Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung telah menuntaskan pembayaran gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu hingga 100 persen.
Baca Juga: Pencairan Gaji ke-13 ASN dan PPPK Pemprov Lampung Ditarget Tuntas 5 Juni 2026
Sementara itu, pencairan gaji ke-13 untuk PPPK paruh waktu masih dalam proses dan ditargetkan rampung pada pekan depan.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Mirza Irawan Dwi Atmaja, mengatakan realisasi pembayaran gaji ke-13 bagi PNS dan PPPK penuh waktu telah selesai seluruhnya.
"Untuk realisasi gaji ke-13, PNS sudah 100 persen. PPPK penuh waktu juga sudah 100 persen," kata Mirza, Kamis (4/6/2026).
Ia menjelaskan, proses pencairan gaji ke-13 bagi PPPK paruh waktu memerlukan tahapan administrasi tambahan karena penganggarannya berada pada pos belanja barang dan jasa.
Menurutnya, mekanisme pencairan tetap dilakukan melalui pengajuan dari organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing serta membutuhkan proses rekonsiliasi data.
"Untuk PPPK paruh waktu saat ini sedang dalam proses. Penganggarannya berada di belanja barang dan jasa. Mekanisme pencairannya tetap melalui pengajuan dari OPD dan membutuhkan rekonsiliasi data terkait gaji PPPK paruh waktu tersebut," ujarnya.
"Meski demikian, BPKAD Lampung optimistis proses pencairan dapat segera diselesaikan. Kita berharap minggu depan semuanya sudah selesai, sehingga PPPK paruh waktu juga 100 persen menerima gaji ke-13," tambah Mirza.
Ia juga mengungkapkan, hingga awal Juni 2026 realisasi pembayaran gaji ke-13 di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung telah mencapai sekitar Rp110 miliar.
Jumlah tersebut berasal dari total pagu anggaran sebesar Rp150 miliar yang telah disiapkan pemerintah daerah untuk pembayaran gaji ke-13 ASN.
"Realisasi gaji ke-13 saat ini sudah mencapai Rp110 miliar dari pagu Rp150 miliar," pungkasnya.
Dengan capaian tersebut, Pemprov Lampung memastikan hak ASN, baik PNS maupun PPPK, terus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)