TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN – Pemkab Nunukan mengambil langkah tegas untuk melindungi petani kelapa sawit. Melalui Surat Edaran Nomor 47 Tahun 2026, Bupati Nunukan Irwan Sabri meminta seluruh pabrik pengolahan kelapa sawit di daerah itu membeli Tandan Buah Segar (TBS) sesuai harga yang ditetapkan pemerintah.
Kebijakan yang diterbitkan pada 3 Juni 2026 tersebut bertujuan menjaga stabilitas harga TBS, melindungi kepentingan pekebun, sekaligus menciptakan iklim usaha perkebunan yang sehat dan berkelanjutan di Kabupaten Nunukan.
Dalam surat edaran itu, pimpinan pabrik pengolahan kelapa sawit diwajibkan membeli TBS produksi pekebun sesuai harga acuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara melalui Tim
Pemkab Nunukan juga menegaskan agar perusahaan tidak menetapkan harga pembelian TBS secara sepihak yang dapat merugikan petani.
Baca juga: Penyusunan Analisis AmdaL Perkebunan Kelapa Sawit, Pemkab Malinau Serap Aspirasi Masyarakat
"Kami ingin memastikan petani sawit mendapatkan harga yang adil sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Karena itu, seluruh pabrik diharapkan mematuhi harga acuan yang berlaku dan tidak melakukan penetapan harga secara sepihak," demikian penegasan Bupati Nunukan dalam surat edaran tersebut.
Selain itu, perusahaan diminta tetap mengedepankan prinsip kemitraan yang adil, transparan, dan saling menguntungkan antara pabrik dengan pekebun.
Tak hanya soal harga, seluruh pabrik juga diminta menyampaikan informasi harga pembelian TBS secara terbuka kepada para petani sesuai ketentuan yang berlaku.
“Keterbukaan informasi harga sangat penting agar petani mengetahui harga resmi yang berlaku dan memiliki kepastian dalam menjual hasil panennya," lanjutnya.
Langkah ini dinilai penting agar petani mengetahui harga resmi yang berlaku dan tidak dirugikan dalam proses transaksi penjualan hasil panen mereka.
Pengawasan terhadap pelaksanaan surat edaran tersebut tidak hanya dibebankan kepada pemerintah kabupaten.
Baca juga: PBB Sektor Perkebunan Kelapa Sawit Masih Dikendalikan Pusat, Bupati Bulungan: Dituntut Naikkan PAD
Bupati Nunukan juga meminta camat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) serta kepala desa untuk aktif memantau perkembangan harga pembelian TBS oleh pabrik kelapa sawit di wilayah masing-masing.
Hasil pemantauan itu harus dilaporkan kepada Bupati Nunukan melalui Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Nunukan secara berkala maupun sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Bupati berharap seluruh pihak dapat menjaga kondusivitas daerah dan mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan berbagai persoalan di sektor perkebunan.
"Dengan kerja sama semua pihak, kami berharap sektor perkebunan kelapa sawit tetap menjadi penopang ekonomi masyarakat sekaligus memberikan manfaat yang adil bagi petani maupun pelaku usaha," ujarnya.
Surat edaran ini terbit di tengah berbagai keluhan petani sawit terkait harga TBS yang dinilai belum sesuai dengan harga acuan pemerintah.
Sebelumnya, sejumlah pihak juga meminta adanya pengawasan ketat terhadap penerapan harga sawit di lapangan agar petani memperoleh harga yang layak.
Pemkab Nunukan berharap seluruh pihak dapat menjaga kondusivitas daerah, mengedepankan musyawarah dalam penyelesaian masalah, serta bersama-sama mendukung keberlanjutan sektor perkebunan kelapa sawit yang menjadi salah satu penopang ekonomi masyarakat Nunukan.
(*)
Penulis: Fatimah Majid