POSBELITUNG.CO -- Silmy Karim, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia terjaring dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat, pada Rabu (3/6/2026) sore.
OTT tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengurusan dokumen perizinan bagi Warga Negara Asing (WNA) yang ingin menetap di Indonesia.
Dalam operasi senyap, KPK mengamankan belasan orang yang terdiri dari unsur penyelenggara negara di lingkungan keimigrasian serta pihak swasta yang diduga bertindak sebagai perantara atau calo.
Silmy Karim kemudian menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Rabu (3/6/2026). Pantauan Kompas.com, Silmy menyerahkan diri ke KPK pukul 22.38 WIB, dikawal oleh empat orang ajudannya.
Ia tak menjawab pertanyaan dari awak media terkait kasus yang menjeratnya. Dia langsung menuju meja resepsionis untuk menerima akses ke ruang pemeriksaan.
Baca juga: Biodata Nanik S Deyang Kepala BGN Gantikan Dadang Hindayana, Timses Prabowo Subianto
Penelusuran Tribunnews, Silmy Karim lahir pada 19 November 1974. Tahun ini, ia akan memasuki usia 52 tahun.
Di pemerintahan, Silmy Karim menjabat sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan sejak 21 Oktober 2024. Belum genap dua tahun menjabat.
Sebelum menduduki Wamen Imipas, Silmy Karim pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi di Kementerian Hukum dan HAM tahun 2023.
Tak hanya di pemerintahan, ia pernah berkarier di bidang pertahanan dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Silmy Karim pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Krakatau Steel.
Ia menjadi Direktur Utama PT. Krakatau Steel (Persero) Tbk sejak diangkat melalui RUPSLB pada tanggal 6 September 2018 sampai dengan dilantik sebagai Dirjen Imigrasi pada 4 Januari 2023.
Selain itu, Silmy Karim pernah menjadi Komisaris Utama di PT Krakatau Posco, Komisaris Utama PT Krakatau Nippon Steel Synergy, Komisaris PT GE Power Solution Indonesia, Komisaris Utama di MAN Diesel & Turbo Indonesia, Advisor di PT Freeport Indonesia hingga Komisaris Independen Carrefour Indonesia.
Mengenai pendidikannya, Silmy Karim merupakan alumnus Universitas Trisaksi.
Dalam situs resmi Universitas Trisakti, trisakti.ac.id, Silmy Karim tercatat sebagai alumni Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Trisakti.
Ia juga menjadi Ketua Ikatan Alumni Trisakti sejak tahun 2022.
KPK sebelumnya menangkap 17 orang dalam operasi senyap yang digelar di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat, sejak pada Selasa (2/6/2026) malam.
OTT ini terkait dengan kasus dugaan pemerasan izin Tenaga Kerja Asing (TKA).
Dari tujuh belas orang tersebut, tiga orang di antaranya adalah mantan Plt Dirjen Imigrasi Saffar Godam, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Dirjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, dan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah.
Jubir KPK Budi Prastyo mengatakan, 17 orang yang ditangkap KPK terdiri dari delapan merupakan penyelenggara negara dan PNS, dan sembilan orang merupakan swasta.
“2 orang swasta diamankan di wilayah Bali, kemudian 1 PN (Penyelenggara Negara) diamankan di wilayah Jawa Barat, yang merupakan Kakanwil Jawa Barat, Kakanwil Imigrasi Jawa Barat (Jaya Saputra). Kemudian pihak-pihak lainnya diamankan di Jakarta dan sekitarnya,” ujar dia.
Selain itu, Budi juga telah menyita sejumlah bukti.
Baca juga: Biodata Abdullah Tsaqib Suami Adhisty Zara, Musisi Asal Bandung Berusia 25 Tahun, Hobi Motoran
Rinciannya yaitu 7 mobil, 15 motor, dan 11 sepeda.
"Selain itu juga tim mengamankan logam mulia dalam bentuk emas ada sekitar ratusan gram," ujar dia.
Budi menuturkan, KPK akan melakukan gelar perkara atau ekspose untuk menetapkan status hukum dari 17 orang yang diamankan.
“Jadi kita sama-sama tunggu nanti pihak-pihak siapa saja yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dari peristiwa tertangkap tangan ini,” ucap dia.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim cs meraup ratusan miliar dalam perkara pengurusan izin Warga Negara Asing (WNA) untuk tinggal di Indonesia.
Silmy Karim sudah ditetapkan sebagai tersangka.
KPK turut menyeret sejumlah pejabat teras di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kantor Wilayah dalam pusaran rasuah ini.
"(Nilai pemerasannya) mencapai ratusan miliar," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (4/6/2026).
Meski begitu, Budi belum membeberkan lebih rinci terkait nilai pasti dugaan pemerasan tersebut termasuk kronologi dan modus yang dilakukan para tersangka.
Ia menjelaskan dalam kasus ini penyidik menjerat Silmy Cs dengan Pasal 12e terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian serta Pasal 12B terkait penerimaan lainnya atau gratifikasi.
Untuk informasi, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia.
Selain Silmy Karim, KPK turut menyeret sejumlah pejabat teras di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kantor Wilayah dalam pusaran rasuah ini.
Para petinggi yang ikut mengenakan rompi oranye di antaranya adalah Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi 2024–2025 Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, serta mantan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat Ronald Arman Abdullah.
Nama-nama lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka meliputi Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah, yang seluruhnya menduduki posisi strategis terkait urusan alih status dan perizinan tinggal.
Praktik kotor ini diduga berkaitan dengan manipulasi dan pemerasan dalam pengurusan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
Dari hasil operasi tersebut, tim Satgas KPK telah menyita sejumlah barang bukti mewah yang diduga hasil tindak kejahatan, yang mencakup tujuh unit mobil, 15 unit motor, 11 unit sepeda mewah, hingga ratusan gram emas.
Rincian lengkap mengenai konstruksi perkara akan segera dibeberkan KPK melalui konferensi pers lanjutan.
(Posbelitung.co/Tribunnews.com/Kompas.com)