TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menyatakan tidak akan menyita barang hasil pengadaan yang diduga harganya telah di mark-up tersangka Dadan Hindayana Cs dalam kasus korupsi program makan bergizi gratis (MBG).
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 3 tersangka yakni eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana serta eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.
Adapun barang pengadaan yang diduga telah di mark-up harganya oleh ketiga tersangka di antaranya ribuan motor listrik, sepatu, tablet dan televisi.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan alasan pihaknya tidak melakukan penyitaan lantaran sebagian besar barang pengadaan tersebut telah terdistribusi ke sejumlah daerah.
"Jadi gini, kalau barang itu sudah sampai di daerah, sudah digunakan, itu tidak kita lakukan penyitaan," ucap Syarief kepada wartawan di Gedung Kejagung, Kamis (4/6/2026).
Baca juga: Sony Sonjaya Jabat Wakil Kepala BGN 9 Bulan, Hartanya Meroket 12 Kali Lipat: Rp906 Juta Jadi Rp12 M
Hanya saja, kata dia, pihaknya tetap menjadikan beberapa barang hasil pengadaan tersebut sebagai sampel dalam pengusutan dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).
Syarief menerangkan, fokus penyidik saat ini yaitu menelusuri asal muasal pengadaan barang yang dilakukan eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
"Kalaupun ada yang disita itu hanya untuk sampel, jadi tidak perlu semuanya disita, semuanya bisa digunakan di wilayah masing-masing. Yang kita teliti adalah jejak-jejak pengadaanya," ujarnya.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan Dadan Hindayana Cs diduga melakukan perbuatan melawan hukum terkait pengadaan barang dan jasa dalam program MBG.
“Saudara DH (Dadan Hindayana) bersama-sama dengan saudara SS (Sony Sonjaya), dan saudara LP (Lodewyk Pusung) dalam melakukan proses pengadaan baik barang dan jasa di BGN secara melawan hukum,” kata Direktur Penyidikan pada Syarief, Rabu (3/6/2026).
Baca juga: Wakil Ketua DPR Prihatin Eks Pimpinan BGN Hingga Wamen Imipas Terseret Kasus Korupsi
Syarief mengatakan Dadan cs melakukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN untuk mendukung program MBG tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan.
“Adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” ungkapnya.
Adapun pengadaan yang dilakukan BGN tersebut di antaranya:
1. Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp 1 triliun.
2. Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up.
3. Pengadaan tablet sebanyak 31.000 sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up.
4. Pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya mark up harga.
Selain itu, ketiga tersangka juga terafiliasi dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Syarief mengatakan sejatinya, program MBG itu dikelola yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima.
Namun, pada pelaksanaannya, ternyata ditemukan banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN padahal tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.
"Tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka," kata ungkapnya.
Adapun sebagai imbalannya, kata Syarief, yayasan yang terafiliasi dengan para pelaku itu, menerima uang insentif hingga miliaran rupiah setiap harinya.
"Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS dan Saudara LP," tuturnya.
Akibat perbuatan ketiga tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara. Namun, nilainya masih dalam perhitungan.