Sosok AR, Pendemo Bayaran Pukul Polisi di Mamuju, Ketakutan Lari ke Hutan, Kini Terancam 6 Tahun Bui
Nanda Lusiana Saputri June 05, 2026 06:38 AM

TRIBUNNEWS.COM - Kasus kekerasan yang menimpa anggota kepolisian saat menjalankan tugas masih menjadi perhatian di berbagai daerah di Indonesia. 

Mulai dari penganiayaan, pengeroyokan, hingga serangan saat melakukan penegakan hukum menunjukkan bahwa aparat penegak hukum juga berisiko menjadi korban tindak kekerasan di lapangan.

Fenomena tersebut memunculkan kekhawatiran terhadap keselamatan petugas yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. 

Sejumlah pihak menilai diperlukan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan terhadap aparat, sekaligus upaya pencegahan agar konflik yang melibatkan petugas dan masyarakat tidak berujung pada tindakan anarkis.

Terbaru, seorang anggota polisi menjadi korban pemukulan ketika mengamankan aksi demo di Kantor Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi V berlokasi di Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) pada Selasa (2/6/2026).

Baca juga: Viral Video Preman Tendang Ibu Hamil, Penangkapan Berjalan Dramatis, Senjata Ikut Diamankan

Siapa pelakunya?

Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, pelaku diketahui berinisial AR.

Ia pria kelahiran 1989‬ atau kini berusia 37 tahun.

Aksi AR sempat terekam kamera hingga viral lewat media sosial.

Pada awal rekaman tampak AR mendatangi lokasi dengan mengenakan kaus pendek biru dongker.

Ia memakai masker serta kacamata hitam untuk menyembunyikan wajahnya.

AR yang berada di belakang kemudian berjalan menuju ke barisan depan.

Ia tiba-tiba melayangkan pukulan ke arah kepala anggota kepolisian bernama Bripda Muhammad Rizky.

Akibat kejadian ini, korban menderita memar di pelipis kanannya.

Sementara AR mundur seolah-olah tidak terjadi apa-apa usai melayangkan pukulan.

Hingga Jumat (5/6/2026), video yang diunggah di akun X@B3doel___, sudah ditonton lebih dari 40 ribu kali.

Baca juga: Viral Mahasiswa di Depok Berciuman Sesama Jenis, Pihak Kampus Beri Sanksi

Lari ke Hutan

AR dilaporkan sempat lari ke hutan kawasan Desa Pati'di, Kecamatan Simboro dan Kepulauan, Kabupaten Mamuju, karena ketakutan dikejar pasukan gabungan.

Pesonil yang ikut mencari pelaku terdiri dari anggota Polresta Mamuju, Brimob Polda Sulbar, dan Samapta Polda Sulbar.

Tidak sampai di situ, aparat turut menerjukan dua ajing pelacak dari Unit K-9 Polda Sulbar.

Kapolresta Mamuju, Kombes Ferdyan Indra Fahmi menjelaskan, AR berhasil ditangkap pada Rabu (3/6/2026).

"AR berhasil diamankan tanpa perlawanan setelah tim gabungan mendeteksi lokasi persembunyiannya," katanya.

Kombes Ferdyan dalam kesempatannya juga telah memberikan ultimatum kepada AR.

Ia tidak ragu-ragu menindak tegas pelaku jika nekat melawan petugas saat diamankan.

"Kami sampaikan, apabila yang bersangkutan terus melarikan diri atau membahayakan petugas di lapangan, kami tidak akan ragu mengambil tindakan tegas dan terukur," katanya, dikutip dari TribunSulbar.com.

Baca juga: Viral Video Dugaan Penganiayaan Sesama Driver Ojol di Setiabudi, Polisi: Korban Sudah Buat Laporan

Ternyata Pendemo Bayaran

AR kepada polisi mengaku dirinya merupakan pendemo bayaran.

Ia dibayar seorang kontraktor yang merasa kecewa karena tidak mendapatkan paket pekerjaan atau proyek di Kantor BWS tahun ini.

AR sendiri disebut ikut bergabung karena diajak oleh kerabatnya yang memiliki keterkaitan dengan kelompok tersebut.

“Ada indikasi kuat pemberian kompensasi atau pembayaran sejumlah uang dengan nilai tertentu, sekitar Rp100 ribu per orang, agar mereka mau turun ke jalan melakukan aksi unjuk rasa,” lanjut Kombes Ferdyan.

Atas temuan tersebut, Polresta Mamuju memastikan penyelidikan tidak akan berhenti pada pelaku pemukulan semata. 

Penyidik kini tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga menjadi dalang, penyandang dana, hingga koordinator lapangan yang menggerakkan massa.

Baca juga: Respons Ahmad Luthfi Viral, Pemprov Jateng Pastikan Jalan Randublatung-Cepu di Blora Segera Digarap

Terancam 6 Tahun Penjara

Untuk AR sendiri, ia dijerat pasal berlapis.

Penyidik Satreskrim Polresta Mamuju menyangkakan Pasal 466 Ayat (1) juncto Pasal 470 Huruf A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebagai pasal subsidair, penyidik juga menerapkan Pasal 349 Huruf A KUHP.

"Terhadap yang bersangkutan, berdasarkan kecukupan alat bukti dan persesuaian keterangan para saksi, telah kami tetapkan sebagai tersangka.”

“Ancaman pidananya maksimal enam tahun penjara," tegas Kombes Ferdyan

(Tribunnews.com/Endra)(Tribunsulbar.com/Nurhadi Hasbi)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.