BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN – Panitia Pemilihan Rektor (Pilrek) Universitas Lambung Mangkurat (ULM) memperpanjang masa penjaringan bakal calon rektor periode 2026–2030 hingga 7 Juni 2026 pukul 15.00 Wita.
Keputusan tersebut diambil karena hingga batas akhir pendaftaran pada 4 Juni 2026, jumlah pendaftar baru mencapai dua orang.
Ketua Panitia Pilrek ULM, Prof Irfani menjelaskan bahwa sesuai ketentuan yang berlaku, proses pemilihan rektor mensyaratkan sedikitnya empat bakal calon untuk dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.
“Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Senat ULM Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemilihan Rektor ULM Periode 2026–2030, apabila sampai batas akhir perpanjangan masa penjaringan bakal calon rektor masih belum diperoleh minimal empat orang bakal calon, maka panitia melalui Senat akan berkonsultasi dengan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi terkait apakah proses penyaringan dapat dilanjutkan atau tidak," ujar Irfani, Kamis (4/6/2026).
Baca juga: Jadi Pendaftar Pertama Bacalon Rektor ULM 2026-2030, Iwan Aflanie Didukung Keluarga dan Guru Besar
Menurutnya, kondisi serupa pernah terjadi di sejumlah perguruan tinggi negeri lain. Dalam beberapa kasus, kementerian tetap memberikan izin agar tahapan pemilihan rektor dapat dilanjutkan meski jumlah bakal calon tidak memenuhi batas minimal yang ditentukan.
“Namun keputusan tetap diserahkan kepada menteri,” katanya.
Hingga penutupan pendaftaran tahap pertama, baru dua akademisi yang resmi mendaftarkan diri sebagai bakal calon rektor, yakni Iwan Aflanie dan Prof Ahmad yang merupakan petahana.
Meski demikian, panitia masih berharap masa perpanjangan pendaftaran dapat dimanfaatkan oleh calon-calon lain yang memenuhi persyaratan untuk ikut dalam kontestasi pemilihan rektor ULM.
“Kami panitia berharap di masa perpanjangan ada tambahan peminat sebagai bakal calon sehingga syarat minimal empat orang bisa dipenuhi,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya pendaftar baru, ia mengaku hingga kini belum ada pihak yang secara resmi menyampaikan konfirmasi akan mendaftarkan diri.
“Secara resmi belum ada yang konfirmasi akan mendaftar,” katanya.
Sebelumnya, Panitia Pilrek ULM mengumumkan perpanjangan masa pendaftaran karena jumlah bakal calon yang mendaftar belum memenuhi ketentuan minimal empat orang sebagaimana diatur dalam peraturan senat.
Perpanjangan pendaftaran dibuka hingga 7 Juni 2026 pukul 15.00 Wita. Jika syarat minimal tersebut tetap tidak terpenuhi, kelanjutan proses pemilihan rektor akan menunggu hasil konsultasi Senat ULM dengan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)