Beli di PALI, Pemuda 20 Tahun Ditangkap Jadi Pengedar Sabu di Prabumulih, Resahkan Warga
Slamet Teguh June 04, 2026 10:01 PM

 

Laporan wartawan Tribun Sumsel, Edison Bastari

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Seorang buruh harian lepas berinisial HU (20) diamankan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih di Jalan Padat Karya RT 01 RW 01 Kelurahan Gunung Ibul Timur Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih, pada Senin (1/6/2026).

Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa satu amplop warna hijau yang berisi lima bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,72 gram, seperangkat alat hisap sabu atau bong lengkap dengan pireks kaca yang masih berisi sabu dengan berat bruto 1,10 gram.

Diringkusnya pelaku bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi maupun penyalahgunaan narkotika.

Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Prabumulih segera melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima. 

Setelah melakukan pemantauan dan mengidentifikasi lokasi serta orang yang dicurigai terlibat, petugas kemudian menyiapkan langkah penindakan.

Sekitar pukul 18.00 WIB, tim tiba di tempat kejadian dan mendapati seorang pria berinisial HU sedang berada di dalam sebuah ruko.

Petugas kemudian mengamankan HU dan melakukan penggeledahan badan maupun lokasi dengan disaksikan Ketua RW setempat serta warga sekitar.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sebuah tas hitam yang berada di bawah meja berisi narkoba jenis sabu.

Polisi juga menyita satu buah tas hitam merek Lingpin, satu amplop warna hijau, seperangkat alat hisap sabu, serta uang tunai sebesar Rp 300 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Baca juga: Nyambi Jadi Pengedar Narkoba, Seorang Mahasiswa di Pagar Alam Ditangkap Polisi, 19 Paket Sabu Disita

Baca juga: Naik Bus AKAP Tujuan Jakarta, Warga Aceh Ditangkap Bawa 614 Gram Sabu di Terminal Betung Banyuasin

Saat diinterogasi di lokasi, HU mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya.

Ia juga mengaku mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli seharga Rp 400 ribu dari seseorang berinisial D yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Menurut pengakuannya, sabu tersebut diperoleh di wilayah Fanta Dewa, Kabupaten PALI, untuk kemudian dijual kembali.

"Diringkusnya pelaku dan diungkapnya kasus ini merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat yang peduli terhadap lingkungan sekitarnya. Kami mengucapkan terima kasih kepada warga yang telah memberikan informasi sehingga aktivitas peredaran narkotika dapat segera ditindak. Peran masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba," ungkap Kasat Reserse Narkoba Polres Prabumulih, AKP Muhammad Arafah SH, Kamis (4/6/2026).

Kasat Narkoba mengaku, Polres Prabumulih tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang terlibat, termasuk memburu pemasok berinisial D yang identitasnya telah dikantongi petugas.

"Saat ini kami masih melakukan pengembangan terhadap jaringan yang terlibat dan terus memburu pemasok yang telah masuk DPO. Kami berkomitmen meringkus setiap penyalahgunaan narkoba dan kami berharap peran serta masyarakat dalam memberantas narkoba," harapnya.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Penyidik Satresnarkoba Polres Prabumulih kini terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika yang lebih luas," tambahnya. 

 

 

 

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.