Cara Aktifkan SIM Digital, Solusi Semisal Ketinggalan Fisik Izin Mengemudi
M.Risman Noor June 04, 2026 05:52 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID- Selama ini umumnya orang hanya menggunakan SIM bentuk fisik.

Sebenarnya Kakorlantas RI sudah mengeluarkan SIM digital untuk pengendara.

Cara mendapatkan SIM digital juga terbilang mudah. Cukup lewat aplikasi dan beberapa tahapan verifikasi menggunakan handphone.

Layaknya KTP, SIM digital tampilannya juga nyaman dilihat di handphone dan ini menjadi solusi semisal SIM fisik rusak atau ketinggalan.

Baca juga: Pasca KPK Tetapkan Wakil Menteri Imigrasi Tersangka, Pelayanan di Imigrasi Banjarmasin Tetap Normal

Baca juga: MBG di Banjarmasin Tetap Jalan Pasca Korupsi BGN Terkuak, Pakar Hukum Ingatkan Potensi Penyimpangan

Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen resmi yang wajib dimiliki setiap pengendara kendaraan bermotor sebagai bukti legalitas dan kompetensi dalam berkendara di jalan raya. 

Selama ini masyarakat mengenal SIM dalam bentuk kartu fisik yang harus dibawa saat berkendara dan ditunjukkan ketika diperlukan.

Misalnya, saat pemeriksaan oleh petugas kepolisian.

Namun seiring perkembangan teknologi digital, layanan administrasi lalu lintas kini semakin modern. 

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menghadirkan SIM Digital yang dapat diakses langsung melalui telepon pintar atau smartphone. 

Kehadiran SIM Digital menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang sewaktu-waktu lupa membawa kartu SIM fisik saat bepergian.

Secara fungsi, SIM fisik dan SIM Digital memiliki kedudukan yang sama sebagai bukti sah kepemilikan Surat Izin Mengemudi. 

Perbedaannya terletak pada bentuk dan cara aksesnya. SIM fisik berupa kartu yang dicetak dan disimpan oleh pemiliknya.

Sementara SIM Digital tersimpan secara elektronik dalam aplikasi Digital Korlantas Polri dan dapat ditampilkan kapan saja melalui ponsel.

SIM Digital juga memuat berbagai informasi penting yang selama ini terdapat pada kartu fisik, seperti identitas pemilik, nomor SIM, masa berlaku, hingga QR Code dinamis yang berfungsi sebagai alat verifikasi keaslian data. 

Dengan sistem ini, masyarakat tidak perlu khawatir apabila kartu SIM tertinggal di rumah karena data SIM tetap dapat diakses melalui aplikasi resmi.

Kehadiran SIM Digital menjadi bagian dari transformasi pelayanan publik yang dilakukan Polri untuk memberikan kemudahan, keamanan, dan efisiensi bagi masyarakat dalam mengakses layanan administrasi lalu lintas.

Baca juga: Ungkap Ratusan Kasus Narkoba, Polda Kalsel dan Polres Jajaran Sita Belasan Kg Sabu dari 362 Pelaku

Inovasi Baru Korps Lalu Lintas Polri

Wakapolri, Dedi Prasetyo, menjelaskan bahwa inovasi tersebut merupakan bagian dari pengembangan sistem pelayanan lalu lintas yang semakin terintegrasi dan berbasis digital.

Menurutnya, masyarakat kini dapat mengakses berbagai layanan dalam satu platform, mulai dari layanan SIM, perpanjangan STNK, hingga administrasi kendaraan lainnya yang telah terhubung dalam sistem digital.

“Ini merupakan bentuk inovasi dari Bapak Kakorlantas yang terbaru dalam sistem pelayanan Signal yang terintegrasi. Ada pelayanan SIM, ada pelayanan perpanjangan STNK, BPKB yang sudah didesain oleh Bapak Kakorlantas,” jelas Wakapolri, dikutip dari tribatanews.polri.go.id.

Melalui SIM Digital, pemilik SIM tidak lagi harus selalu membawa kartu fisik saat melakukan perjalanan. 

Seluruh data dapat diakses melalui aplikasi Digital Korlantas Polri yang tersedia untuk perangkat Android maupun iOS.

Keamanan SIM Digital Lebih Modern

Salah satu keunggulan utama SIM Digital adalah sistem keamanannya yang dirancang untuk mencegah pemalsuan data.

