TRIBUNTRENDS.COM - Detik-detik menjelang pembacaan putusan sering kali menjadi momen paling menegangkan dalam sebuah perkara hukum.
Situasi itulah yang kini dirasakan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel, saat menghadapi sidang vonis kasus dugaan korupsi dan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Di tengah penantian terhadap keputusan majelis hakim, Noel mengaku kondisi kesehatannya ikut terdampak.
Tekanan psikologis menjelang sidang membuat dirinya mengalami gangguan lambung dan rasa cemas yang sulit dihindari.
Baca juga: Noel Dituntut 5 Tahun Penjara, Jaksa Ungkap Aliran Dana Rp4,4 Miliar di Kasus K3
Noel mengungkapkan bahwa kondisi fisiknya menurun menjelang sidang pembacaan vonis yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Menurutnya, penyakit asam lambung yang selama ini dideritanya kembali kambuh akibat tekanan yang dirasakan menjelang putusan.
"Yang jelas gerd naik asam lambung saya," kata Noel.
Ia juga mengakui mengalami ketegangan dan rasa gugup karena harus menghadapi proses persidangan yang tidak pernah ia bayangkan sebelumnya.
"Deg-degan juga ya kan. Gitu, karena kan kita tidak terbiasa di sidang, tapi ya apa kita mohon doa publik agar keputusan ini bisa didapatkan seadil-adilnya," jelasnya.
Meski mengaku tegang, Noel mengatakan dirinya memilih menyerahkan seluruh proses kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut.
Ia mengaku percaya bahwa pengadilan akan memberikan keputusan yang adil berdasarkan fakta-fakta persidangan yang telah terungkap selama proses hukum berlangsung.
"Kita percayakan saja kepada hakim, karena kita sangat yakin bahwa hakim akan memberi sebuah keputusan yang seadil-adilnya,” ujar Noel.
Sikap pasrah tersebut, menurutnya, merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Baca juga: Eks Wamenaker Noel Ebenezer Akui Bersalah, Terima Uang Rp 3 M dan Motor Ducati, KPK Puji Ksatria
Di tengah situasi yang dihadapinya, Noel juga menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang selama ini terlibat dalam proses persidangan.
Ia mengucapkan terima kasih kepada jaksa penuntut umum, tim penasihat hukum, hingga masyarakat yang terus memberikan dukungan selama kasus tersebut bergulir.
"Dan saya juga mengucapkan terima kasih kepada Jaksa yang begitu luar biasa ya kerja mereka dan juga kepada PH (Penasihat Hukum) dan khususnya kepada rakyat Indonesia yang selama ini apa mendukung dan men-support saya," jelasnya.
Meski tengah menghadapi ancaman hukuman, Noel menegaskan dirinya tetap memiliki komitmen untuk memperjuangkan berbagai persoalan yang menurutnya merugikan masyarakat.
"Lantas yang pasti perjuangan ini belum selesai. Bahwa praktik kejahatan para pengusaha yang memeras terkait ijazah dan lain-lain, saya tetap berjuang di garis mereka,” katanya.
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum menuntut Noel dengan hukuman penjara selama lima tahun.
Selain pidana badan, ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp250 juta serta uang pengganti senilai Rp1,435 miliar.
Jaksa menilai Noel terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan yang diajukan dalam persidangan.
Dalam tuntutannya, jaksa menyebut Noel menerima uang sebesar Rp4,435 miliar dari perkara yang menjeratnya.
Dari jumlah tersebut, sebesar Rp3 miliar telah dikembalikan ke rekening penampungan KPK.
Karena itu, sisa uang pengganti yang masih dibebankan kepada Noel sebesar Rp1,435 miliar.
Jaksa juga menegaskan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, terdakwa dapat dikenai pidana tambahan berupa hukuman penjara selama dua tahun.
Baca juga: Noel Akui Terima Uang Rp3 Miliar Namun Bantah Lakukan Pemerasan: Itu Halal Hasil Bantu Urus Perkara
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai terdapat sejumlah faktor yang memberatkan maupun meringankan.
Hal yang memberatkan adalah karena Noel dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Sementara faktor yang meringankan adalah pengakuan Noel atas perbuatannya serta pengembalian sebagian uang yang diterima dalam perkara tersebut.
Kini seluruh perhatian tertuju pada putusan majelis hakim yang akan menentukan nasib politikus yang akrab disapa Noel tersebut.
Di tengah rasa cemas yang diakuinya sendiri hingga memicu kambuhnya asam lambung, Noel memilih menunggu hasil persidangan dengan sikap pasrah, sembari berharap keputusan yang dijatuhkan benar-benar mencerminkan rasa keadilan.
***
(TribunTrends/Kompas)