Polres Sumedang Ringkus Enam Pencuri Motor dan Satu Penadah di Lima Lokasi
Machmud Mubarok June 04, 2026 09:05 PM

 

Laporan Kontributor Kiki Andriana

TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG – Tujuh pencuri sepeda motor (curanmor) di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, berhasil diringkus Polisi. 

Mereka melakukan aksi pencurian sepeda motor di lima lokasi berbeda. Pencurian motor itu dilakukan pada 18 Juli 2025, 29 Maret 2026, 19 April 2026, 8 Mei 2026, dan 2 Juni 2026.

Para pelaku adalah KK alias Bokir (29), warga  Desa Cileunyi Kulon, Kecanatan  Cileunyi Kabupaten Bandung, TT alias Asep (30), warga Desa Cijeruk, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang, MAM alias Angga (19) , warga Kelurahan Singdangsari , Kecamatan Ciranjang Kabupaten Cianjur, A alias Adi (19), warga Desa Pangadegan, Kecamatan Rancakalong, Kabupaten Sumedang, IW (17), warga Desa Pangadegan, Kecamatan Rancakalong, Kabupaten Sumedang, IS (36), Desa Cihanjuang Kecamatan Cimanggung Kabupaten Sumedang, dan 
satu pelaku lainnya berperan sebagai penadah, yakni, KND (56), warga  Desa Mekarlaksana, Kecamatan Cikadu, Kabupaten Cianjur.

 "Enam orang berperan sebagai pementik, dan satu orang berperan sebagai penadah," kata Kapolres Sumedang AKBP Sadityo Mahardika, di Mapolres Sumedang, Kamis (4/6/2026). 

Baca juga: Telah Beraksi Puluhan Kali, 2 Pencuri Motor Diringkus Polisi Ciamis, Seorang Masih Buron

Baca juga: Pencuri Motor Asal Bandung Beraksi di Pangandaran, Ditangkap di Tasikmalaya

Enam pelaku tersebut melakukan aksi pencurian di lokasi berbeda, mereka beraksi di Desa Cikahuripan, Kecamatan Cimanggung, Desa Ciherang, Kecamatan Sumedang Selatan, Desa Pasir Biru, Kecamatan Rancakalong, Desa Cikoneng Kulon, Kecamatan Ganeas, dan Desa Cihanjuang, Kecamatan Cimanggung. 

Kapolres menyebutkan, ketujuh pelaku berhasil diringkus personelnya di lokasi yang berbeda. 

 "Enam orang berperan sebagai pemetik, dan satu orang berperan sebagai penadah," kata Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika, di Mapolres Sumedang, Kamis (4/6/2026).

Modus para pelaku, kata Kapolres, mencuri kendaraan yang sedang diparkir, dan memanfaatkan kelengahan pemiliknya

 "Dari tangan para pelaku, diamankan barang bukti diantaranya 8 unit motor berbagai merk, kunci letter Y, 4 buah mata anak kunci astag, 1 gunting, 3 STNK, dan 2 BPKB," ucapnya. 

 Sandityo mengatakan, ke enam pelaku curanmor dijerat dengan Pasal 477 ayat 1 UU nomor 1 2023 KUHP dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara.

 "Sedangkan pelaku penadah dijerat Pasal 591 UU nomor 1 2023 KUHP dengan ancaman hukuman selama 4 tahun penjara," katanya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.