'Terima Kasih atas Hadiah Indah', Isi Surat Eks Wakil BGN Sony Sonjaya untuk Nanik S Deyang
Muhammad Ridho June 04, 2026 07:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM - Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya menulis surat untuk Kepala BGN yang baru, Nanik S Deyang.

Dalam surat yang ditulis, Sony Sonjaya menyinggung soal hadiah yang ia terima.

Isi surat tersebut menjadi tanda tanya netizen yang penasaran dengan hadiah yang dimaksud.

Adapun surat tersebut ia tulis di unggahannya di media sosial Instagram, @sonysonjayabd, pada Rabu (3/6/2026).

Sony mengurai ucapan terima kasih atas hadiah dan juga mengucapkan selamat atas jabatan baru yang diemban Nanik.

"Kepada YTH: Ibu Nanik S Deyang selamat atas jabatan baru sbg kepala BGN

Terimakasih atas hadiah indah yg telah diberikan kpd saya," tulis Sony.

Bukan cuma surat, Sony juga menuliskan nasihatnya untuk Nanik setelah menjabat jadi Kepala BGN.

Meskipun mengucapkan terima kasih, Sony sama sekali tidak menjabarkan apa wujud "hadiah indah" yang dimaksud dalam surat tersebut.

Kalimat ini memicu spekulasi karena ditulis tepat di hari kejatuhannya sebagai pejabat negara.

Melalui kolom caption lanjutannya, mantan anggota Polri itu mendoakan agar sang sahabat diberikan kelancaran dalam mengemban amanah besar dari negara.

"Sebuah kebahagiaan melihat sahabat dan rekan yang baik mendapatkan amanah yang lebih besar untuk mengabdi kepada bangsa.

Selamat atas jabatan baru sebagai Kepala Badan Gizi Nasional. Semoga senantiasa diberikan kesehatan, kekuatan, dan kemudahan dalam menjalankan tugas.

Teruslah menjadi pribadi yang membawa manfaat bagi banyak orang. Doa terbaik selalu menyertai setiap langkah pengabdian untuk Indonesia," tulisnya pada keterangan caption.

Baca juga: Terkuak Liciknya Dadan Hindayana Pimpin BGN, Miliaran Rupiah Uang Negara Disedot Tiap Hari

Dana Miliaran Mengalir ke Yayasan Terafiliasi

Di sisi lain, proses hukum yang menjerat Sony Sonjaya terus berjalan dengan intensif di tangan penyidik Kejaksaan Agung.

Penyidikan mendalam dilakukan untuk mengungkap dugaan penyelewengan anggaran dalam proyek MBG yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Kasus ini juga menyeret dua mantan petinggi BGN lainnya, yakni Dadan Hindayana dan Lodewyk Pusung.

Penyelidikan bermula setelah Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyelidikan pada 29 Mei 2026.

Sejak saat itu, tim penyidik bergerak cepat dengan melakukan serangkaian pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan di Kantor BGN serta kediaman salah satu tersangka.

Dari penggeledahan tersebut, aparat menemukan berbagai dokumen dan perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki.

"Hasil penggeledahan adalah dokumen dan barang bukti elektronik. Ada HP dan laptop dan lain-lain," ujar Syarief Sulaeman.

Bukti-bukti yang ditemukan itulah yang kemudian menjadi salah satu dasar penting bagi penyidik untuk meningkatkan status hukum para pihak yang terlibat menjadi tersangka.

Kejaksaan Agung mengungkap dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana yang mengalir kepada yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG).

Padahal, sesuai ketentuan yang berlaku, program MBG seharusnya dijalankan secara mandiri oleh yayasan yang memenuhi syarat dan berada di lingkungan sekolah penerima manfaat.

Namun hasil penyelidikan menunjukkan adanya dugaan keterkaitan antara yayasan yang ditunjuk dengan sejumlah pejabat maupun pegawai internal BGN.

Temuan itu kemudian menjadi salah satu fokus utama penyidik dalam menelusuri pola dugaan penyimpangan yang terjadi dalam tata kelola program tersebut.

"Bahwa program MBG tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah, namun pada faktanya yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan dan dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG," kata Syarief.

Dengan terus bertambahnya fakta yang terungkap dalam proses penyidikan, kasus dugaan korupsi MBG kini menjadi salah satu perkara yang paling menyita perhatian publik karena menyangkut program yang seharusnya diperuntukkan bagi peningkatan gizi dan kesejahteraan generasi muda Indonesia.

 SONY SONJAYA --Suasana di lingkungan Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung sempat diwarnai momen tak biasa saat tersangka Sonny Sonjaya akan dibawa menuju rumah tahanan usai menjalani proses pemeriksaan dan penahanan. ((Ist)/Kompas TV)
Baca juga: Sosok Sony Sonjaya, Purnawirawan Polri yang Tersingkir dari Kursi Wakil Kepala BGN, Dulunya Kapolres

Modus Pembentukan SPPG

Sony bersama Dadan dan Lodewyk diduga kuat mengatur proses verifikasi pembentukan SPPG agar pengelolaan dapur jatuh ke tangan yayasan milik mereka.

"Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari Tersangka," jelas Syarief.

Lewat sistem ini, yayasan yang terafiliasi dengan ketiga tersangka sukses mengantongi kucuran dana insentif hingga miliaran rupiah setiap harinya.

Selain itu, para tersangka juga disinyalir melakukan intervensi mendalam terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menggelembungkan harga (markup) pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai kebutuhan riil di lapangan.

"Dalam penyusunan KAK (kerangka acuan kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya markup harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG," ungkap Syarief.

Beberapa proyek pengadaan yang diduga di-markup oleh para tersangka di antaranya:

Motor Listrik: Pengadaan sebanyak 21.801 unit dengan nilai total anggaran mencapai Rp1 triliun yang diduga ada markup.
Sepatu: Pengadaan 32 ribu pasang sepatu yang pengerjaannya tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.
Gawai & Elektronik: Pengadaan gawai tablet sebanyak 31 ribu unit lebih serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang tidak sesuai ketentuan dan harganya digelembungkan.

( Tribunpekanbaru.com / Tribunnews / bangkapos )

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.