TRIBUNPRIANGAN.COM - Penyaluran Bansos Beras 10 Kg dan Minyak Goreng berlanjut sepanjang bulan Juni 2026.
Bansos tambahan di bulan keenam ini, merupakan periode lanjutan yang tergolong dalam Tahap II, yang telah berjalan sejak awal tahun 2026.
Langkah ini merupakan langkah kongkrit dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Perum Bulog sebagai perpanjangan instrumen stabilisasi harga.
Dikabarkan sebelumnya, Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas I Gusti Ketut Astawa dalam keterangan resminya (21/5/2026) lalu, menerangkan, selain beras sebagai bahan pokok sehari-hari, penyaluran Minyakita ke pasaran juga dianggap perlu agar akses masyarakat semakin luas.
"Dalam rangka mengantisipasi kenaikan minyak goreng, kami sudah menginstruksikan Bulog untuk segera mendistribusikan bantuan pangan karena sampai saat ini realisasinya kurang lebih 34 persen. Akhirnya dalam Rakornis di Kemenko Perekonomian diputuskan banpang diperpanjang sampai Juni," ungkapnya.
Baca juga: Cara Cek Bansos BPNT Juni 2026 Langsung dari Laman Resmi Kemensos, Bisa Dicek Lewat HP!
Adapun, data yang beredar dari berbagai sumber menerangkan, Minyakita sendiri bukan merupakan program subdisi pemerintah, melainkan kontribusi produsen minyak sawit dalam negeri untuk memenuhi pasar domestik terlebih dahulu agar mendapatkan izin ekspor.
Minyak goreng yang harus didistribusikan pada bantuan pangan Mei hingg Juni ini kurang lebih 132,9 ribu kiloliter, itu artinya secara langsung dan tidak langsung akan mengendalikan harga Minyakita.
Realisasi bantuan pangan sampai 20 Mei, dalam catatan Bapanas telah tersalurkan Minyakita hingga 46,2 ribu kiloliter kepada 11,5 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Masih ada pagu salur Minyakita sebanyak 86,8 ribu kiloliter yang akan dikebut sampai pertengahan tahun 2026.
Dalam laporan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) yang disusun Bapanas, per 20 Mei, stok CPP berupa minyak goreng masih cukup memadai. Bulog tercatat masih mengelola stok minyak goreng total 89 ribu kiloliter dan ID FOOD 700 kiloliter.
Untuk bansos beras 10 kg tidak disalurkan sepanjang tahun, tetapi hanya empat bulan saja. Untuk jadwal pencairannya tidak bisa diketahui secara pasti karena pemerintah tidak menetapkan tanggal resmi. Nama penerima bansos tersebut ditetapkan melalui aturan desil Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Baca juga: Cara Cek Penerima Bansos Beras 10 Kg dan Minyak Goreng Juni 2026 Kapan Bisa Diambil?
Jika demikian lantas bagaimana cara mengecek status penerima dan bagaimana cara menerima bantuan ini?
Bagi masyarakat yang berstatus sebagai penerima bansos beras bisa mengambil bantuan secara langsung di titik distribusi yang ditunjuk Bulog, caranya sebagai berikut:
1. Tunggu pengumuman pencairan bansos beras
2. Siapkan KTP asli, KK fotocopy, surat undangan jika ada
3. Datang ke lokasi sesuai jadwal
4. Ambil nomor antrian
5. Tunjukkan KTP
6. Petugas akan cek nama
7. Tandatangani berkas penerimaan bansos
8. Pastikan beras dalam kondisi baik
9. Cek berat beras 10 kg atau tidak
10. Bansos beras siap dibawa pulang
Baca juga: Cara Cek Status Penerima Bansos Beras 10 Kg dan Minyak Goreng Juni 2026 Kapan Bisa Diambil?
Untuk mendapatkan bansos pangan ini, ada beberapa ciri-ciri penerima manfaat yang harus diperhatikan:
Sejumlah bantuan yang disiapkan mencakup sektor pendidikan, pangan, hingga bantuan tunai untuk kelompok rentan. Proses penyaluran dilakukan melalui bank penyalur maupun distribusi langsung di daerah.
Salah satu bantuan yang mulai dicairkan adalah Program Indonesia Pintar (PIP). Bantuan pendidikan ini menyasar siswa SD hingga SMA sederajat yang telah masuk daftar penerima dan menyelesaikan proses aktivasi rekening. Nominal bantuan tertinggi disebut mencapai Rp1,8 juta untuk jenjang tertentu.
Selain itu, pemerintah juga melanjutkan pencairan Program Keluarga Harapan (PKH) tahap kedua untuk kategori susulan. Bansos ini diperuntukkan bagi keluarga yang memiliki komponen seperti ibu hamil, balita, lansia, penyandang disabilitas, dan anak sekolah.
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau program sembako juga mulai disalurkan untuk alokasi triwulan kedua. Nilainya mencapai Rp600 ribu dan akan masuk ke rekening KKS secara bertahap.
Dari sektor pendidikan tinggi, mahasiswa penerima KIP Kuliah juga mulai menerima pencairan biaya hidup bulanan.
Besaran bantuan berkisar Rp800 ribu hingga Rp1,4 juta per bulan, tergantung wilayah kampus dan kategori penerima. Sementara biaya pendidikan langsung dibayarkan ke perguruan tinggi.
Pemerintah turut mempercepat penyaluran bantuan pangan berupa Beras 10 kilogram dan Minyak Goreng bagi wilayah yang sebelumnya mengalami keterlambatan distribusi.
(*)