Kemendikdasmen Bakal Diskualifikasi-Blacklist Peserta Curang di OSN 2026
GH News June 04, 2026 07:09 PM
Jakarta -

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan menjatuhkan sanksi tegas bagi peserta yang terbukti curang dalam pelaksanaan Olimpiade Sains Nasional (OSN) 2026.

Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menegaskan pihak Kemendikdasmen telah menyiapkan sanksi yang lebih tegas. Pelanggaran berat dapat dijatuhi sanksi berupa diskualifikasi. Bahkan, sekolah yang ketahuan berlaku curang juga diblacklist dari OSN ke depannya.

"Jadi pelanggaran berat dapat berakibat pada diskualifikasi peserta. Saya yang tidak ingin yang pesertanya didiskualifikasi. Pencabutan status kepesertaan, nggak boleh lagi ikut. Bahkan bisa sampai ke larangan ke satuan pendidikan untuk mengirimkan peserta OSN di tahun berikutnya," tutur Suharti dalam Taklimat Media Penguatan Tata Kelola Pelaksanaan OSN 2026 di Gedung A Kemendikdasmen, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Aturan mengenai berjalannya OSN sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 25 Tahun 2025 mengatur tentang Manajemen Talenta Murid dan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kepmendikdasmen) Nomor 16 Tahun 2026 menetapkan Standar Penyelenggaraan Ajang Talenta Murid.

"Jadi kami ingin bahwa itu komitmen untuk dicegah bersama dari kami dan juga dari pemerintah daerah dan juga satuan pendidikan," tegas Suharti.

Seperti diketahui, pelaksanaan OSN 2006 tingkat Kota/Kabupaten akan dimulai pekan depan. Tingkat SD/MI/Sederajat pada 8 Juni dengan melombakan 3 cabang mata pelajaran yaitu IPA, Matematika, dan IPS. Kemudian tingkat SMP/MTs/Sederajat pada 11 Juni dengan cabang yang sama dengan tingkat SD.

Adapun tingkat SMA/MA/SMK/sederajat digelar pada 18-19 Juni dengan 9 cabang mata pelajaran yaitu Matematika, Fisika, Kimia, Informatika/Komputer, Biologi, Astronomi, Ekonomi, Kebumian, dan Geografi.

Jenis-jenis Pelanggaran OSN 2026

1. Administrasi Tidak ada Pakta Integritas, SK Pengawasan Silang, dan identitas peserta.

2. PengawasanTidak menjalankan tugas pengawas

3. Tata tertib pesertaPeserta mencontek, menggunakan AI, berbicara pada saat ujian

4. Siaran LangsungTidak mengunggah tautan siaran langsung pada kanal yang telah ditentukan

5. Pengunggahan RekamanTidakmengunggah video rekaman bagi daerah 3T dengan keterbatasan internet dan melalukan tes semi daring

Macam-macam Sanksi OSN 2026

Sanksi Peserta

Pelanggaran Ringan

1. Teguran lisan2. Teguran tertulis yang dicatat dalam berita acara pelaksanaan3. Peringatan dari pengawas atau panitia

Pelanggaran Sedang

1. Peringatan tertulis dan pencatatan dalam berita acara2. Pengurangan hak mengikuti kompetisi sesuai ketentuan panitia3. Pembatalan hasil pada sesi atau bidang yang sedang diikuti

Sanksi Satuan Pendidikan

Pelanggaran Ringan

1. Diberikan teguran langsung dan/atau surat peringatan2. Pertimbangan untuk diloloskan ke tahap selanjutnya

Pelanggaran Sedang

Diberikan teguran dan surat peringatan dimasukkan dalam daftar catatan negatif

Pelanggaran Berat

Tidak dapat mengirimkan pesertaOSN atau berpartisipasi pada tahun berikutnya.

Sanksi Pengawas

Pelanggaran Ringan

Teguran lisan apabila pelanggaran bersifat dan tidak berdampak langsung pada pelaksanaan ujian

Pelanggaran Sedang

Teguran tertulis apabila pengawas tidak menjalankan tugas sesuai ketentuan atau mengulangi pelanggaran

Pelanggaran Berat

1. Pemberhentian dari tugas pengawasan apabila pelanggaran berdampak terhadap integritas dan kualitas pelaksanaan OSN2. Tidak dilibatkan kembali dalam kegiatan OSN atau ajang talenta lainnya pada periode berikutnya3. Pelaporan kepada instansi atau lembaga asal apabila pelanggaran dianggap series dan memerlukan tindak lanjut seusai ketentuan yang berlaku.

Nikita Rosa
Jurnalis detikcom
© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.