Dana PKH Dipotong untuk Bayar Kredit Macet, Penerima Manfaat Pertanyakan Tindakan BRI Maurole Ende
Nofri Fuka June 04, 2026 07:47 PM

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo 

TRIBUNFLORES.COM, ENDE – Seorang penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH), Ana Maria Darmin, warga Desa Loboniki, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Ende, mengeluhkan proses pencairan bantuan sosial yang diterimanya melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Maurole.

Ana Maria mengaku dana bantuan yang masuk ke rekening PKH miliknya digunakan untuk membayar tunggakan pinjaman yang masih tercatat di bank tersebut. 

Ia mempertanyakan alasan dana bantuan sosial yang berasal dari pemerintah dapat dikaitkan dengan kewajiban kredit pribadinya.

Kepada TribunFlores.com, Rabu (3/6/2026) malam, Ana Maria menjelaskan dirinya telah menjadi penerima manfaat PKH sejak tahun 2017 melalui komponen pendidikan saat anaknya masih bersekolah.

 

Baca juga: Eks Pejabat Kemensos Ditangkap Polisi, Terlibat Kasus Korupsi Bantuan Kapal Penangkap Ikan di Ende

 

 

Selama menerima bantuan, nominal yang diperoleh bervariasi antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta setiap periode pencairan. 

Setelah anaknya menyelesaikan pendidikan pada tahun 2023, bantuan yang diterimanya dialihkan ke program bantuan sembako dengan nilai Rp600 ribu setiap tiga bulan.

Menurut Ana Maria, sejak perubahan tersebut bantuan sosial tidak lagi masuk ke rekening PKH sebagaimana sebelumnya.

Pada Mei 2026, ia meminta pendamping PKH untuk kembali melakukan pembaruan data karena menduga terdapat kesalahan administrasi yang menyebabkan bantuan tidak masuk ke rekeningnya.

"Pendamping bilang kalau uangnya sudah masuk berarti data saya sudah aktif kembali," ujar Ana Maria.

Beberapa waktu kemudian, seorang warga Desa Loboniki membantu melakukan pengecekan rekening PKH miliknya di BRI Unit Maurole. 

Dari hasil pengecekan diketahui terdapat dana yang tercatat di rekening tersebut.

Sebelumnya, Ana Maria juga telah mencoba melakukan pengecekan melalui agen BRILink di Kecamatan Kotabaru dan Kolibewa. 

Meski saldo terdeteksi masuk, dana tersebut tidak dapat ditarik.

"Saya lihat di struk ada saldo Rp4.899.026. Tetapi waktu mau tarik tidak bisa," katanya.

Karena tidak berhasil melakukan penarikan, Ana Maria mendatangi BRI Unit Maurole untuk meminta penjelasan.

Menurut pengakuannya, petugas keamanan bank sempat menyampaikan bahwa tidak ada dana yang masuk ke rekening PKH miliknya. 

Namun setelah ia menunjukkan bukti cetak transaksi dari BRILink, dirinya diarahkan untuk bertemu petugas layanan nasabah.

"Saya tanya kenapa tunggakan masuk ke rekening PKH. Saya tunjukkan struk, tetapi mereka tetap bilang saya masih punya tunggakan pinjaman," ujarnya.

Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, Ana Maria mengaku mendapat penjelasan terdapat dana bantuan sebesar Rp600 ribu yang masuk ke rekening PKH. 

Namun dana tersebut kemudian digunakan untuk membayar sebagian tunggakan pinjaman.

"Petugas bilang uang Rp600 ribu itu dipakai untuk mengurangi pinjaman saya. Setelah itu sisa utang saya sekitar Rp4.145.000," katanya.

Merasa tidak puas dengan penjelasan tersebut, Ana Maria berupaya menghubungi pendamping PKH di Kecamatan Kotabaru, namun hingga saat itu belum mendapatkan respons.

Keesokan harinya, Kamis (4/6/2026), ia mendatangi BRI Cabang Ende untuk meminta klarifikasi. 

Namun pihak keamanan bank menyampaikan pimpinan cabang sedang berada di luar daerah dan menyarankan agar persoalan tersebut kembali dikonsultasikan ke BRI Unit Maurole.

Namun, setelah beberapa saat Ana Maria Darmin akhirnya diijinkan masuk untuk bertemu salah satu staf BRI cabang Ende.

Sayangnya hasil pertemuan itu belum diketahui TribunFlores.com.

Penjelasan Pihak BRI unit Maurole

Secara terpisah, Kepala BRI Unit Maurole, I Putu Sukadana, membenarkan Ana Maria merupakan nasabah yang memiliki tunggakan kredit.

Namun ia membantah adanya pemotongan dana bantuan secara sepihak oleh pihak bank.

Menurutnya, proses pembayaran dilakukan setelah nasabah mendapatkan penjelasan mengenai kewajiban kredit yang masih berjalan.

"Sudah dijelaskan kepada yang bersangkutan dan dia menyanggupi untuk membayar. Uangnya ditarik sendiri oleh nasabah lalu disetor kembali untuk pembayaran pinjaman. Kami tidak mengambil atau memotong secara paksa," jelasnya.

Ia juga menyebutkan, riwayat pinjaman Ana Maria telah masuk dalam kategori kredit bermasalah atau kredit macet.

"Tujuannya agar pinjaman bisa diselesaikan sehingga ke depan yang bersangkutan memiliki catatan kredit yang lebih baik," tambahnya.

Regulasi PKH dan Larangan Pemotongan Bantuan Sosial

Program Keluarga Harapan merupakan bantuan sosial bersyarat yang diselenggarakan oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial untuk membantu keluarga miskin dan rentan.

Beberapa ketentuan penting yang mengatur penyaluran PKH antara lain:

1. Bantuan Diberikan Langsung kepada Keluarga Penerima Manfaat

Berdasarkan ketentuan Program Keluarga Harapan, bantuan disalurkan langsung ke rekening atas nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui bank penyalur yang ditunjuk pemerintah.

2. Dana PKH Merupakan Hak Penerima Manfaat

Dana yang telah masuk ke rekening penerima merupakan hak KPM untuk memenuhi kebutuhan pendidikan, kesehatan, gizi, dan kesejahteraan keluarga sesuai tujuan program.

3. Tidak Boleh Ada Potongan dalam Penyaluran Bansos

Dalam berbagai pedoman penyaluran bantuan sosial pemerintah, penerima berhak menerima bantuan secara utuh sesuai nominal yang ditetapkan pemerintah. Pemotongan oleh pihak mana pun tanpa dasar hukum dan persetujuan yang sah tidak dibenarkan.

4. Penerima Berhak Mengajukan Pengaduan

Apabila terjadi dugaan penyimpangan dalam penyaluran bantuan sosial, penerima manfaat dapat menyampaikan pengaduan Pendamping PKH,
Dinas Sosial Kabupaten/Kota,
Kementerian Sosial,
Bank penyalur,
Otoritas Jasa Keuangan (OJK), apabila terkait layanan perbankan. (Bet)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.