TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dosa Wakil Menteri Imigrasi nonaktif, Silmy Karim yang terjerat kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) periode 2022-2026.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan jika Silmy Karim meminta jatah atas pengurusan itu sejak menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kemenkumham, sebutan sebelum berganti menjadi Kemen Imipas melalui tersangka Jaya Saputra selaku Direktur Izin Tinggal.
"Bahwa kemudian, dalam proses penyelidikan, saudara SK selaku Wakil Menteri Imipas tahun 2025-2026, yang saat itu menjabat Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024, diduga melakukan pemerasan dengan cara ‘meminta jatah’ dari pengurusan izin tinggal para WNA," kata Setyo dalam konferensi pers di Kantor Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Kemudian Jaya memerintahkan tersangka Bagus Bramantyo (BGS) dan Tessar Bayu Setyaji (TBS) selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal untuk menarik biaya ekstra dari WNA.
Adapun dalam pelaksanaanya untuk setiap dokumen permohonan izin tinggal yang diproses ‘setiap klik ada harganya’.
Baca juga: Silmy Karim Jadi Tersangka, Menteri Imipas Agus Andrianto Izinkan KPK Buka Akses Data dan Dokumen
Untuk melaksanakan perintah tersebut, Bagus dan Tessar memberikan akses pada JSP dan Gusti Bernardiansyah (GST) selaku staf Subdit Izin Tinggal.
"BGS dan TBS masing-masing keduanya Kasubdit pada Direktorat Izin Tinggal untuk melakukan penarikan permintaan biaya-biaya ekstra tambahan atau pungli dari para pengurus maupun penjamin atau sponsor untuk para WNA ini, untuk setiap permohonan dokumen izin tinggal sementara yang dilakukan proses-proses permohonan baik itu di Kanim, karena ada beberapa kegiatan, ada perpanjangan, ada alih status, ada update domisili, termasuk juga dependen," ucapnya.
Kemudian, tersangka Gusti diduga memanfaatkan beberapa rekening nominee sebagai rekening pengepul untuk menampung fee dari setiap pengurusan izin tinggal yang bersumber dari biro jasa atau pihak WNA.
Baca juga: Silmy Karim Cs Dinonaktifkan, Kemen Imipas Dukung KPK Proses Hukum Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
Setyo mengatakan selama periode 2022-2026, para pihak di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas menerima uang secara langsung baik tunai atau transfer maupun melalui layering atau perantara, sekurang-kurangnya mencapai Rp 145,5 miliar.
Uang panas itu lah yang dibagikan kepada para tersangka setiap pekannya tepatnya pada hari Jumat termasuk untuk Silmy Karim.
Meski begitu, pihak KPK hingga kini masih mendalami soal total yang diterima Silmy Karim.
"Uang tersebut, kemudian dibagikan kepada para oknum di Dirjen Imipas/ Kementerian Imipas setiap pekan di hari Jumat, salah satunya SK yang menerima jatah rutin sebesar Rp 100 juta per minggu," jelasnya.
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim resmi menyandang status tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan langsung dijebloskan ke sel tahanan.
Silmy terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK menuruni tangga menuju lobi gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 08.36 WIB dikawal petugas.
Penahanan ini dilakukan setelah Silmy menjalani pemeriksaan intensif sejak Rabu (3/6/2026) malam terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK di sejumlah wilayah.
Operasi senyap tersebut berhasil membongkar praktik rasuah dan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal, khususnya Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) bagi Warga Negara Asing (WNA).
Dalam operasi yang berlangsung sejak Selasa malam itu, tim Satgas KPK mengamankan sekitar 17 orang beserta sejumlah barang bukti mewah, termasuk tujuh unit mobil, 15 unit motor, 11 unit sepeda mewah, dan ratusan gram emas.
8 pejabat teras di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kantor Wilayah yang diamankan KPK:
1. Silmy Karim (SK): Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) tahun 2025–2026 dan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi tahun 2023–2024.
2. Saffar Muhammad Godam (SMG): Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi tahun 2024–2025.
3. Jaya Saputra (JS): Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi.
4. Tessar Bayu Setyaji (TBS): Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi.
5. Bagus Bramantyo (BGS): Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal.
6. Ronald Arman Abdullah (RAA): Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat tahun 2024–2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat tahun 2025–2026.
7. Juniadi Sri Priambudi (JSP): Ketua Tim Alih Status ITAS.
8. Gusti Benardiansyah (GST): Staf Subdit Izin Tinggal.