Orang Tua Korban Laporkan Ponpes ke Polisi Terkait Kasus Pembakaran Santri
Wahyu Widiyantoro June 04, 2026 06:06 PM

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Orang tua korban dugaan bulliying sadis asal Desa Setiling, Kecamatan Batukeliang Utara SAH (13) secara resmi melaporkan pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Batukliang ke Polres Lombok Tengah pada Kamis (4/6/2026).

Laporan ini dilakukan menyusul insiden kebakaran tragis yang menimpa anaknya dan dua santri lainnya yang diduga kuat merupakan tindakan kesengajaan dan buntut dari aksi perundungan atau bullying.

Ayah korban, Rum mengungkapkan kekecewaannya yang mendalam terhadap sistem pengawasan di lingkungan sekolah yang dinilai sangat lemah hingga membahayakan nyawa santri apalagi anaknya baru lima bulan belajar.

“Saya waktu serah anak ke sekolah, berharap pondok pesantren ini bagus. Ternyata pondoknya kurang pengawasan sampai terjadi kebakaran,” ucap Rum saat ditemui di Mapolres Lombok Tengah usai mesukkan laporan.

Baca juga: Keluarga Santri Korban Dibakar di Lombok Tengah Berutang Sana-sini untuk Berobat

Berdasarkan Rum, kasus ini bukan sekadar kecelakaan biasa. 

Sebelum kejadian, terdapat laporan bahwa para korban sering mengalami perundungan oleh kakak kelasnya, termasuk tindakan ditelanjangi hingga ancaman pembakaran.

Pada hari kejadian, terduga pelaku yang merupakan kakak kelas kelas 2 MTs berinisial R, menyuruh santri lain membeli bensin dengan dalih untuk mengecat lemari.

Namun, bensin tersebut justru disulutkan api di dalam ruangan tempat para korban berada. 

Mirisnya, saat api berkobar, pintu ruangan diduga sengaja ditutup atau dikunci dari luar sehingga para korban terjebak.

“Memang ada unsur kesengajaan, bahkan tiga hari sebelum pembakaran sudah ada ancaman, saya bakar kamu,” kata Rum menceritakan penuturan anaknya.

Laporan polisi ini dipicu sikap pihak pondok pesantren yang dianggap lepas tanggung jawab terutama terkait biaya perawatan medis Sahid yang kini harus menjalani rawat jalan dengan biaya besar.

SAH mengalami luka bakar serius, sementara salah satu rekan santrinya dilaporkan telah meninggal dunia akibat luka bakar 80 persen dan infeksi organ dalam.

“pihak pondok lepas tanggung jawab. Tidak ada bantuan dari pondok pesantren berupa biaya perawatan, dia hanya datang menjenguk benerapa kali saja, saat di rumah sakit dan di rumah, itupun hanya tiga kali,” tegas Rum.

Kini, pihak keluarga berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas kasus ini, baik terhadap terduga pelaku maupun pihak pengelola pondok pesantren yang dinilai lalai dalam melindungi para santrinya.

Polisi Mulai Penyelidikan

Kasi Humas Polres Lombok Tengah, Iptu Lalu Brata Kusnadi, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi dari orang tua korban terkait dugaan tindak kekerasan terhadap anak tersebut. 

Laporan tersebut diterima melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

“Memang benar dari salah satu orang tua korban dari perundungan atau tindak kekerasan terhadap anak sudah melaporkan hari ini dan kita sudah terima di SPKT,” ucap Brata.

Kasus ini kini tengah ditangani secara intensif oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lombok Tengah untuk proses pengambilan keterangan lebih lanjut.

“Tindak lanjutnya yang kita akan lakukan yaitu melakukan penyelidikan lebih lanjut dan melakukan percepatan upaya penyelidikan sehingga kita bisa mendapatkan informasi untuk membuat terang terkait dengan permasalahan,” tegasnya.

Terkait sosok pelaku, pihak kepolisian menyatakan bahwa saat ini statusnya masih sebagai terduga sebagaimana yang tercantum dalam laporan pihak keluarga.

Brata Kusnadi mengimbau agar setiap sekolah, madrasah, maupun pondok pesantren meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas dan perilaku para siswa di lingkungan institusi mereka.

“Kami perlu sampaikan kepada seluruh lembaga pendidikan, baik madrasah dan segala macam, agar tetap mengawasi putra-putri atau siswanya terkait dengan kegiatan-kegiatan maupun perilaku yang ada di dalam lingkungan madrasah maupun sekolah,” tuturnya.

Ia berharap pengawasan yang ketat dapat mencegah terulangnya kejadian serupa yang merugikan masa depan anak didik. 

“Sehingga tidak melakukan hal-hal yang dapat merugikan orang lain maupun dirinya sendiri, sehingga tidak terjadi lagi kejadian yang seperti ini,” pungkasnya.

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.