TRIBUN-MEDAN.COM - Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI melalui Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah I Medan menggelar Rapat Koordinasi Penetapan Tapal Batas Wilayah.
Rapat koordinasi ini digelar di Kompleks Kantor Bupati Pakpak Bharat, Sumatera Utara, Kamis (4/6/2026).
Agenda ini menjadi bagian penting dari proses pengukuran dan pemasangan tanda batas definitif perubahan kawasan hutan, yang bertujuan menyelesaikan penguasaan tanah sekaligus menata ulang kawasan hutan di Pakpak Bharat.
Pengendali Ekosistem Hutan BPKH Wilayah I Medan, Muhammad Riswan, menegaskan bahwa koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor S.259/Menlhk/Setjen/PLA.2/10/2024 tertanggal 18 Oktober 2024.
Surat tersebut menyetujui perubahan batas kawasan hutan di Kabupaten Pakpak Bharat seluas ±1.576,35 hektare.
Riswan menekankan perlunya pemahaman yang selaras antara seluruh pemangku kepentingan—baik kementerian, pemerintah daerah, maupun masyarakat—agar pelaksanaan di lapangan berjalan efektif.
Output fisik berupa pemasangan patok dan tapal batas diharapkan mampu mencegah konflik, sekaligus memastikan hak-hak masyarakat dalam kawasan hutan tidak diabaikan.
Bupati Pakpak Bharat Franc Bernhard Tumanggor, melalui Sekretaris Daerah Jalan Berutu, S.Pd, MM, menyampaikan apresiasi atas dukungan Kementerian Kehutanan dan BPKH Wilayah I Medan.
Menurutnya, perubahan status kawasan hutan ini memberi kepastian hukum bagi masyarakat untuk mengelola usaha dan meningkatkan kesejahteraan.
"Khususnya Desa Sibongkaras, Kecamatan Salak yang selama ini status kawasan hutan melalui program TORA sebahagian telah berubah statusnya. Demikian juga Desa Malum, Desa Kaban Tengah, dan Desa Mbinalun, Kecamatan Sitellu Tali Urang Jehe yang mendapat alokasi perubahan yang terluas sekitar 900 Ha,"ujar dia.
"Jadi kita mengikuti sesuai titik koordinat yang ditetapkan Kementerian Kehutanan melalui BPKH Wilayah I Medan. Ini patut kita apresiasi, patut kita berterimakasih sehingga wilayah kita bisa bertambah seiring terbitnya SK ini,"jelas Sekda Jalan Berutu.
Adapun beberapa desa yang terdampak langsung antara lain:
- Desa Sibongkaras, Kecamatan Salak, yang sebagian wilayahnya berubah status melalui program TORA.
- Desa Malum, Desa Kaban Tengah, dan Desa Mbinalun di Kecamatan Sitellu Tali Urang Jehe, dengan alokasi perubahan terluas mencapai ±900 hektare.
Dengan adanya SK perubahan batas ini, masyarakat tidak lagi ragu mengembangkan usaha pertanian, perkebunan, maupun kegiatan ekonomi lain yang sebelumnya terkendala status kawasan hutan.
Signifikansi Perubahan Kawasan
Perubahan kawasan hutan seluas 1.576,35 hektare bukan sekadar angka administratif. Ia mencerminkan langkah nyata pemerintah dalam menyeimbangkan kepentingan konservasi dengan kebutuhan masyarakat lokal.
Jalan Berutu menegaskan bahwa seluruh proses mengikuti titik koordinat yang ditetapkan Kementerian Kehutanan melalui BPKH Wilayah I Medan.
“Ini patut kita apresiasi, patut kita berterimakasih sehingga wilayah kita bisa bertambah seiring terbitnya SK ini,” ujar Jalan Berutu dalam rapat tersebut.
Catatan Penting
- Kepastian hukum: masyarakat memperoleh legitimasi untuk mengelola lahan.
- Pencegahan konflik: pemasangan patok batas mengurangi potensi sengketa.
- Sinergi pusat-daerah: kolaborasi antara KLHK, BPKH, dan Pemkab Pakpak Bharat memperkuat tata kelola hutan.
- Peningkatan kesejahteraan: desa-desa terdampak kini memiliki peluang lebih besar untuk mengembangkan ekonomi lokal.
Langkah ini menunjukkan bahwa penataan kawasan hutan bukan hanya soal regulasi, tetapi juga tentang membangun keadilan sosial dan kepastian ruang hidup masyarakat.
Pakpak Bharat kini memiliki momentum untuk menjadikan perubahan batas kawasan hutan sebagai pijakan menuju pembangunan berkelanjutan.
(*/Tribun-medan.com)