SIM Digital menggunakan barcode atau QR Code dinamis yang berubah secara otomatis setiap 10 detik. 

Teknologi ini membuat kode tidak dapat dipindai ulang secara sembarangan, di-screenshot, ataupun dipindahtangankan kepada pihak lain.

Selain itu, sistem keamanan SIM Digital telah memperoleh sertifikasi dari Badan Siber dan Sandi Negara atau BSSN sehingga perlindungan data pengguna menjadi lebih terjamin.

Dengan sistem tersebut, verifikasi data dapat dilakukan secara cepat dan akurat ketika dibutuhkan dalam pemeriksaan lalu lintas.

Cara Mendapatkan SIM Digital

Mengutip dari Instagram @indonesiabaik.id, bagi masyarakat yang ingin mengaktifkan SIM Digital, berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan:

  • Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Play Store atau App Store
  • Buka aplikasi dan lakukan pendaftaran menggunakan nomor telepon aktif
  • Lakukan verifikasi email, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan verifikasi wajah
  • Masuk ke menu SIM Nasional atau Digitalisasi SIM
  • Isi data SIM atau lakukan pemindaian pada kartu SIM fisik
  • Pilih menu "Verifikasi SIM Saya"
  • Setelah proses berhasil, SIM Digital akan muncul pada aplikasi lengkap dengan QR Code dinamis yang telah tersertifikasi

Baca juga: Bunda PAUD Tapin Hadiri Manasik Haji Cilik, Ajak Anak-anak Belajar Rukun Islam Kelima 

Data yang Tersimpan dalam SIM Digital

SIM Digital menyimpan berbagai informasi penting yang dibutuhkan dalam proses identifikasi dan verifikasi pengemudi, antara lain:

  • Identitas pemilik SIM
  • Nomor SIM
  • Masa berlaku SIM
  • QR Code dinamis
  • Keterangan dan informasi pendukung lainnya
  • Data tersebut dapat ditampilkan langsung melalui aplikasi ketika diperlukan, termasuk saat pemeriksaan oleh petugas kepolisian di jalan.

Layanan yang Tersedia dalam Aplikasi Digital Korlantas

Tidak hanya menampilkan SIM Digital, aplikasi Digital Korlantas Polri juga menyediakan berbagai fitur pendukung yang memudahkan masyarakat.

  • Beberapa layanan yang tersedia antara lain:
  • Pengingat masa berlaku SIM
  • Perpanjangan SIM secara daring
  • Layanan administrasi lalu lintas terintegrasi
  • Informasi data kendaraan
  • Akses dokumen SIM secara digital

Melalui layanan ini, masyarakat tidak harus selalu datang ke kantor pelayanan hanya untuk melakukan perpanjangan SIM atau mengakses informasi administrasi tertentu.

Operasi Patuh tahun 2026

Operasi akan dilaksanakan selama 15 hari mulai dari 8 Juni hingga 22 Juni 2026 dengan menyasar sejumlah pelanggaran lalu lintas berpotensi menimbulkan kecelakaan.

Operasi Patuh 2026 ini akan memberlakukan kembali tilang manual dan tilang elektronik (ETLE).

Penindakan secara elektronik memang lebih besar porsinya untuk berbagai pelanggaran.

Penindakan dilakukan dengan:

  • 60 persen ETLE
  • 30 persen Tilang Manual
  • 10 persen Pendekatan Humanis

Adapun pelanggaran yang menjadi prioritas antara lain :

  • Melawan arus 
  • Main HP saat berkendara
  • Tidak pakai helm SNI
  • Tidak memakai sabuk pengaman
  • Pengendara di bawah umur
  • Kendaraan ODOL

Pelanggaran lainnya seperti plat nomor yang dicopot, ditutup sebagian, dimodifikasi, disamarkan stiker atau cat juga akan menjadi target penindakan karena menghambat sistem ETLE.

Operasi PAtuh 2026 diselenggarakan untuk meningkatkan keselamatan dan kesadaran berlalu lintas demi mengurangi angka kecelakaan di jalan raya.

Pengendara pun dihimbau untuk memperhatikan ketertiban saat berkendara dengan menggunakan helm SNI, tidak bermain HP saat berkendara, melengkapi surat kendaraan, memasang plat nomor, dan mematuhi rambu lalu lintas.

(Tribunnews.com/banjarmasinpost.co.id)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.