BANGKAPOS.COM - Berdasarkan Pengumuman Nomor 1996/1/KP.01.01/06/2026, Kemensos membuka lowongan 5.127 formasi PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat.
Seleksi ini terbuka bagi pelamar umum maupun PPPK paruh waktu dengan kriteria khusus, termasuk syarat IPK minimal 3,10.
Berikut ulasan lengkapnya
Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia membuka Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat Tahun 2026.
Rekrutmen ini merupakan tindak lanjut Proyek Strategis Nasional (PSN) dan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem melalui penyelenggaraan Sekolah Rakyat.
Berdasarkan Pengumuman Nomor 1996/1/KP.01.01/06/2026, Kemensos menyediakan sebanyak 5.127 formasi PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat yang akan ditempatkan di berbagai wilayah Indonesia.
Sebanyak 5.127 formasi yang dibuka terdiri atas beberapa jabatan berikut:
1. Penata Layanan Operasional (Wali Asuh)
Tugas jabatan ini meliputi:
Melakukan pengasuhan peserta didik.
Melaksanakan pendampingan dan bimbingan.
Memberikan pembinaan kepada peserta didik.
Melakukan monitoring perkembangan peserta didik dalam berbagai aspek.
2. Penata Layanan Operasional (Wali Asrama)
Tugas jabatan ini meliputi:
Menyusun rencana kegiatan asrama.
Menyiapkan sarana dan prasarana keasramaan.
Mengawasi aktivitas harian peserta didik.
Membina kemandirian, kedisiplinan, dan tata tertib siswa.
Mendukung kegiatan pembinaan peserta didik di Sekolah Rakyat.
3. Pengelola Layanan Operasional (Operator Sekolah)
Tugas jabatan ini meliputi:
Pengumpulan data sekolah.
Pengolahan dan pendokumentasian data.
Penginputan data sekolah sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Pengelola Layanan Operasional (Pengelola Keuangan)
Tugas jabatan ini meliputi:
Pengumpulan data dan informasi keuangan.
Pengelolaan dan pengolahan data keuangan.
Mendukung tata laksana pengelolaan keuangan instansi pemerintah sesuai peraturan yang berlaku.
5. Operator Layanan Operasional (Tenaga Administrasi)
Tugas jabatan ini meliputi:
Pencatatan dokumen dan bahan administrasi.
Pendokumentasian dokumen umum.
Pelaksanaan layanan administrasi lainnya.
Seleksi PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat dapat diikuti oleh:
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Kementerian Sosial.
Pelamar umum.
Persyaratan Pelamar
Pelamar wajib memenuhi persyaratan berikut:
Warga Negara Indonesia (WNI).
Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 45 tahun.
Tidak pernah dipidana penjara dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena tindak pidana dengan hukuman dua tahun atau lebih.
Tidak pernah diberhentikan tidak hormat sebagai ASN, TNI, Polri, maupun pegawai swasta.
Tidak pernah diberhentikan karena pelanggaran disiplin dari tempat kerja sebelumnya.
Tidak berstatus sebagai CPNS, PNS, PPPK, anggota TNI, maupun anggota Polri.
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik serta tidak terlibat politik praktis.
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai jabatan yang dilamar.
Sehat jasmani dan rohani.
Bebas dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA).
Memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Lulusan perguruan tinggi dengan akreditasi program studi minimal B bagi lulusan S-1, D-V, dan D-III.
Memiliki IPK minimal 3,10.
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
Bersedia bekerja secara sif dan tinggal di sekitar Sekolah Rakyat atau di asrama yang disediakan.
Rekrutmen ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat operasional Sekolah Rakyat yang akan memberikan layanan pendidikan dan pengasuhan bagi peserta didik dari keluarga miskin dan miskin ekstrem di berbagai daerah.
(Kompas/Bangkapos.com)