BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, beserta tujuh pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi resmi menjadi tersangka.
Silmy Karim menjadi tersangka dugaan pemerasan pengurusan dokumen imigrasi menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Imigrasi Jakarta Barat pada Rabu (3/6/2026).
Kendati ada guncangan di tingkat pusat, aktivitas pelayanan di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin, Jalan Dharma Praja, Kabupaten Tanahbumbu, terpantau tetap berjalan normal dan kondusif pada Kamis (4/6/2026).
Puluhan warga terlihat antri dengan tertib untuk mengurus berbagai keperluan administrasi keimigrasian mereka. Beberapa pemohon tampak datang membawa serta anggota keluarga mereka, sementara petugas di loket tetap memberikan pelayanan secara saksama.
Baca juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG, Kejagung Tahan Mantan Pimpinan BGN
Salah seorang pemohon paspor asal Pagatan, Kecamatan Kusan Hilir, Misriani, mengaku sama sekali tidak mengetahui adanya kabar penangkapan dan penetapan tersangka oleh KPK di jajaran instansi tersebut.
Ia menegaskan bahwa seluruh proses pengurusan dokumennya berjalan tanpa hambatan.
“Pertama datang saya tanggal 25 Mei kemarin, karena mungkin banyak hari libur kemarin jadi sekarang baru ngambil jadinya,” katanya saat ditemui di lokasi.
Misriani juga menambahkan bahwa biaya yang dikeluarkannya sudah sesuai dengan regulasi resmi yang diketahuinya, tanpa ada pungutan liar.
“Hanya menghabiskan Rp650.000 sesuai dengan informasi yang didapat untuk pengurusan paspor 5 tahun,” ujarnya.
Mengenai kualitas pelayanan, ia merasa sangat terbantu oleh sikap proaktif para petugas di lapangan yang sigap memberikan penjelasan saat ada prosedur yang kurang dipahaminya.
Secara terpisah, Kasubsi Teknologi Informasi Keimigrasian (TIK) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin, Harjuno Herlambang, memilih untuk tidak memberikan komentar lebih jauh mengenai kasus hukum yang menjerat sang Wamen.
“Untuk sikap sendiri kami tidak bisa memberikan statement apapun, karena kita akan mengikuti apa yang diinstruksikan oleh pusat,” katanya.
Ia memastikan bahwa prahara di tingkat pusat tidak membawa dampak negatif terhadap jalannya operasional di daerah, seluruh mekanisme pelayanan paspor maupun dokumen keimigrasian lainnya di Batulicin tetap bersandar pada standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Baca juga: Wamen Imipas Diborgol Petugas KPK, Nasib Silmy Karim Bakal Jadi Orang Biasa
Ia juga meluruskan bahwa pengawasan internal di kantornya sudah menjadi agenda rutin, sehingga tidak ada pengetatan mendadak yang dilakukan hanya karena adanya kasus OTT ini.
“Selama ini kami selalu melaksanakan evaluasi dan pengarahan-pengarahan agar tidak melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkas Juno.
(Banjarmasinpost/Muhammad Fikri)