BANJARMASINPOST.CO.ID – Bagi nasabah Bank Kalsel yang merasa rekeningnya sudah lama tidak digunakan atau pasif sebaiknya kembali mencek keaktifannya.
Pasalnya sejak 8 Mei 2026, Bank Kalsel telah menerapkan ketentuan status rekening sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025.
Dalam ketentuan tersebut, rekening yang tidak memiliki aktivitas transaksi selama lebih dari 360 hari dapat berstatus pasif.
Sementara itu, rekening yang tidak beraktivitas selama lebih dari 1.800 hari atau lima tahun dapat berstatus dormant.
Dalam kondisi tersebut, penggunaan rekening dapat dibatasi hingga nasabah melakukan proses aktivasi kembali.
Nasabah tidak perlu khawatir. Untuk mengaktifkan kembali rekening yang berstatus pasif, cukup mendatangi kantor cabang Bank Kalsel terdekat dengan membawa dokumen yang diperlukan sesuai persyaratan bank. (AOL)