Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung membawa kabar segar dengan memastikan pembayaran gaji ke-13 bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu sudah tuntas digelontorkan 100 persen.
Baca juga: Pencairan Gaji ke-13 ASN Pemprov Sudah 100 Persen, PPPK Paruh Waktu Ditarget Pekan Depan
Namun, di balik kelancaran itu, para honorer yang masuk ketegori PPPK paruh waktu tampaknya masih harus sedikit mengelus dada dan bersabar karena 'uang bonus' mereka belum juga cair.
Ternyata, ada alasan administratif khusus mengapa duit operasional milik PPPK paruh waktu ini tidak bisa ditransfer berbarengan dengan rekan sejawatnya. Pihak keuangan daerah berdalih pos anggaran dan mekanisme pencairan untuk kelompok ini memang memiliki jalur birokrasi yang berbeda.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Mirza Irawan Dwi Atmaja, membenarkan bahwa untuk sisa kuota aparatur lainnya sudah beres tanpa kendala.
"Untuk realisasi gaji ke-13, PNS sudah 100 persen. PPPK penuh waktu juga sudah 100 persen," kata Mirza saat memberikan keterangan pers, Kamis (4/6/2026).
Mirza kemudian mengupas alasan di balik belum cairnya hak bagi para PPPK paruh waktu tersebut. Ia menjelaskan bahwa proses pencairan untuk mereka membutuhkan tahapan verifikasi dokumen tambahan karena mata anggarannya tidak berdiri sendiri di pos belanja pegawai, melainkan terselip pada pos belanja barang dan jasa.
Mekanisme pencairannya pun tidak bisa otomatis langsung dari kas daerah, melainkan harus menunggu bola panas pengajuan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau dinas masing-masing, yang kemudian dicocokkan kembali lewat proses rekonsiliasi data demi menghindari salah salur.
"Mekanisme pencairannya tetap melalui pengajuan dari OPD dan membutuhkan rekonsiliasi data terkait gaji PPPK paruh waktu tersebut," urainya menjabarkan alur birokrasi yang harus dilewati.
Meski prosesnya terbilang agak berliku dan memakan waktu, BPKAD Lampung optimistis urusan ini tidak akan mandek lama.
Pihaknya berjanji bakal mengebut sisa berkas yang ada agar hak para pekerja paruh waktu bisa segera masuk ke rekening masing-masing dalam waktu dekat.
"Kita berharap minggu depan semuanya sudah selesai, sehingga PPPK paruh waktu juga 100 persen menerima gaji ke-13," tambah Mirza memberikan angin segar.
Lebih lanjut, Mirza membocorkan bahwa hingga memasuki pekan pertama Juni 2026 ini, total uang negara yang sudah digelontorkan Pemprov Lampung untuk memanjakan para ASN-nya telah menembus angka sekitar Rp110 miliar.
Jumlah fantastis yang sudah berputar di masyarakat itu diserap dari total pagu anggaran jumbo sebesar Rp150 miliar yang memang sejak awal disiagakan pemerintah daerah untuk pos pengeluaran tahunan ini.
Dengan progres yang berjalan positif ini, Pemprov Lampung menggaransi hak kesejahteraan seluruh pegawainya tetap terpenuhi aman sesuai koridor aturan yang berlaku.
(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)