TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sidang dua rekan Alung Ramdhan, yakni Agit Putra Ramadhan dan Juniardo kembali ditunda.
Sidang yang seharusnya beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa tersebut harus ditunda lantaran rencana tuntutan atau Rentut dari Kejaksaan Agung belum turun.
"Iya ditunda, karena Rentut dari Kejagung belum turun," jelas Penasehat Hukum terdakwa, Fatma Dewi pada Kamis (4/6/2026).
Fatma mengatakan nantinya sidang pembacaan tuntutan akan kembali dijadwalkan pekan depan.
Untuk diketahui, terdakwa Agit Putra Ramadhan alias Agit bersama Juniardo alias Ardo, serta beberapa pelaku lain yakni M. Alung Ramadan diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu seberat 58 kilogram.
Dalam dakwaan Jaksa, Agit Putra Ramadan dan Juniardo diduga kuat melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dengan sangkaan diatur dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang Undang No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Kedua Pasal 609 ayat 2 huruf a UU RI No 1 Tahun 2023 Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dengan barang bukti yang disita berupa satu unit handphone merk Oppo warna abu-abu, satu unit handphone merk Samsung warna abu-abu, dan satu unit Iphone 11.
Serta 58 bungkus plastik yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat 58.211,77 gram (netto), satu koper warna biru dan hijau serta beberapa barang bukti lain. (Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri)
Baca juga: Jalan Tol Lubuk Alung Sepanjang 2,4 KM Hubungkan Padang-Pariaman Dikebut