EKSPRESI Eks Wamenaker Noel Ebenezer Usai Divonis 4,5 Tahun Disorot, Sempat Kritik Tuntutan JPU
Septrina Ayu Simanjorang June 04, 2026 07:09 PM

TRIBUN-MEDAN.com - Ekspresi eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel Ebenezer usai divonis 4,5 tahun disorot.

Sebelumnya, Noel sempat mengkritik tuntutan JPU kepadanya.

Dimana sebelumnya Noel Ebenezer dituntut 5 tahun penjara, denda 250 juta subsider 90 hari kurungan penjara, uang pengganti Rp4,4 miliar dikurangi uang yang telah dikembalikan ke rekening penampungan KPK Rp3 miliar.

Baca juga: Jemaah Haji asal Langkat Tiba di Tanah Air, Satu Wafat di Tanah Suci

Kini Noel Ebenezer divonis selama 4 tahun dan 6 bulan penjara.

Noel dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada perkara gratifikasi pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.

Ekspresi tak biasa justru ditunjukkan oleh mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel Ebenezer, seusai mendengarkan amar putusan majelis hakim.

Baca juga: APH Diminta Investigasi Diskotek SS di Binjai yang Tutup saat Razia, Ini Alasannya

Alih-alih tertunduk lesu atau meratapi nasibnya, Noel tampak masih bisa melempar tawa lepas di ruang sidang, sesaat setelah dirinya resmi divonis bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi gratifikasi pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.

Tawa renyah yang tersungging di wajah Noel seolah menjadi ironi di tengah ketukan palu hakim yang mengirimnya ke balik jeruji besi.

Atas perbuatan lancungnya tersebut, mantan relawan politik ini dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

NOEL EBENEZER - Terdakwa mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel Ebenezer di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026). Noel Ebenezer mengingatkan Presiden Prabowo untuk mewaspadai potensi gejolak politik dan sosial. (Tribunnews.com)

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan akumulatif penuntut umum," ucap ketua majelis hakim Nur Sari Baktiana saat membacakan putusan dalam persidangan yang digelar pada Kamis (4/6/2026), dikutip dari Tribunnews.com.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara," lanjut Hakim Nur, memotong masa tahanan yang telah dijalani Noel selama proses hukum berlangsung.

Tak cuma hukuman badan, Noel juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta. Jika uang denda tersebut tidak sanggup dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 90 hari.

Baca juga: Berkah Piala AFF U-19 2026, Jersey Timnas Indonesia di Medan Sunggal Laris Manis


Selain itu, ia juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara.

Nilainya mencapai miliaran rupiah, setelah dikurangi dengan nominal yang sebelumnya sudah ia serahkan ke rekening penampungan komisi antirasuah.

"Menjatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp3,4 miliar subsider 1 tahun penjara," jelas hakim Nur merincikan hukuman finansial bagi terdakwa.

Baca juga: Warga Ngeluh, Menara Air di Simpang Gurilla-Sibatubatu tak Pernah Berfungsi Lagi sejak Tahun 2015

Dalam pertimbangan yang memberatkan putusan, majelis hakim menilai perbuatan Noel selaku pejabat publik sama sekali tidak mendukung program pemerintah yang gencar memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Sementara untuk hal yang meringankan, hakim mencatat bahwa Noel belum pernah dihukum sebelumnya serta masih memiliki tanggung jawab menghidupi keluarga.

Mendengar vonis tersebut, Noel beserta tim kuasa hukumnya langsung menyatakan menerima dan tidak akan mengajukan banding.

Baca juga: Ratusan Nelayan Kerang Unjuk Rasa dan Bakar Ban di Halaman Kantor DPRD Asahan

Sikap kontras justru diambil oleh jaksa penuntut umum KPK yang memilih menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu atas putusan tersebut.

Wajar saja jika Noel tampak cukup "lega" hingga bisa mengumbar tawa seusai sidang.

Sebab, vonis 4,5 tahun yang diterimanya hari ini terhitung lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa sebelumnya, yang meminta hakim menghukumnya 5 tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan.

Alami Gerd Jelang Putusan

Sebelumnya, Noel mengaku mengalami gangguan kesehatan hingga merasa tegang menjelang sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (4/6/2026). 

“Yang jelas gerd, naik asam lambung saya,” kata Noel. 

Dia juga mengaku merasa gugup menghadapi sidang putusan karena tidak terbiasa menjalani proses persidangan. 

“Deg-degan juga ya kan. Gitu, karena kan kita tidak terbiasa di sidang, tapi ya apa kita mohon doa publik agar keputusan ini bisa didapatkan seadil-adilnya," jelasnya. 

Noel menyatakan pasrah dengan keputusan hakim menjelang sidang ini. 

Meski demikian, Noel menyatakan tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan putusan sepenuhnya kepada majelis hakim. 

Dalam kesempatan itu, Noel juga menyampaikan apresiasi kepada jaksa penuntut umum, penasihat hukum, hingga masyarakat yang selama ini mendukungnya selama proses persidangan berlangsung.

(*/ Tribun-medan.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.