Laporan Wartawan TribunJatim.com, Anggit Puji Widodo
TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Jombang mendorong penguatan substansi dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol serta Larangan Peredaran Minuman Oplosan yang saat ini tengah dibahas DPRD Jombang.
Dalam uji publik yang digelar di ruang paripurna DPRD Jombang, Kamis (4/6/2026), KNPI menegaskan bahwa regulasi tersebut tidak boleh hanya berfokus pada aspek pengendalian.
Perda yang disusun juga harus menjadi instrumen efektif untuk memberantas peredaran minuman beralkohol ilegal dan minuman oplosan yang berpotensi membahayakan masyarakat.
Sejumlah usulan strategis disampaikan organisasi kepemudaan tersebut dalam forum yang melibatkan berbagai elemen masyarakat. KNPI menilai penguatan sanksi, pengaturan zonasi penjualan, hingga sistem pengawasan terpadu perlu menjadi perhatian utama dalam penyusunan regulasi.
Ketua DPD KNPI Jombang, Rohmadi, menegaskan bahwa keberadaan perda harus mampu memberikan perlindungan nyata kepada masyarakat, khususnya generasi muda yang rentan terdampak penyalahgunaan minuman beralkohol.
Menurutnya, produksi, distribusi hingga konsumsi minuman oplosan harus dilarang secara tegas karena memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan masyarakat.
Baca juga: Catat Tanggalnya, Jadwal Kepulangan 1.260 Jemaah Haji Jombang Juni 2026 dan Lokasi Penjemputan
KNPI juga mengusulkan pemberian hukuman yang lebih berat bagi pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran minuman oplosan maupun minuman beralkohol ilegal.
Selain penguatan sanksi, organisasi tersebut mendorong penerapan pengaturan zonasi yang lebih ketat untuk lokasi penjualan minuman beralkohol.
"Penjualan minuman beralkohol diusulkan tidak diperbolehkan berada di sekitar sekolah, pondok pesantren, rumah ibadah, fasilitas kesehatan maupun kawasan permukiman warga," ucapnya saat dikonfirmasi Tribunjatim.com usai kegiatan.
KNPI meminta pemerintah daerah membangun sistem pengawasan yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari aparat penegak hukum, perangkat daerah terkait hingga partisipasi masyarakat.
Menurut organisasi tersebut, sinergi lintas sektor diperlukan untuk menekan peredaran minuman keras yang tidak sesuai ketentuan.
Pemanfaatan teknologi juga menjadi salah satu rekomendasi yang diajukan. KNPI mengusulkan adanya layanan pengaduan berbasis digital yang dapat diakses masyarakat.
"Itu memungkinkan masyarakat melaporkan secara langsung dugaan peredaran minuman keras ilegal di lingkungan mereka," ujarnya melanjutkan.
Jombang Dinilai Berpeluang Jadi Pelopor Perlindungan Generasi Muda
Di sisi lain, Wakil Ketua Bidang Riset KNPI Jombang yang juga dosen Universitas Darul Ulum (Undar) Jombang, Najihul Huda, menilai pembahasan Raperda tersebut menjadi momentum penting bagi daerah untuk memperkuat perlindungan sosial.
"Dengan modal sosial, legitimasi moral, dan identitas sebagai Kota Santri, Jombang memiliki peluang besar untuk menjadi pelopor perlindungan generasi dan ketertiban publik," kata Huda.
Ia menyoroti masih tingginya peredaran minuman keras di Jombang. Berdasarkan data yang disampaikannya, sepanjang tahun 2025 aparat berhasil menyita sekitar 31 ribu botol minuman beralkohol dari berbagai operasi penertiban.
Najihul juga mengungkapkan bahwa sebagian besar tindak kriminalitas memiliki keterkaitan dengan konsumsi minuman keras.
Kondisi itu, kata dia, menjadi alasan kuat bagi pemerintah daerah untuk menghadirkan aturan yang lebih progresif dan berorientasi pada keselamatan publik.
"Jombang memiliki identitas kuat sebagai Kota Santri. Potensi itu harus diwujudkan melalui kebijakan politik yang benar-benar melindungi masyarakat dari dampak negatif minuman keras dan oplosan," pungkas Huda.