Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp 800 Juta Lebih di Kasus Korupsi BOS SMAN 1 Ujung Batu
M Iqbal June 04, 2026 10:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, PASIR PENGARAIAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu berhasil memulihkan kerugian negara sebesar Rp 862.946.000 pada kasus korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 1 Ujung Batu, Rohul. Kasus ini sendiri sudah inkracht.


"Selain itu, ada juga pembayaran denda Rp 100 juta," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rohul, Fredy Feronico Simanjuntak saat menggelar acara pertemuan dengan jurnalis, Kamis (4/6/2026) di aula Kejari Rohul.


Dua terdakwa tersebut yakni Leni Aswita yang merupakan eks Kepsek. Kemudian Riza yang menjabat sebagai bendahara.


Dalam paparannya, pengembalian kerugian negara tersebut dari dua terpidana. Keduanya mengembalikan kerugian negara dengan nilai berbeda.


Leni Aswita sendiri mengembalikan sebesar Rp 522.946.000. Sedangkan Riza sebesar Rp 340.00.000.


"Seluruh uang tersebut disetorkan ke Kas Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.


Sebenarnya, kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 2.859.792.200. Ini berdasarkan perhitungan pihak inspektorat.


Namun pihak Kejaksaan Rohul sendiri sudah melakukan penyitaan aset berupa tanah dan bangunan atas nama terdakwa Leni Aswita dan keluarganya sebanyak 22 bidang tanah saat proses penyidikan. Hasil perhitungan atau penaksiran KPKNL Pekanbaru sebesar Rp.1.811.067.000.


Bila semua aset yang disita tersebut dilelang, maka bisa mengembalikan seluruhnya kerugian negara dalam kasus ini.

Dalam paparannya, Kajari yang baru menjabat Mei lalu ini menekankan dalam penindakan kasus korupsi, pihaknya juga akan berfokus pada pengembalian kerugian negara sebanyak mungkin ke negara.


"Kami akan lakukan secara maksimal," katanya.


Seperti diketahui, Majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru pada 8 Mei 2026 lalu memvonis keduanya dengan pidana berbeda. Dalam rangkaian putusannya, keduanya disebut menyalahkan wewenang yang dimiliki dalam mengelola dana BOS yang terdiri dari Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) dan Bantuan Operasional Sekolah Pusat.


Leni Aswita divonis pidana 20 bulan penjara. Ia juga dikenai denda Rp 100 juta subsider 100 hari pidana.


Leni Aswita juga dikenai pidana uang pengganti sebesar Rp 1,9 Miliar. Namun hakim mengatakan sejumlah tanah dan bangunan yang sebelumnya disita dinyatakan dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian negara yang dibebankan ke terdakwa.


"Dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian negara yang dibebankan ke terdakwa," kata hakim.


Sedangkan sisanya sekitar Rp 100 juta lebih untuk pidana pengembalian uang, harus dibayarkan terdakwa. Bila harta tidak mencukupi, maka terdakwa menjalani pidana selama 1 tahun.


Sedangkan Riza divonis pidana 1 tahun 3 bulan atau 15 bulan. Selain itu, Riza juga divonis pidana denda Rp 100 juta subsider 90 hari.


Majelis hakim juga mengatakan uang titip sebagai Uang Pengganti.


Kedua terdakwa sendiri menyatakan pikir-pikir atas vonis hakim ini. Hal yang sama dikatakan pihak JPU dari Kejaksaan Negeri Rokan Hulu.


Dalam tuntutan JPU, Leni Aswita dituntut pidana 2 tahun dengan denda Rp 300 juta subsider 100 hari. Selain itu, terdakwa Leni Aswita dituntun membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.996.846.200.


Sedangkan terdakwa Riza dituntut pidana penjara 1 tahun 6 bulan dengan denda Rp 250 juta subsider 90 hari. Ia juga dituntut bayar uang pengganti sebesar Rp 340 juta.


Anggaran yang disunat kedua terdakwa tersebut yakni Bantuan Operasional Sekolah Pusat (BOSP) dan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) yang bersumber dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Anggaran yang disunat kedua terdakwa untuk tahun 2023 dan 2024.


Misalnya, pada 2023 lalu, SMAN 1 Ujung Batu menerima dana BOSP sebesar Rp. 1.675.457.940. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp. 855.086.100 tidak dapat dipertangungjawabkan secara lengkap dan sah oleh kedua terdakwa.


"Membuat surat pertanggungjawaban seolah-olah telah dipertanggungjawabkan secara lengkap dan sah padahal surat pertanggungjawaban tersebut Fiktif dan ditemukan adanya penggelembungan anggaran (Mark Up) pada sebagian Surat Pertanggung jawaban," sebut JPU dalam dakwaannya.


Untuk dana BOSDA juga sama. Pada 2023 lalu, SMAN 1 Ujung Batu mendapat anggaran sebesar Rp Rp. 1.585.500.000. Namun, dari jumlah tersebut, anggaran sebesar Rp. 1.159.249.700, tidak dapat dipertangungjawabkan secara lengkap dan sah oleh kedua terdakwa.


"Membuat surat pertanggung jawaban seolah-olah telah dipertanggungjawabkan secara lengkap dan sah padahal surat pertanggungjawaban tersebut Fiktif dan ditemukan adanya penggelembungan anggaran (Mark Up) pada sebagian Surat Pertanggung jawaban," sebut JPU lagi dalam dakwaannya


Bahkan JPU juga merinci berbagai belanja atau kegiatan fiktif atau mark up tersebut dalam dakwaannya. Mulai dari beli besi, membayar honor pelatih olahraga dan lainnya. Begitu juga dengan dugaan mark up lainnya.


Dalam dakwaan JPU, kedua terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara negara sebesar Rp 2.859.792.200.

(Tribunpekanbaru.com / Palti Siahaan)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.