bekerja berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT).

Saat ini, proses penyiapan daftar pembayaran gaji ke-13 bagi PPPK Paruh Waktu telah selesai dilaksanakan.

"Pemkot Bandung telah memastikan ketersediaan anggaran bagi pembayaran gaji sebagaimana dimaksud. Adapun proses pencairan dijadwalkan mulai dilakukan pada tanggal 8 Juni 2026," tutur Farhan.

Penerima Gaji Ke-13

Berikut adlaah penerima gaji ke-13 berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026:

• Pegawai Negeri Sipil (PNS) 

• Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 

• Prajurit TNI 

• Anggota Polri 

• Pejabat negara Pensiunan 

• Pegawai non-ASN pada instansi pemerintah tertentu.

Sementara itu, golongan PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri juga bisa tidak termasuk ke dalam penerima gaji ke-13 dengan kondisi berikut ini:

• Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain 

• Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Titik Terang Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Tasikmalaya yang Seret, Honor April Cair

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.