TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, menyebut bahwa belum ada ketegasan dari kepolisian terkait dengan status berkas perkara kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang disebut telah lengkap atau P21.
Abdul menilai pernyataan yang disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin tidak secara tegas menyebut berkas perkara kasus ijazah Jokowi telah dinyatakan P21 oleh pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Dari pernyataan persnya Dirkrimum kemarin sebenarnya pesannya dua. Pertama, tidak perlu lagi pemenuhan berdasarkan petunjuk-petunjuk jaksa, dan yang kedua mereka sedang berkoordinasi untuk melimpahkan tersangka dan barang buktinya pada tahap kedua," kata Abdul, dikutip dari tayangan di kanal YouTube Kompas TV, Kamis (4/6/2026).
"Dari pernyataan itu, kami melihat bahwa belum ada ketegasan terkait dengan berkas (kasus ijazah Jokowi) dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI," jelasnya.
Abdul berujar jika suatu berkas perkara dinyatakan P21 maka di situ juga tercantum tanggal penyerahan tersangkanya, sedangkan saat Polda Metro Jaya tidak mengumumkan hal tersebut.
Menurut Abdul, surat P21 kasus ijazah Jokowi hingga saat ini belum berada di tangan penyidik.
Baca juga: Berkas Perkara Kasus Ijazah Jokowi P21, Pelapor Minta Roy Suryo Cs Ditangkap dan Ditahan
"Selanjutnya penyerahan tersebut akan dilaksanakan dalam waktu paling lambat 14 hari sejak tanggal penerimaan surat dan tahap penelitian barang bukti dan penyerahan tersangka akan dilakukan pada hari sekian-sekian di kantor kejaksaan sekian-sekian," kata dia.
"Kalau kemarin kita lihat pernyataannya (kepolisian) kan masih ambigu sebenarnya. Saya merasa bahwa pernyataan itu tidak mewakili surat P21 yang dikeluarkan oleh kejaksaan," sambungnya.
Abdul Gafur Sangadji menjelaskan bahwa P21 diatur di dalam peraturan kejaksaan.
Menurutnya, Polda Metro Jaya belum memberikan kejelasan terkait dengan apakah berkas kasus ijazah Jokowi dinyatakan lengkap berdasarkan hasil penelitian berkas perkara terhadap materi penyidikan yang disampaikan penyidikan.
"(P21) Itu adalah kode administrasi penanganan perkara pidana. P itu artinya, ada kan ada P1 sampai P53. P yang sangat penting dan dikenal publik kan P19, P21 itu kan yang paling banyak dikenal," ujar Abdul.
Abdul mengaku bahwa pihaknya juga telah menanyakan kejelasan P21 kasus tersebut kepada Kejati DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya, tetapi tidak ada jawaban apa pun.
"Sudah ada yang bertanya kepada kejaksaan dan tidak ada jawaban dari pihak kejaksaan. Dari Polda juga tidak ada jawaban terkait dengan apakah surat itu yang kita nantikan kan surat P21," bebernya.
"P21 itu artinya berkas dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan, digali fakta-fakta materialnya, sehingga peristiwa pidana itu akan terang," ucap pungkasnya.
Sebelumnya, Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menggelar konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2026).
Iman menyebut bahwa Kejati DKI Jakarta telah menyatakan berkas perkara kasus tudingan ijazah palsu Jokowi telah lengkap atau disebut P21.
"Alhamdulillah, jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang kemarin sudah kami penuhi," kata Iman.
Saat ini, lanjut Iman, penyidik masih berkoordinasi dengan pihak kejaksaan terkait dengan jadwal pelaksanaan tahap dua.
"Sehingga kami saat ini sedang berkoordinasi untuk melimpahkan pertanggungjawaban barang bukti dan para tersangka tersebut," tuturnya.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Para tersangka dibagi dalam dua klaster.
Klaster pertama terdiri dari lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sementara klaster kedua berisi tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.
Terbaru, status tersangka Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan Sianipar dicabut setelah ketiganya mengajukan restorative justice.
Ketiganya juga diketahui telah bertemu dengan Jokowi dan menyampaikan permohonan maaf.
(Tribunnews.com/Rakli)