Fraksi Amanat Pembangunan DPRD Klaten Soroti 4 Pilar Perda Narkoba, Minta Pemkab Bongkar Bandar
Rifatun Nadhiroh June 04, 2026 10:30 PM

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ibnu Dwi Tamtomo

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN – Fraksi Amanat Pembangunan DPRD Klaten mendukung pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Namun, fraksi tersebut meminta Pemerintah Kabupaten Klaten menyiapkan langkah konkret agar perda tidak berhenti sebagai dokumen administratif.

Pandangan itu disampaikan Juru Bicara Fraksi Amanat Pembangunan Indah Rohmawati, dalam Rapat Paripurna DPRD Klaten yang membahas pemandangan umum fraksi terhadap dua raperda usulan pemerintah daerah, Selasa (2/6/2026).

Dalam forum tersebut, Fraksi Amanat Pembangunan menilai pembentukan perda P4GN-PN sudah tepat.

"Fraksi Amanat Pembangunan berpandangan sangatlah tepat dibentuk Raperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba dan Prekursor Narkotika (P4GN-PN) untuk memberikan kepastian hukum bagi Pemerintah Daerah, sekaligus dapat dijadikan panduan atau pedoman untuk melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional," ujar Indah Rohmawati.

Baca juga: Fraksi PKB DPRD Klaten Soroti Fasilitas Rehabilitasi Narkoba, Dorong Pemkab Siapkan Strategi Konkret

Fraksi Amanat Pembangunan menekankan perda tersebut harus menjadi instrumen perlindungan sosial yang efektif. Karena itu, regulasi yang disusun diharapkan mencakup empat pilar utama, yakni pencegahan, penindakan, rehabilitasi, serta reintegrasi sosial bagi penyintas narkoba.

Melalui pemandangan umum tersebut, fraksi juga meminta penjelasan pemerintah daerah mengenai strategi pengawasan, pencegahan, dan penindakan yang akan diterapkan secara menyeluruh.

"Dari 4 Pilar tersebut diatas, langkah apa saja yang dipersiapkan oleh eksekutif untuk melakukan pengawasan, pencegahan dan penindakan secara komprehenship," ujarnya.

Selain itu, Fraksi Amanat Pembangunan menegaskan perda harus mampu menjawab persoalan narkotika yang terjadi di masyarakat dan memiliki daya eksekusi yang kuat.

"Perda ini diharapkan menjadi langkah strategis untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman narkoba."

"Dan kami selaku DPRD Kabupaten Klaten berkomitmen untuk terus mengawal pembentukan perda ini hingga benar-benar siap diterapkan di lapangan," tegasnya.

Fraksi tersebut juga mengingatkan pentingnya pendekatan rehabilitasi terhadap pengguna narkoba. Menurut mereka, upaya penyembuhan harus dilakukan bersama melalui pendidikan, keterbukaan informasi, edukasi, serta sosialisasi yang berkelanjutan.

"Tetapi dalam pencegahan yang paling penting adalah tidak memberikan ruang bagi para gembong-gembong, para pengedar narkoba. Gambaran langkah konkretnya seperti apa, mohon penjelasan?" pungkasnya.

Baca juga: PKS Soroti Lambannya Raperda Anti Narkoba Klaten, Minta RT-RW Dilibatkan Awasi Peredaran Gelap

(*) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.