TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah bersama DPR RI menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan rampung pada 2026.
Regulasi yang tengah disusun tersebut merupakan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan akan menjadi Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru, bukan sekadar revisi dari aturan yang sudah ada.
Anggota Komisi IX DPR RI, Obon Tabroni, menegaskan DPR berkomitmen memastikan proses penyusunan Undang-Undang Ketenagakerjaan berlangsung secara transparan dan terbuka dengan melibatkan berbagai elemen, termasuk serikat pekerja.
Baca juga: Serikat Buruh Ingatkan Pentingnya Partisipasi Publik dalam Pembahasan RUU Ketenagakerjaan
Politikus Partai Gerindra itu juga mengajak kalangan buruh untuk aktif mengawal proses pembahasan melalui berbagai saluran, termasuk media sosial.
Hal tersebut disampaikan Obon dalam Sarasehan Ketenagakerjaan bertajuk "Arah Kebijakan Ketenagakerjaan yang Berkeadilan bagi Semua" di Bogor, Jawa Barat.
"Komitmen Presiden Prabowo Subianto kepada kaum buruh jangan pernah diragukan. Beliau adalah satu-satunya Presiden yang hadir langsung di tengah-tengah buruh saat peringatan Mayday, dan membuktikan keberpihakannya dengan mengangkat aktivis buruh legendaris, Ibu Marsinah, sebagai Pahlawan Nasional," kata Obon, dikutip Rabu (3/6/2026).
Dalam forum yang sama, Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Indra, menegaskan bahwa penyusunan regulasi ketenagakerjaan harus berpijak pada amanat konstitusi, khususnya Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 28D UUD 1945.
Kedua pasal tersebut menjamin hak warga negara atas pekerjaan, penghidupan yang layak, kepastian hukum, serta perlakuan yang adil dalam hubungan kerja.
Menurut Indra, kepatuhan terhadap konstitusi dapat menjadi landasan dalam menyelesaikan berbagai persoalan ketenagakerjaan, mulai dari sistem alih daya hingga kesenjangan upah.
Ia juga mengungkap adanya dinamika dalam penyusunan Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Outsourcing yang sempat mendapat penolakan dari kalangan pekerja.
"Draf awal yang disampaikan Menaker kepada Presiden sebenarnya hanya membatasi outsourcing untuk lima jenis pekerjaan saja," ungkap Indra.
Karena itu, ia mengajak seluruh elemen buruh untuk terus mengawal pembahasan UU Ketenagakerjaan agar perlindungan terhadap pekerja semakin kuat dalam regulasi yang akan datang.
Sementara itu, Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI), Henry Wardana, meminta para pekerja tetap optimistis terhadap komitmen pemerintah, namun tidak lengah dalam mengawasi proses legislasi.
"Kita wajib optimis dengan komitmen Presiden, tetapi kita harus tetap mengawal ketat proses pembuatan UU Ketenagakerjaan ini. Jangan sampai terjadi pembegalan undang-undang di tikungan akhir! Partisipasi seluruh unsur buruh adalah harga mati untuk melahirkan aturan yang adil bagi semua," cetus Henry.
FSP RTMM-SPSI yang menaungi sekitar 242.000 anggota, dengan 158.000 di antaranya bekerja di sektor Industri Hasil Tembakau (IHT), juga meminta Komisi IX DPR RI dan Kementerian Ketenagakerjaan mencermati sejumlah kebijakan yang dinilai berpotensi memengaruhi keberlangsungan industri dan tenaga kerja.
Beberapa isu yang menjadi perhatian antara lain Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang standardisasi kemasan rokok, wacana lapisan cukai baru Sigaret Kretek Mesin (SKM), serta pembatasan kadar tar dan nikotin.
Henry mengingatkan agar pemerintah tidak mengulangi kesalahan yang dinilai menyebabkan merosotnya industri tekstil nasional.
"Kami memperingatkan pemerintah secara keras. Jangan sampai tragedi runtuhnya industri tekstil nasional terulang pada IHT kita. Industri tekstil hancur karena regulasi yang tidak berpihak sehingga pasar dikuasai produk asing," tegasnya.
"Jika IHT nasional ikut runtuh akibat regulasi yang ugal-ugalan, jutaan pekerja akan ter-PHK, dan itu adalah bencana kemanusiaan bagi bangsa ini," pungkas Henry.
Di sisi lain, Komisi IX DPR RI juga mulai membuka ruang partisipasi publik dengan melibatkan akademisi dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan.
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad), Sudaryat, menilai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 menjadi momentum penting untuk membentuk Undang-Undang Ketenagakerjaan yang benar-benar baru.
Dalam rapat dengar pendapat umum bersama Panitia Kerja (Panja) RUU Ketenagakerjaan Komisi IX DPR RI, Sudaryat menegaskan pembahasan ketenagakerjaan tidak bisa hanya berfokus pada hubungan kerja, tetapi juga harus memperhatikan aspek korporasi, kepailitan, persaingan usaha, hingga dinamika ketenagakerjaan global.
“Baik dari sisi penyempurnaan ataupun MK memerintahkan dibuat UU Ketenagakerjaan yang baru, jadi bukan sekedar perubahan Pasal, tapi seluruhnya,” katanya dalam rapat dengar pendapat umum dengan panitia kerja (Panja) RUU Ketenagakerjaan di Komisi IX DPR, Senin (18/05/2026).
Menurut Sudaryat, putusan MK tersebut mengembalikan semangat perlindungan pekerja yang selama ini dinilai mengalami pergeseran akibat orientasi investasi dalam regulasi sebelumnya.
Ia juga menilai perkembangan teknologi digital telah mengubah lanskap ketenagakerjaan secara signifikan, mulai dari munculnya pengemudi transportasi daring hingga pekerja jarak jauh yang bekerja dari Indonesia untuk perusahaan luar negeri.
“Maka terjadi gap yang cukup tertinggal,” ujarnya.
Dalam paparannya, Sudaryat mengidentifikasi empat persoalan utama yang perlu menjadi perhatian dalam penyusunan UU Ketenagakerjaan baru, yakni lemahnya pengawasan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), pengaturan outsourcing yang masih longgar, keberlanjutan rezim upah murah, serta perlindungan pekerja yang terdampak kepailitan perusahaan.
“Praktik PKWT selama ini pengawasannya longgar,” imbuhnya.
Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya pembaruan regulasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), termasuk isu kesehatan mental, perundungan di tempat kerja, dan kebijakan lembur yang dinilai tidak sejalan dengan berbagai hasil penelitian global.
“Kami mengharapkan putusan MK menjadi momentum untuk mengganti UU Ketenagakerjaan dengan yang baru. Diharapkan mampu menciptakan kepastian dalam bekerja, kepastian pendapatan, dan mendapat perlindungan sosial,” ujarnya.
Menanggapi paparan tersebut, Obon Tabroni mengapresiasi masukan dari kalangan akademisi dan menilai persoalan kepailitan perusahaan serta disparitas upah minimum antarwilayah harus menjadi perhatian serius dalam pembahasan regulasi baru.
“Bagaimana agar disparitas upah ini tidak jomplang antar daerah,” tutupnya.