Tribunlampung.co.id, Jakarta - Harta kekayaan eks wakil Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, menjadi sorotan setelah menjadi tersangka dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Diketahui Sony Sanjaya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (3/6/2026). Tak sendiri, dia diringkus bersama eks Kepala BGN, Dadan Hindayana, dan eks Wakil BGN, Lodewyk Pusung.
Melansir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) yang dilaporkan ke KPK untuk periodik 2024 pada 27 Maret 2025, Sony awalnya memiliki kekayaan mencapai Rp906 juta.
Kala itu, Sony menjabat sebagai Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN. Dia tercatat memiliki empat bidang tanah dan bangunan dengan total nilai mencapai Rp76 juta.
Properti miliknya itu seluruhnya berada di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Lalu, Sony tercatat memiliki dua mobil merek Mitsubishi Xpander dan Mitsubishi Pajero Sport dengan total nilai Rp600 juta.
Baca juga: Mantan Kepala BGN Dadan Tersangka Korupsi, Punya Afiliasi dengan SPPG MBG
Selanjutnya, eks Dirreskrimum Polda Aceh itu juga tercatat memiliki kas dan setara kas senilai Rp230 juta. Kekayaan Sony pun melonjak tajam yaitu Rp12,9 miliar atau hampir 12 kali lipat dibanding sebelumnya.
Data tersebut mengacu dari LHKPN milik Sony yang dilaporkan pada 30 Maret 2026 untuk periodik 2025.
Penambahan aset paling signifikan berasal dari properti di mana Sony memiliki 11 unit tanah dan bangunan dengan total nilai Rp10,07 miliar.
Sony juga memiliki empat kendaraan baru dengan merek berbeda dibanding tahun sebelumnya. Adapun dirinya tercatat memiliki dua sepeda motor bermerek Yamaha Nmax dan Aerox serta mobil Honda BRV serta Toyota Innova Zenix. Seluruh kendaraan tersebut senilai Rp823 juta.
Kemudian, adapula penambahan aset lain berupa harta bergerak lainnya Rp250 juta serta kas dan setara kas sebesar Rp1,84 miliar.
Melansir Kompas, berikut rincian harta kekayaan Sony untuk periodik 2025:
TANAH DAN BANGUNAN Rp. 10.073.000.000
1. Tanah Seluas 700 m2 di KAB / KOTA SUMEDANG, HASIL SENDIRI Rp. 250.000.000
2. Tanah Seluas 1.380 m2 di KAB / KOTA SUMEDANG, HASIL SENDIRI Rp. 300.000.000
3. Tanah Seluas 880 m2 di KAB / KOTA SUMEDANG, HASIL SENDIRI Rp. 200.000.000
4. Tanah Seluas 1.100 m2 di KAB / KOTA SUMEDANG, HASIL SENDIRI Rp. 200.000.000
5. Tanah dan Bangunan Seluas 378 m2/300 m2 di KAB / KOTA BANDUNG, HASIL SENDIRI Rp. 4.500.000.000
6. Tanah dan Bangunan Seluas 99 m2/50 m2 di KAB / KOTA BANDUNG, HASIL SENDIRI Rp. 1.500.000.000
7. Tanah Seluas 343 m2 di KAB / KOTA PURWAKARTA, HASIL SENDIRI Rp. 100.000.000
8. Tanah Seluas 578 m2 di KAB / KOTA PURWAKARTA, HASIL SENDIRI Rp. 173.000.000
9. Tanah Seluas 5.733 m2 di KAB / KOTA PURWAKARTA, HASIL SENDIRI Rp. 1.700.000.000
10. Tanah Seluas 459 m2 di KAB / KOTA PURWAKARTA, HASIL SENDIRI Rp. 800.000.000
11. Tanah dan Bangunan Seluas 100 m2/100 m2 di KAB / KOTA PURWAKARTA, HASIL SENDIRI Rp. 350.000.000
ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 823.000.000
1. MOTOR, YAMAHA NMAX Tahun 2025, HASIL SENDIRI Rp. 30.000.000
2. MOTOR, YAMAHA AEROX Tahun 2021, HASIL SENDIRI Rp. 23.000.000
3. MOBIL, HONDA BRV Tahun 2023, HASIL SENDIRI Rp. 250.000.000
4. MOBIL, TOYOTA INNOVA ZENIX Tahun 2025, HASIL SENDIRI Rp. 520.000.000
HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 250.000.000
KAS DAN SETARA KAS Rp. 1.841.000.000
TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp. 12.987.000.000
Kejagung mengungkap duduk perkara kasus yang menjerat Sony dkk berawal dari terbitnya surat perintah pada 29 Mei 2026 lalu.
Dirdik pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman, menuturkan setelah adanya surat perintah tersebut, pihaknya mulai melakukan penyelidikan dengan memeriksa Dadan, Sonny, dan Lodewyk sebagai saksi.
Setelah itu, Kejagung melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi seperti Kantor BGN dan kediaman Dadan sejak Selasa (2/6/2026) malam hingga Rabu (3/6/2026).
Hasilnya, penyidik Kejagung menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik milik Sony dkk.
"Hasil penggeledahan adalah dokumen dan barang bukti elektronik. Ada HP (handphone) dan laptop dan lain-lain," kata Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Akhirnya, Sony dkk dinyatakan sebagai tersangka dugaan korupsi terkait tata kelola program MBG.
Syarief menjelaskan dugaan korupsi terkait aliran dana terhadap yayasan selaku mitra SPPG di mana ternyata terafiliasi dengan Sony dkk. Padahal, MBG harusnya dikelola oleh yayasan pada tiap sekolah.
"Bahwa program MBG tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah, namun pada faktanya yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan dan dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG," jelas Syarief.
Ia mengungkapkan Sony, Dadan, dan Lodewyk, diduga mengatur proses verifikasi pembentukan SPPG sehingga dapur MBG tersebut milik yayasan yang terafiliasi dengan mereka. Padahal, sambungnya, yayasan tersebut tidak memenuhi syarat.
"Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari Tersangka," jelas dia.
Dari afiliasi ketiga tersangka tersebut, sejumlah yayasan SPPG memperoleh uang miliaran rupiah setiap harinya.
"Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari. Yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP," ujarnya.
Selain itu, Sony dkk juga diduga melakukan intervensi terkait pengadaan barang dan jasa dengan mengintervensi pejabat pembuat komitmen atau PPK.
Akibatnya, mereka melakukan dugaan upaya penggelembungan harga barang dan jasa saat proses pengadaan. Sony dkk juga menaikkan harga dalam penyusunan anggaran tersebut.
"Dalam penyusunan KAK (kerangka acuan kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya markup harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG," ucapnya.
Salah satu pengadaan yang diduga di-mark up oleh Dadan dkk yakni terkait pengadaan motor listrik hingga televisi. Syarief mengatakan pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit diduga ada mark up. Adapun nilai pengadaan proyek tersebut mencapai Rp1 triliun.
"Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sekitar Rp 1 triliun. Pengadaan 32 ribu pasang sepatu tidak sesuai ketentuan dan adanya markup," ucapnya.
Sony dan kedua tersangka lain juga melakukan penggelembungan harga pada tablet dan televisi. Perbuatan tersebut berdampak pada kerugian keuangan negara.
"Pengadaan tablet sebanyak 31 ribu sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup dan pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya markup harga," pungkasnya.