Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus meningkatkan kepatuhan warga ibu kota untuk mengikuti uji emisi kendaraan pribadi masing-masing, yang menjadi bagian dari upaya pengendalian pencemaran udara.

"(Upaya meningkatkan kepatuhan dengan) memberikan edukasi dan sosialisasi pentingnya uji emisi," kata Ketua Subkelompok Pencegahan Pencemaran Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Tiyana Brotoadi saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

Dia menyampaikan, pada Juni ini DLH DKI telah melaksanakan 11 kali uji emisi dengan 1.458 kendaraan yang diperiksa. "Tingkat kepatuhan sebesar 17,38 persen," kata dia.

Adapun kegiatan uji emisi tahun ini akan dilakukan sebanyak 56 kali, sama seperti tahun lalu. Pada 2025, tingkat kepatuhan uji emisi mencapai 33,12 persen.

Uji emisi dilakukan guna mengukur kepatuhan masyarakat khususnya pemilik kendaraan bermotor terkait kelayakan efisiensi pembakaran mesin kendaraan dan kadar polutan yang dihasilkan.

Di sisi lain, pemerintah ingin membangun kesadaran warga tentang andil mereka terhadap kondisi kualitas udara. Adapun kewajiban uji emisi kendaraan tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang.

Tetapi, mengingat kendaraan yang bermobilisasi di wilayah Jakarta bukan hanya milik warga Jakarta, tetapi juga dari luar Jakarta yang kemungkinan belum memiliki regulasi yang sama, maka kegiatan uji emisi juga dilakukan di daerah perbatasan.

Sementara itu, kualitas udara di Jakarta pada Kamis pagi masuk kategori tidak sehat dan menduduki peringkat pertama sebagai kota dengan udara terburuk di dunia.

Berdasarkan data situs pemantau kualitas udara IQAir pada pukul 06.10 WIB, indeks kualitas udara (AQI) di Jakarta berada di angka 171 atau masuk dalam kategori tidak sehat dengan polusi udara PM2.5 dan nilai konsentrasi 84 mikrogram per meter kubik.

Angka tersebut menunjukkan tingkat kualitas udara tidak sehat bagi kelompok sensitif karena dapat merugikan manusia ataupun kelompok hewan yang sensitif atau dapat menimbulkan kerusakan pada tumbuhan ataupun nilai estetika.