Warga Merasa Diintimidasi Soal Konflik Lahan di Tamansari Bogor, Ketua IPW Soroti Aparat dan BPN
Vivi Febrianti June 05, 2026 01:07 AM

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso (STS) soroti instansi aparat hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN) soal konflik agraria di Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor.

STS mengatakan bahwa dia sudah diundang oleh warga petani yang sudah puluhan tahun menggarap lahan di Desa Sukajaya.

Dia menjelaskan, dari hasil diskusi dengan para petani, di kampung tersebut ada korporasi yang tidak pernah menggarap lahan yang mengklaim memiliki hak guna bangunan seluas 64 hektar berasal dari HGU.

HGU itu sudah berakhir, tetapi kemudian dialihkan ke PT yang lain.

"Menurut saya, harusnya ketika peralihan tersebut, hak atas tanah yang dimiliki oleh penggarap, daerah-daerah enclave yang sudah digarap oleh warga, itu tidak dimasukkan dalam sertifikat, sehingga tidak akan terjadi konflik," kata STS dalam keterangannya saat dikonfirmasi TribunnewsBogor.com, Kamis (4/6/2026).

​"Nah, di sini juga menurut saya, BPN tidak menjalankan kewajibannya untuk memberikan hak atas tanah kepada rakyat yang sudah puluhan tahun," imbuhnya.

Sementara para petani di kawasan itu telah bertani bertahun-tahun.

"Itu sekadar latar belakang konflik pertanahan di sini. Tetapi yang Indonesia Police Watch kritisi adalah penggunaan aparatur kepolisian dan TNI dalam konflik pertanahan ini," kata Sugeng.

Kata dia, ​ada kelompok-kelompok sipil yang digunakan untuk menekan dan mengusir warga dari tempat mereka menggarap yang sudah puluhan tahun. 

Kemudian bersamaan itu, ada juga petugas kepolisian yang mengawal mereka dan sudah terjadi satu kekerasan.

"Ada rumah warga yang sudah digusur dan terjadi kekerasan, tetapi polisi tidak melakukan pencegahan dan juga tidak melakukan tindakan untuk menangkap pelaku kekerasan yang berasal dari kelompok sipil yang digunakan oleh korporasi," katanya.

Menurutnya, Presiden harus memberikan hak rakyat untuk menggarap lahannya di tengah program Pak Presiden tentang ketahanan pangan. 

Masyarakat menggarap lahan untuk sumber kehidupan mereka, sementara korporasi adalah untuk meningkatkan modal.

​"Kemudian Pak Kapolri, harap menghentikan aparat yang mendukung penggusuran. Kalau ada permasalahan hukum, maka harus ditempuh melalui prosedur hukum," ujarnya.

"BPN harus menghentikan perpanjangan ini atau setidak-tidaknya, menurut saya, memberikan hak atas tanah dengan mengeluarkan tanah-tanah yang sudah digarap warga sebagai enclave dari perpanjangan hak PT agar ada keadilan agraria kepada masyarakat untuk mencari sumbernya," ungkapnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.