Fraksi Demokrat Nasional DPRD Klaten Dorong Perda Baru Perkuat Bank Sampah dan Sistem 3R di Klaten
Rifatun Nadhiroh June 04, 2026 10:30 PM

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ibnu Dwi Tamtomo

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN – Fraksi Demokrat Nasional DPRD Klaten mendukung perubahan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah. Fraksi tersebut menilai revisi aturan diperlukan untuk menjawab persoalan sampah yang semakin kompleks di Kabupaten Klaten.

Pandangan itu disampaikan Juru Bicara Fraksi Demokrat Nasional Siwi Kusumastuti dalam Rapat Paripurna DPRD Klaten yang membahas dua Raperda usulan Pemerintah Kabupaten Klaten, Selasa (2/6/2026).

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Hariyanto bersama Wakil Ketua DPRD Widodo.

Pemerintah Kabupaten Klaten diwakili Asisten Administrasi Umum Setda Klaten Muhammad Himawan Purnomo.

Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Selasa (2/6/2026).

Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Hariyanto bersama Wakil Ketua DPRD Widodo. Pemerintah Kabupaten Klaten diwakili Asisten Administrasi Umum Setda Klaten Muhammad Himawan Purnomo. Rapat Paripurna ini dengan agenda Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Selasa (2/6/2026). (TribunSolo.com/Ibnu DT)

Baca juga: Fraksi Amanat Pembangunan DPRD Klaten Soroti 4 Pilar Perda Narkoba, Minta Pemkab Bongkar Bandar

Fraksi Demokrat Nasional menilai perubahan regulasi menjadi kebutuhan mendesak.

"Perubahan regulasi ini menjadi langkah penting dalam menjawab tantangan pengelolaan sampah yang semakin kompleks seiring pertumbuhan jumlah penduduk, perkembangan kawasan permukiman, aktivitas perdagangan, dan peningkatan volume sampah di Kabupaten Klaten," kata Siwi.

Menurut Fraksi Demokrat Nasional, pengelolaan sampah saat ini tidak lagi sekadar urusan kebersihan lingkungan.

Persoalan tersebut berkaitan langsung dengan kualitas lingkungan hidup, kesehatan masyarakat, dan keberlanjutan pembangunan daerah.

"Oleh karena itu, perubahan Perda ini harus mampu memperkuat sistem pengelolaan sampah yang lebih modern, terpadu, dan berorientasi pada pengurangan sampah sejak dari sumbernya melalui prinsip reduce, reuse, dan recycle (3R)," ujarnya.

Fraksi Demokrat Nasional juga mengingatkan bahwa keberhasilan pengelolaan sampah tidak cukup hanya mengandalkan regulasi.

Pemerintah daerah dinilai perlu memperkuat dukungan fasilitas dan partisipasi masyarakat.

"Kami juga menilai bahwa keberhasilan pengelolaan sampah tidak hanya bergantung pada ketersediaan regulasi, tetapi juga pada keseriusan Pemerintah Daerah dalam menyediakan sarana dan prasarana yang memadai, memperkuat peran bank sampah, meningkatkan edukasi kepada masyarakat, serta membangun kemitraan dengan pelaku usaha dan komunitas lingkungan," paparnya.

Lebih lanjut, Fraksi Demokrat Nasional berharap perubahan Perda tersebut mampu memberikan kejelasan pembagian tugas dan tanggung jawab seluruh pihak agar pengelolaan sampah berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.

Secara umum, Fraksi Demokrat Nasional menyatakan mendukung pembahasan lanjutan Raperda Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah bersama DPRD Klaten.

Baca juga: Fraksi Gerindra DPRD Klaten Dukung Revisi Perda Sampah,Tagih Kesiapan Anggaran dan Partisipasi Warga

(*) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.