Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai kasus dugaan pemerasan yang terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi berjalan sistemis, bahkan tindak pidana tersebut tidak hanya terjadi di tingkat pusat, tetapi hingga ke daerah.
“Jadi, yang daerah itu, yang di kantor-kantor (Kantor Imigrasi, red.) itu juga minta,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Oleh sebab itu, dia mengatakan KPK dalam melakukan operasi tangkap tangan (OTT) selama 2-3 Juni 2026 tidak hanya menyasar pejabat di tingkat pusat atau kementerian.
“Makanya, kemarin kegiatannya itu bukan hanya di Jakarta saja, melainkan ada di beberapa tempat juga,” katanya.
Selain itu, dia mengatakan KPK memandang kasus dugaan pemerasan oleh Imigrasi merupakan hal yang sistemis karena ada alur perintah dari pejabat di tingkat atas ke bawah, serta aliran uang dari jajaran di bawah ke level atas.
“Proses perintahnya itu top-down, kemudian uangnya atau proses setoran dari bottom-up, bawah ke atas. Kumpulinnya di bawah dengan menggunakan beberapa rekening-rekening yang nomine tadi, seperti OB (office boy/pramukantor), cleaning service (petugas jasa kebersihan) atau kerabat,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK selama 2-3 Juni 2026, melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing, seperti Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS). OTT tersebut diketahui merupakan yang ke-11 selama 2026.
Dalam operasi tersebut, KPK menangkap 17 orang yang terdiri atas delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara, serta sembilan pihak swasta yang berperan sebagai perantara dalam pengurusan dokumen-dokumen keimigrasian.
Beberapa dari 17 orang tersebut adalah Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra yang sempat menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian periode November 2024-Oktober 2025, hingga Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode Oktober 2024-April 2025 Saffar Muhammad Godam.
Sementara itu, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim menyerahkan diri dengan mendatangi KPK pada 3 Juni 2026.
Pada 4 Juni 2026, Silmy Karim (SK), Saffar Muhammad Godam (SMG), Jaya Saputra (JS), Ronald Arman Abdullah (RAA), serta empat orang lainnya resmi menjadi tersangka dan tahanan KPK setelah muncul dengan menggunakan rompi oranye lembaga antirasuah.
Empat orang lainnya tersebut adalah Kepala Subdirektorat pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji (TBS) dan Bagus Bramantyo (BGS), Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP), serta Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah (GST).
Mereka ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA selama 2022-2026, yang terjadi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan berpindah pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Adapun mereka diduga meraup Rp145,5 miliar pada periode tersebut.





