Surabaya (ANTARA) - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Surabaya berhasil menangkap dua terpidana kasus korupsi kredit modal kerja fiktif di Bank Jatim senilai Rp4,75 miliar yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2022.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya Putu Arya Wibisana mengatakan kedua terpidana, Liauw Inggarwati dan Bastian Widjaja, diamankan pada Selasa (2/6) malam setelah tim melakukan serangkaian pemantauan dan pengejaran intensif selama sekitar tiga pekan.
"Kedua terpidana yang telah berstatus DPO sejak tahun 2022 berhasil diamankan Tim Tangkap Buron Kejari Surabaya pada Selasa malam di kawasan Lakarsantri, Surabaya," kata Putu di Surabaya, Kamis malam (4/6).
Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 19.30 WIB di sebuah rumah yang berada di kawasan perumahan di wilayah Lakarsantri. Keduanya yang merupakan pasangan ibu dan anak itu ditangkap tanpa perlawanan.
Menurut Putu, upaya pelacakan terhadap kedua buronan tersebut tidak berjalan mudah karena mereka kerap berpindah lokasi untuk menghindari aparat penegak hukum.
Tim Tabur, lanjutnya, sempat mengalami kendala dalam mendeteksi keberadaan keduanya karena beberapa kali berpindah tempat persembunyian antara wilayah Magetan dan Surabaya.
Selain itu, mereka juga diduga berupaya menghilangkan jejak dengan mengganti identitas serta menghapus rekam jejak digital.
"Tim sempat mengalami kesulitan karena kedua terpidana sering berpindah lokasi dan berusaha menyamarkan identitas untuk menghindari pelacakan," ujarnya.
Meski demikian, pendalaman informasi yang dilakukan secara berkelanjutan akhirnya mengarah pada lokasi persembunyian keduanya di Surabaya sehingga proses penangkapan dapat dilakukan.
Setelah diamankan, Liauw Inggarwati dan Bastian Widjaja langsung diserahkan kepada jaksa eksekutor pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Surabaya untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam perkara korupsi kredit modal kerja fiktif Bank Jatim tersebut, Liauw Inggarwati dijatuhi hukuman delapan tahun penjara, denda Rp500 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,08 miliar.
Sementara itu, Bastian Widjaja divonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
"Kedua terpidana telah dieksekusi ke Lapas Kelas I Surabaya di Porong untuk menjalani pidana sesuai putusan pengadilan," kata Putu.
Ia menambahkan, perkara korupsi kredit fiktif tersebut juga melibatkan sejumlah terpidana lain. Salah satunya adalah Liem Susilowati yang merupakan adik Liauw Inggarwati dan hingga kini masih berstatus DPO.
Adapun dua terpidana lainnya, yakni Wonggo Prayitno selaku mantan Pemimpin Divisi Kredit Menengah dan Korporasi Bank Jatim serta Arya Lelana yang pernah menjabat Pemimpin Sub Divisi Kredit Menengah dan Korporasi Bank Jatim, telah lebih dahulu menjalani eksekusi pidana penjara selama empat tahun.
Putu menegaskan bahwa penangkapan buronan yang telah berkekuatan hukum tetap merupakan bagian dari program prioritas Kejaksaan Agung RI untuk memberikan kepastian hukum dan memastikan putusan pengadilan dapat dilaksanakan.





