Peneliti Pukat Ungkap Sebab Dadan Dicopot dari Kepala BGN sebelum Jadi Tersangka Korupsi MBG
Latif Ghufron Aula June 04, 2026 11:42 PM

Menurutnya, proses penyidikan yang dibangun Kejaksaan Agung memberi ruang bagi pemerintah untuk terlebih dahulu melakukan pergantian pimpinan di BGN.

Dadan Hindayana, Sony Sanjaya, dan Lodewyk Pusung resmi ditetapkan sebagai tersangka sehari setelah dicopot dari jabatan mereka, Rabu (3/6/2026).

Ketiganya diduga terlibat dalam penyimpangan tata kelola program MBG, mulai dari pengaturan yayasan mitra, intervensi pengadaan barang dan jasa, hingga dugaan mark up sejumlah proyek yang menyebabkan kerugian negara.

Dadan Hindayana, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025 sampai 2026.

Menurut Zaenur, pasti ada komunikasi di antara para pejabat pemerintah mengenai apa yang terjadi dan berlangsung di Kejaksaan, serta mengenai apa yang terjadi di lingkungan Istana terkait BGN.

"Sehingga koordinasi-koordinasi yang dilakukan itu menghasilkan keputusan pencopotan dan kemudian diikuti dengan proses hukum," ungkapnya, Kamis (4/6/2026), dikutip dari YouTube Kompas TV.

Zaenur mengatakan, jika kasus tersebut diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT), biasanya tidak ada kesempatan untuk melakukan pencopotan terlebih dahulu.

"Tetapi kan ini adalah satu case building yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Agung, sehingga memberi waktu kepada Presiden untuk melakukan pencopotan terhadap para pimpinan BGN ini."

"Kemudian baru diikuti oleh proses penegakan hukum oleh pihak Kejaksaan Agung dengan menetapkan tiga orang ini sebagai tersangka," papar Zaenur.

Adapun, dalam kasus ini, Dadan bersama Sony dan Lodewyk diduga membuat pengaturan agar yayasan-yayasan yang tidak memenuhi syarat bisa membuka SPPG untuk menjalankan program MBG.

Bahkan, yayasan-yayasan itu juga terafiliasi dengan para tersangka hingga mendapatkan insentif miliaran rupiah.

Selain itu, dalam pengadaan barang dan jasa di BGN, para tersangka melakukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

"Sehingga dalam penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kerja) penyusunan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG," jelas Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, Rabu.

Syarief pun memaparkan sejumlah perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka dalam kasus korupsi ini.

"Di antaranya pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sekitar Rp1 triliun, pengadaan 32 ribu pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up.

"Pengadaan tablet sebanyak 31 ribu sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up, dan pengadaan televisi 75 inci sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up harga," ungkap Syarief.

Dengan perbuatan tersebut, para tersangka telah mengakibatkan kerugian negara dan dijerat dengan Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," tegas Syarief.

Prabowo Copot Petinggi BGN
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Dadan, Sony, dan Lodewyk telah dicopot terlebih dahulu oleh Presiden Prabowo Subianto dari jabatan mereka.

Keputusan tersebut diambil setelah pemerintah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja kabinet selama hampir satu setengah tahun terakhir.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan langsung keputusan tersebut dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa (2/6/2026) malam.

"Maka pada hari ini, Selasa, tanggal 2 Juni tahun 2026, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk melakukan pergantian pimpinan Badan Gizi Nasional," ujar Prasetyo Hadi.

Dijelaskan Prasetyo, pemerintah turut menyampaikan apresiasi mendalam atas pengabdian para pejabat tersebut selama meletakkan fondasi awal lembaga baru ini.

"Tentunya disertai dengan ucapan terima kasih atas kerja keras, dedikasi selama ini di dalam membangun fondasi dan mengembangkan Badan Gizi Nasional," ujarnya.

Setelah itu, Prabowo pun langsung menunjuk jajaran pimpinan baru untuk menakhodai Badan Gizi Nasional.

Untuk Kepala BGN yang baru, Prabowo memilih Nanik S. Deyang.

Kemudian, posisi wakil kepala kini diisi oleh dua pejabat baru, yaitu Agustina Arumsari dan Mayjen Eddy Trenggono.

"Kemudian Saudari Agustina Arumsari sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional yang baru. Dan Saudara Mayjen Eddy Trenggono sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional yang baru," sambung Prasetyo.

Prasetyo juga menjelaskan bahwa perombakan ini merupakan hasil evaluasi berkala yang dilakukan oleh Prabowo.

Penilaian tersebut melibatkan masukan dari berbagai kementerian terkait, masyarakat, hingga para penerima manfaat langsung.

Prasetyo berharap jajaran pimpinan yang baru dilantik dapat segera bergerak cepat memetakan langkah taktis organisasi.

"Kepada tiga pimpinan Badan Gizi Nasional yang baru, kami berharap untuk dapat segera melakukan konsolidasi internal, memperkuat koordinasi," pungkasnya.

(*)


 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.