BANGKAPOS.COM,BANGKA - Wakil Gubernur Bangka Belitung Hellyana tidak melakukan upaya banding atas vonis hakim PN Pangkalpinang 4 bulan penjara dalam perkara tindak pidana penipuan.
Diketahui Majelis Hakim PN Pangkalpinang memutuskan vonis terhadap Hellyana pada 18 Mei 2026 dan diberikan waktu banding hingga 25 mei 2026.
Namun hingga saat ini PN Pangkalpinang dan Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang belum juga menerima banding Hellyana.
"Jadi terhadap putusan Hellyana, kita selaku Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pangkalpinang itu menerima putusan. Begitu juga dengan terdakwa sendiri, juga menerima," ujar Anjasra Karya, Kasi Intelijen Kejari Kota Pangkalpinang, saat dikonfirmasi Bangkapos.com, Kamis (4/6/2026).
Anjasra Karya mengatakan pihaknya pun sependapat dengan putusan Majelis Hakim, meskipun sebelumnya JPU menuntut Hellyana dengan pidana penjara delapan bulan.
"Alasan-alasannya kita menerima karena semua pertimbangan, dalam tuntutan itu diambil alih oleh hakim dalam putusan," ucapnya.
Dengan tak ada upaya banding, Hellyana pun dipastikan tetap menjalani masa hukuman sesuai dengan putusan.
"Tentunya dilakukan eksekusi, sesuai dengan putusan selama 4 bulan itu," tegasnya.
Senada disampaikan oleh Jasriandi, Juru Bicara Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang. Ia memastikan Hellyana juga tak mengajukan banding atas vonis 4 bulan penjara.
"Iya sampai batas waktu selama tujuh hari dari putusan, para pihak tidak ada yang melakukan upaya banding," ujar Jasriandi.
Bangkapos.com berupaya mengkonfirmasi pihak pengacara Hellyana yakni Dhimas Putra, sejak Rabu (3/6/2026) hingga Kamis (4/6/2026) pukul 16.10 wib belum juga mendapatkan jawaban. (Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy).