Geger! KPK Bongkar Dugaan Setoran Jatah Jumat Rp 100 Juta dalam Kasus Izin Tinggal WNA
Ni'amu Shoim Assari Alfani June 04, 2026 11:57 PM

- Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengungkap dugaan praktik korupsi yang menyeret Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan nonaktif, Silmy Karim.

Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 4 Juni 2026, penyidik membeberkan dugaan keterlibatan Silmy Karim dalam kasus pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing atau WNA di Indonesia.

KPK mengungkap bahwa Silmy Karim diduga meminta setoran rutin sebesar Rp100 juta yang harus diserahkan setiap hari Jumat. Uang tersebut diduga berasal dari praktik pengurusan izin tinggal WNA yang berlangsung di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Menurut KPK, dugaan permintaan setoran tersebut menjadi salah satu temuan penting dalam proses penyidikan yang dilakukan setelah operasi tangkap tangan terhadap sejumlah pejabat Imigrasi.

Penyidik menduga praktik tersebut telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu dan melibatkan sejumlah pihak yang kini tengah diperiksa secara intensif.

Dalam konferensi pers, KPK menegaskan bahwa seluruh dugaan yang disampaikan didasarkan pada alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyelidikan dan penyidikan.

Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing yang diduga dijadikan ladang pungutan ilegal. Dari hasil pengembangan perkara, penyidik menemukan adanya aliran dana yang mengarah kepada sejumlah pejabat.

KPK menyatakan akan terus menelusuri aliran uang, pihak-pihak yang terlibat, serta kemungkinan adanya praktik serupa di unit pelayanan lainnya.

Kasus yang menyeret Silmy Karim ini langsung menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi di lingkungan pemerintahan. KPK memastikan proses hukum akan berjalan secara transparan dan profesional tanpa pandang bulu.

Sementara itu, masyarakat kini menantikan perkembangan lebih lanjut, termasuk proses persidangan dan pembuktian atas dugaan yang telah diungkap oleh lembaga antirasuah tersebut.

KPK juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.