Berkaca Kasus AR Pukul Polisi di Mamuju Polda Minta Pendemo Unras Santun dan Tak Langgar Aturan
Ilham Mulyawan June 04, 2026 06:47 PM

TRIBUN-SULBAR.COM - Pelaksana Harian (Plh) Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Puji Prayitno menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya mahasiswa, agar saat menyampaikan aspirasi lewat aksi unjuk rasa dapat lebih santun dan tidak melanggar aturan.

Puji menyebutkan, kasus yang menimpa AR (37) pendemo yang memukul anggota polisi saat pengamanan aksi unjuk rasa di Kantor Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi V Sulawesi Barat, harusnya menjadi pembelajaran.

Baca juga: Unras Semarak di Kantor Bupati Polman Ricuh 1 Anggota GMNI Kena Pukul di Wajah

Baca juga: Prakiraan Cuaca Sulbar Jumat 5 Juni 2026, BMKG Prediksi Mamasa hingga Pasangkayu Dilanda Hujan

Puji menegaskan, perlakuan hukum agar ditegakkan dengan adil tanpa memberatkan terduga pelaku dengan memenuhi hak-haknya sebagai terperiksa.

“Penyampaian pendapat memang di lindungi oleh undang undang namun jangan melanggar hukum. Sampaikan dengan santun dan tidak mengganggu kepentingan umum,” imbau Kombes Puji Prayitno.

PELAKU PENGANIAYAAN - AN (36) Pendemo yang melakukan aksi penganiayaan terhadap seorang anggota polisi di Mamuju dibawa petugas masuk ke sel tahanan
PELAKU PENGANIAYAAN - AN (36) Pendemo yang melakukan aksi penganiayaan terhadap seorang anggota polisi di Mamuju dibawa petugas masuk ke sel tahanan (Tribun-Sulbar.com/Suandi)

Sementara itu, penangkapan AR mengungkap fakta baru yang mengarah pada dugaan adanya aktor intelektual dan penyandang dana di balik aksi demonstrasi tersebut.

Aksi unjuk rasa itu diduga tidak lagi murni sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat.

Polisi menemukan indikasi adanya pihak ketiga yang memiliki kepentingan tertentu dan diduga menggerakkan massa untuk melakukan tekanan terhadap pihak Balai Wilayah Sungai.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap tersangka, aksi ini digerakkan oleh salah satu pengusaha atau kontraktor yang merasa kecewa karena tidak mendapatkan paket pekerjaan atau proyek di Kantor BWS tahun ini,” ungkap Kapolresta Mamuju, KOmbes Pol Ferdyan Indra Fahmi saat memimpin konferensi pers.

Kapolresta menjelaskan, kontraktor tersebut diduga memobilisasi kelompok mahasiswa dan sejumlah elemen masyarakat untuk turun melakukan aksi demonstrasi. Tersangka AR sendiri disebut ikut bergabung karena diajak oleh kerabatnya yang memiliki keterkaitan dengan kelompok tersebut.

Diimingi Uang Rp100 Ribu

Lebih jauh, penyidik juga menemukan indikasi adanya pemberian kompensasi finansial kepada peserta aksi. Uang tersebut diduga digunakan untuk menggerakkan massa agar ikut melakukan demonstrasi dan memberikan tekanan psikologis kepada pihak otoritas BWS.

“Ada indikasi kuat pemberian kompensasi atau pembayaran sejumlah uang dengan nilai tertentu, sekitar Rp100 ribu per orang, agar mereka mau turun ke jalan melakukan aksi unjuk rasa,” jelasnya.

Atas temuan tersebut, Polresta Mamuju memastikan penyelidikan tidak akan berhenti pada pelaku pemukulan semata. Penyidik kini tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga menjadi dalang, penyandang dana, hingga koordinator lapangan yang menggerakkan massa.

“Kami tidak akan berhenti di kasus penganiayaannya saja. Gelar perkara terus kami kembangkan ke arah aktor intelektual, penyandang dana, serta koordinator lapangan yang memobilisasi massa hingga berujung anarkis. Kami akan menetapkan tersangka lain yang bertanggung jawab atas aksi ini,” tegas Ferdyan.

Polresta Mamuju menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus tersebut secara menyeluruh dan memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam aksi anarkis yang mengakibatkan anggota polisi menjadi korban dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.