Wamen Imipas Silmy Karim Tersangka KPK, Diduga Korupsi Izin Tinggal WNA
Kiki Novilia June 04, 2026 05:19 PM

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus izin tinggal WNA.

Penahanan ini dilakukan setelah Wamen Imipas Silmy menjalani pemeriksaan intensif sejak Rabu (3/6/2026) malam setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK di sejumlah wilayah.

Operasi tersebut berhasil membongkar praktik rasuah dan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal, khususnya Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) bagi Warga Negara Asing (WNA). 

Dalam operasi yang berlangsung sejak Selasa malam itu, tim Satgas KPK mengamankan sekitar 17 orang beserta sejumlah barang bukti mewah, termasuk tujuh unit mobil, 15 unit motor, 11 unit sepeda mewah, dan ratusan gram emas.

Melansir Tribunnews, Silmy menuruni tangga menuju lobi gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 08.36 WIB dengan dikawal oleh petugas serta mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.

Baca juga: Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Terjaring OTT KPK!

Terkait hal tersebut, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan adanya penetapan status hukum tersangka. 

"Benar, ekspose perkara telah selesai Rabu malam. Sudah ada penetapan status hukum kepada pihak-pihak yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini," kata Budi Prasetyo dalam keterangan resminya, Kamis (4/6/2026).

Meski demikian, KPK masih enggan merinci lebih jauh mengenai konstruksi lengkap perkara maupun peran dari masing-masing pihak yang terlibat dalam rilis awal.

Budi menyatakan bahwa rincian kasus ini akan dibuka secara transparan kepada publik melalui konferensi pers resmi.

"Kami akan sampaikan lengkap dalam konferensi pers, rencana siang atau sore ini," ujar Budi menambahkan.

Sebelum resmi mengenakan rompi tahanan, Silmy Karim sempat dicari oleh tim Satgas KPK saat OTT sedang berlangsung. 

Ia baru muncul di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu malam dengan dikawal oleh sejumlah ajudannya. 

Saat dimintai keterangan oleh awak media mengenai keberadaannya yang sempat diburu petugas, Silmy hanya menjawab singkat.

"Ya gini saja, menyelesaikan agenda," ucap Silmy berdalih.

Daftar 8 Orang Tersangka

Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK menetapkan total delapan orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA. 

Selain Silmy Karim, terdapat rentetan nama pejabat teras di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kantor Wilayah yang turut dijerat hukum.

Berikut adalah daftar lengkap delapan tersangka dalam perkara tersebut:

1. Silmy Karim (SK): Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) tahun 2025–2026 dan Direktur Juderal (Dirjen) Imigrasi tahun 2023–2024.

2. Saffar Muhammad Godam (SMG): Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi tahun 2024–2025.

3. Jaya Saputra (JS): Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi.

4. Tessar Bayu Setyaji (TBS): Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi.

5. Bagus Bramantyo (BGS): Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal.

6. Ronald Arman Abdullah (RAA): Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat tahun 2024–2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat tahun 2025–2026.

7. Juniadi Sri Priambudi (JSP): Ketua Tim Alih Status ITAS.

8. Gusti Benardiansyah (GST): Staf Subdit Izin Tinggal. 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.