SURYAMALANG.COM, KOTA BATU - Babak penyelidikan kasus dugaan jual beli kios dan los Pasar Induk Among Tani Kota Batu, Jawa Timur, kini semakin seru.
Ada dugaan terjadinya saling serang keterangan antar terperiksa yang sebelumnya telah dipanggil tim penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu.
Mantan Kepala UPT Pasar Induk Among Tani, Agus Suyadi, melalui Kuasa hukumnya, Muhammad Khusnul Ibad, menilai ada upaya pihak lain yang berusaha mengkambing-hitamkan kliennya dalam kasus ini.
“Ada upaya-upaya pihak tertentu untuk mengkambing-hitamkan klien kami,” kata Muhammad Khusnul Ibad kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (4/6/2026).
Hal itu terungkap setelah Agus Suyadi dilakukan pemeriksaan oleh tim seksi tindak pidana khusus Kejari Kota Batu.
Baca juga: Tiga Calon Sekda Kota Batu Akan Diumumkan ke Publik
“Dugaan mengkambing hitamkan klien kami terungkap setelah klien kami dicecar beberapa pertanyaan pada pemeriksaan tim tindak pidana khusus Kejari,” ujarnya.
“Klien kami tidak pernah melakukan perbuatan-perbuatan yang di sangkakan berdasarkan keterangan saksi-saksi dimaksud."
"Seolah-olah mereka kompak berbohong menyudutkan klien kami,” tambahnya.
Terkait hal ini, pihak pengacara Agus Suyadi akan segera melaporkan ke Polres Batu tentang dugaan keterangan palsu yang berdampak pada nasib kliennya.
“Untuk itu, kami akan segera melakukan gelar perkara dan melaporkan orang-orang yang diduga memberikan keterangan palsu, fitnah, sehingga klien kami di anggap salah,” jelasnya.
Terkait pihak-pihak yang akan dilaporkan, Ibad mengatakan pihaknya masih akan menunggu hasil gelar.
“Entah dari ASN atau wiraswasta, ini nanti menunggu hasil gelar kantor hukum kami nantinya."
"Yang jelas klien kami bukanlah ASN yang mentereng, rumah megah, mobil mewah."
"Bahkan menjadi Kepala UPT hartanya tidak bertambah."
"Jadi jika dengan dugaan cerita bohong itu membuat klien kami salah, dia berpotensi dihukum dan tidak menerima pensiun,” pungkasnya.
Sementara itu, sebelumnya Kuasa hukum Agus lainnya, Haitsam Nuril Brantas Anarki, mengancam akan membongkar seluruh fakta jika kliennya dianggap sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini.
Sebab saat Agus menjabat sebagai UPT Pasar Induk Among Tani, masih ada pihak yang menjadi atasan Agus, yakni Eko Suhartono yang saat itu menjabat sebagai Kepala Diskumperindag, dan kini menjabat sebagai Pj Sekda Kota Batu.
“Kami sudah mengantongi informasi lengkap A sampai Z dari klien kami dan juga sudah kami sampaikan ke pihak Kejaksaan Negeri Batu,” ujar Nuril.
Sedangkan terkait kasus ini, saat SURYAMALANG.COM berupaya mengkonfirmasi Eko Suhartono melalui chat WhatsApp, Eko hanya membaca pesan tersebut tanpa membalas.
Saat ini, Eko Suhartono juga menjadi salah satu terperiksa dalam kasus ini di Kejari Kota Batu.
Ia kini juga disibukkan dengan panggilan dari Kejari untuk dimintai keterangan karena dinilai menjadi pihak paling bertanggung jawab terkait Pasar Induk Among Tani Kota Batu, mengingat jabatannya kala itu merupakan Kepala Diskumperindag Kota Batu.
Baca juga: 2 Kades dari Pelosok Kabupaten Malang Datangi Pemerintah Pusat di Jakarta, Demi Perjuangkan Warganya