KPK Ungkap Modus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Tersangka Disebut Beli Rumah dengan Kepingan Emas
Mursal Ismail June 05, 2026 12:03 AM

SERAMBINEWS.COM - Kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA yang diungkap KPK menunjukkan adanya praktik korupsi yang diduga berlangsung secara terstruktur di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. 

Para tersangka diduga memanfaatkan kewenangan dalam proses perizinan untuk menarik biaya tambahan dari pemohon.

Dana hasil pemerasan disebut mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar selama periode 2022–2026.

Sebagian uang tersebut diduga digunakan untuk membeli aset, termasuk rumah yang dibayar menggunakan kepingan emas.

KPK juga menemukan indikasi upaya penyamaran aliran dana melalui rekening nominee dan usaha tertentu.

Dalam OTT yang dilakukan, sejumlah barang bukti bernilai miliaran rupiah berhasil diamankan.

Baca juga: Profil Silmy Karim, Wamen Imipas Tersangka KPK: Harta Rp234,5 Miliar, Terima Rp100 Juta per Pekan

Delapan pejabat, termasuk Wamen Imipas, Silmy Karim, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini menjadi sorotan karena memperlihatkan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam layanan keimigrasian yang berdampak pada warga negara asing yang mengurus izin tinggal.

Sepertim diketahui, KPK mengungkap dugaan praktik korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengatakan para tersangka diduga menggunakan hasil pemerasan untuk berbagai kepentingan pribadi, termasuk membeli rumah menggunakan kepingan emas.

Langkah tersebut dilakukan karena para pelaku panik setelah KPK mulai mengusut kasus pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan.

“Panik dan segera menarik uang dari rekening penampung. Uang tersebut dibelikan sejumlah emas.

Bahkan, pada saat melakukan pembelian rumah, pembayaran dilakukan menggunakan kepingan emas tersebut,” ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Baca juga: Silmy Karim: Revisi UU Imigrasi untuk Penguatan Pengawasan WNA dan Perbaikan Pelayanan

Dalam perkara ini, para pejabat Imigrasi diduga mempersulit proses permohonan izin tinggal WNA dengan cara menolak atau menghambat pengajuan dokumen.

Pemohon kemudian diminta membayar biaya tambahan pada tahap verifikasi di kantor imigrasi daerah maupun di tingkat pusat agar permohonan dapat diproses.

Menurut Setyo, praktik tersebut menunjukkan adanya pola korupsi yang dilakukan secara sistematis, mulai dari alur perintah hingga distribusi uang hasil pemerasan.

KPK menduga Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024, turut meminta bagian dari hasil pengurusan izin tinggal WNA.

Permintaan tersebut diduga diteruskan melalui Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra, yang kemudian memerintahkan bawahannya untuk menarik biaya tambahan dari para pemohon dengan menerapkan praktik “setiap klik ada harganya” dalam setiap proses pengurusan dokumen.

Untuk menjalankan skema tersebut, sejumlah pejabat dan staf di Direktorat Izin Tinggal diduga memanfaatkan rekening nominee sebagai rekening penampung dana dari biro jasa maupun pihak WNA.

KPK mengungkap selama periode 2022–2026, para pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kementerian Imipas diduga menerima uang sedikitnya Rp145,5 miliar melalui transaksi langsung maupun melalui perantara.

Uang tersebut kemudian dibagikan secara rutin setiap pekan. Salah satu penerima yang disebut KPK adalah Silmy Karim yang diduga menerima jatah sebesar Rp100 juta per minggu.

Untuk menyamarkan aliran dana, para pelaku menggunakan sejumlah kode khusus seperti istilah “malaikat” untuk pejabat tinggi dan istilah yang berkaitan dengan personel grup musik, seperti vokalis, gitaris, backing vocal, hingga koreografer.

Selain digunakan untuk kepentingan pribadi dan pembelian aset, sebagian dana juga diduga dialihkan ke kegiatan usaha, termasuk pendirian perusahaan towing guna menyamarkan asal-usul uang.

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), KPK mengamankan 18 orang yang terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta.

KPK juga menyita barang bukti senilai sekitar Rp17,5 miliar berupa kendaraan, saldo rekening bank, aset kripto, serta sejumlah mata uang asing.

Berdasarkan alat bukti yang diperoleh, KPK menetapkan Silmy Karim dan tujuh pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai tersangka.

Mereka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/06/04/20412701/tersangka-pemerasan-izin-tinggal-wna-beli-rumah-pakai-kepingan-emas-karena

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.