Ramai Jual-Beli Titik Dapur SPPG, Satgas MBG Lampung Klaim Belum Temukan
Noval Andriansyah June 05, 2026 01:19 AM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Isu panas mengenai dugaan praktik jual-beli titik lokasi dan izin operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi ( SPPG ) dalam program Makan Bergizi Gratis ( MBG ) tengah menjadi sorotan nasional.

Baca juga: Dadan Hindayana Jadi Tersangka, Menkeu Purbaya: Kasihan Amat, Barusan Ya?

Meski demikian, Satuan Tugas (Satgas) MBG Lampung mengeklaim bahwa hingga detik ini mereka belum menemukan adanya indikasi praktik lancung tersebut di Bumi Ruwa Jurai.

Pernyataan tegas ini sengaja dilemparkan oleh Kepala Satgas MBG Provinsi Lampung, Saipul, guna meredam keresahan publik.

Isu ini sendiri mencuat ke permukaan menyusul terbongkarnya kasus dugaan korupsi megaproyek MBG oleh Kejaksaan Agung ( Kejagung ), yang menyeret mantan petinggi Badan Gizi Nasional ( BGN ) terkait pelicin penentuan titik SPPG.

Eks Kepala BGN, Dadan Handiyana bersama 2 wakilnya, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, resmi ditetapkan tersangka oleh Kejagung, atas dugaan jual-beli titik dapur SPPG dan sejumlah kasus lainnya.

Saipul menegaskan, berdasarkan pemantauan di jajarannya, belum ada satu pun laporan resmi maupun bukti konkret yang masuk ke mejanya terkait makelar titik dapur MBG di Lampung.

"Kalau saya sebagai Satgas, belum pernah menemukan, belum pernah melihat, dan belum pernah mendengar ada jual beli titik itu. Apalagi ada buktinya, belum pernah," kata Saipul saat ditemui, Kamis (4/6/2026).

Berkaca dari kasus di pusat, Saipul langsung mengetok wanti-wanti kepada masyarakat luas serta para calon mitra penyelenggara di daerah agar tidak mudah tergiur oleh bujuk rayu oknum nakal. Ia meminta jangan ada yang percaya jika ada pihak yang mengiming-imingi kemudahan izin operasional dapur dengan meminta imbalan uang atau setoran tertentu.

Sebab menurutnya, siapa saja yang ingin bergabung menjadi mitra memiliki kesempatan yang sama lebar. Kuncinya cuma satu, yakni wajib memenuhi kriteria administrasi dan mengikuti prosedur resmi tanpa perlu mengeluarkan ongkos pelicin di luar aturan.

"Kalau memang memenuhi syarat dan mengikuti sistem yang ada, saya yakin bisa berjalan tanpa harus bayar-bayar seperti itu," cetusnya meyakinkan.

Dipatok Ketat

Saipul membeberkan, bahwa penentuan koordinat dapur komunal ini sebenarnya sudah dipatok ketat dalam petunjuk teknis (juknis) yang dirilis oleh BGN pusat. Aturan mainnya didasarkan pada kepadatan jumlah anak atau penerima manfaat serta radius jarak distribusi makanan dari dapur menuju sekolah sasaran.

Untuk satu titik dapur reguler misalnya, idealnya harus mampu melayani pasokan makanan bagi 2.000 hingga 2.500 jiwa. Sementara jarak distribusinya dibatasi maksimal 10 kilometer, atau setara dengan waktu tempuh paling lama 30 menit perjalanan demi menjaga kehangatan dan higienitas makanan.

"Kelompok penerima manfaat itulah yang menjadi dasar pembentukan dapur. Dapur bisa dibangun di mana saja sepanjang tidak bertabrakan dengan wilayah layanan dapur lain dan memenuhi jumlah sasaran yang dipersyaratkan," jelas Saipul secara perinci.

Walau begitu, Saipul juga meluruskan persepsi di masyarakat dengan menegaskan bahwa Satgas di tingkat daerah sama sekali tidak punya kuasa atau kewenangan dalam menyaring pendaftaran maupun mengetok palu operasional dapur.

Alur birokrasi tersebut mutlak berada di bawah kendali penuh BGN pusat yang didelegasikan melalui jajaran pelaksana regional di lapangan.

"Kalau urusan pendaftaran dapur, Satgas daerah tidak terlibat. Yang mengawal secara teknis ada regional, koordinator wilayah, koordinator kecamatan, hingga kepala SPPG," paparnya.

Termasuk mengenai urusan bongkar-pasang atau sistem buka-tutup akses pendaftaran mitra dapur yang belakangan sempat memicu polemik, Saipul mengaku enggan berkomentar banyak karena hal itu merupakan dapur rahasia milik BGN pusat selaku pemilik aplikasi sistem.

"Kalau ada evaluasi lalu ditutup sementara, kemudian dibuka lagi, itu kewenangan BGN. Satgas daerah tidak ikut terlibat dalam proses itu," imbuhnya.

Janji Perketat Pengawasan

Kendati ruang geraknya terbatas pada ranah administratif tertentu, Satgas MBG Lampung berjanji bakal terus memperketat fungsi pengawasan di lapangan.

Langkah ini penting agar roda penyaluran makanan bergizi untuk anak-anak di Lampung tidak ikut tersendat di tengah badai hukum yang sedang melanda para mantan pejabat di tingkat pusat.

Apalagi menurut Saipul, sesuai dengan instruksi dari Kepala BGN yang baru, pemerintah daerah kini memang diminta untuk pasang mata lebih jeli dalam hal monitoring.

Meski pemerintah daerah tidak punya hak untuk menggembok atau menutup paksa operasional dapur yang bermasalah, mereka memiliki hak penuh untuk memberikan rekomendasi skorsing ke pusat.

"Daerah tidak bisa menutup dapur, tetapi bisa memberikan rekomendasi apabila ada dapur yang tidak memenuhi syarat atau perlu disuspensi. Itu bagian dari pengawasan yang sekarang diperkuat," pungkas Saipul menandaskan pembicaraan.

( Tribunlampung.co.id / Riyo Pratama )

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.