Kesaksian mengejutkan, ternyata mantan Kasi Intel Kejari HSU, Asis Budianto meminta uang damai Rp 100 juta untuk setop pemeriksaan dari Kejari.
Kabar lain masih minimnya pendafar calon Rektor ULM. Masih 2 orang dimana salah satunya petahana, Prof Ahmad dan Wakil Rektor Prof Iwan Aflanie.
Baca juga: Sidang Lanjutan Eks Pejabat Kejari HSU, Saksi Akui Serahkan Uang untuk Setop Kasus
Baca juga: Polda Kalsel Amankan 362 Tersangka dan 9,5 Kg Sabu, Jaringan Fredy Pratama Ikut Terjaring
Fakta baru terkuak dalam persidangan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat mantan petinggi Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU).
Kepala Badan Kesbangpol HSU, Amberani, secara terbuka mengakui dirinya menjadi perantara penyerahan uang senilai Rp 75 juta dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) HSU kepada terdakwa Asis Budianto, yang merupakan mantan Kasi Intel Kejari HSU.
Pengakuan tersebut diungkapkan Amberani saat memberikan keterangan, di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Aries Dedi, pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (4/6/2026).
Uang puluhan juta tersebut disinyalir sebagai 'pelicin' untuk menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 di KPU HSU, yang sedang ditangani pihak kejaksaan.
Dalam kesaksiannya, Amberani menceritakan kronologi permintaan uang tersebut. Berawal saat ia menyampaikan keluh kesah pihak KPU kepada Asis Budianto.
Sebab proses penyelidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024, oleh Kejari HSU cukup membuat petugas KPU kewalahan.
Utamanya dari sisi psikologis, di tengah aktivitas padat menyiapkan pelaksanaan Pilkada.
Merespon hal tersebut, Asis Budianto ujar Amberani menawarkan opsi penyelesaian kasus dengan imbalan senilai Rp 100 Juta.
"Dalam benak saya arahnya kasus bisa ditutup," katanya.
Setelah pihak KPU HSU menyatakan ketidaksanggupan, akhirnya disepakati angka Rp 75 juta.
Uang tersebut diterima Amberani dari Ketua KPU HSU, Ihsan Rahmani, dalam dua kantong plastik hitam.
Uang tersebut selanjutnya langsung diserahkan oleh Amberani kepada Asis Budianto pada hari yang sama.
Lebih lanjut, Amberani sempat menyinggung keterlibatan mantan Kepala Kejari HSU, Albertinus Parlinggoman Napitupulu.
Berdasarkan pengakuan Asis Budianto kepada Amberani, penyerahan uang tersebut telah diketahui oleh Albertinus.
Meski, Amberani mengaku tidak pernah melakukan konfirmasi secara langsung kepada mantan Kajari tersebut.
Selain Amberani, Jaksa KPK juga menghadirkan Ketua KPU HSU, Ihsan Rahmani sebagai saksi di ruang sidang.
Dalam keterangannya Ihsan mengungkapkan bahwa uang yang diserahkan kepada terdakwa dihimpun melalui iuran para pegawai KPU, dengan presentase menyesuaikan besaran gaji.
"Uang itu tidak ada menggunakan anggaran kantor, tapi hasil urunan. Sampai satpam juga ikut berkontribusi," ungkapnya.
Kepada JPU, saksi mengakui penyerahan uang itu dilatarbelakangi rasa takut terhadap proses penyelidikan yang sedang berjalan.
Karena selama perkara dana hibah masih diperiksa, pihak KPU HSU terus dimintai berbagai dokumen dan data oleh Tim Penyidik Kejari HSU. Hal tersebut kemudian menimbulkan keresahan di lingkungan kantor.
"Kami merasa tidak tenang bekerja karena terus dimintai data dan fotokopi dokumen," ujarnya.
Saksi mengaku, uang tersebut diberikan agar proses pendalaman perkara tidak berlanjut agar mereka tidak lagi dibayangi pemeriksaan.
"Meski merasa tidak ada punya kesalahan, sebagai orang awam yang baru pertama kali menghadapi proses hukum seperti kami tentu ada rasa takut," ungkapnya.
Setelah penyerahan uang dilakukan, menurut saksi, tidak ada lagi permintaan keterangan maupun pemeriksaan lanjutan dari pihak Kejaksaan.
Dokumen yang sebelumnya diminta juga disebut telah dikembalikan kepada KPU HSU.
Setelah mendengar seluruh keterangan saksi, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin menunda sidang, dan akan dilanjutkan pekan depan dan masih dengan agenda pembuktian JPU.
Baca juga: Terdampak Kebakaran, Warga S Parman Banjarmasin Dapat Bantuan dari Yayasan Ini
Panitia Pemilihan Rektor (Pilrek) Universitas Lambung Mangkurat (ULM) memperpanjang masa penjaringan bakal calon rektor periode 2026–2030 hingga 7 Juni 2026 pukul 15.00 Wita.
Keputusan tersebut diambil karena hingga batas akhir pendaftaran pada 4 Juni 2026, jumlah pendaftar baru mencapai dua orang.
Ketua Panitia Pilrek ULM, Prof Irfani menjelaskan bahwa sesuai ketentuan yang berlaku, proses pemilihan rektor mensyaratkan sedikitnya empat bakal calon untuk dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.
“Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Senat ULM Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemilihan Rektor ULM Periode 2026–2030, apabila sampai batas akhir perpanjangan masa penjaringan bakal calon rektor masih belum diperoleh minimal empat orang bakal calon, maka panitia melalui Senat akan berkonsultasi dengan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi terkait apakah proses penyaringan dapat dilanjutkan atau tidak," ujar Irfani, Kamis (4/6/2026).
Menurutnya, kondisi serupa pernah terjadi di sejumlah perguruan tinggi negeri lain. Dalam beberapa kasus, kementerian tetap memberikan izin agar tahapan pemilihan rektor dapat dilanjutkan meski jumlah bakal calon tidak memenuhi batas minimal yang ditentukan.
“Namun keputusan tetap diserahkan kepada menteri,” katanya.
Hingga penutupan pendaftaran tahap pertama, baru dua akademisi yang resmi mendaftarkan diri sebagai bakal calon rektor, yakni Iwan Aflanie dan Prof Ahmad yang merupakan petahana.
Meski demikian, panitia masih berharap masa perpanjangan pendaftaran dapat dimanfaatkan oleh calon-calon lain yang memenuhi persyaratan untuk ikut dalam kontestasi pemilihan rektor ULM.
“Kami panitia berharap di masa perpanjangan ada tambahan peminat sebagai bakal calon sehingga syarat minimal empat orang bisa dipenuhi,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya pendaftar baru, ia mengaku hingga kini belum ada pihak yang secara resmi menyampaikan konfirmasi akan mendaftarkan diri.
“Secara resmi belum ada yang konfirmasi akan mendaftar,” katanya.
Sebelumnya, Panitia Pilrek ULM mengumumkan perpanjangan masa pendaftaran karena jumlah bakal calon yang mendaftar belum memenuhi ketentuan minimal empat orang sebagaimana diatur dalam peraturan senat.
Perpanjangan pendaftaran dibuka hingga 7 Juni 2026 pukul 15.00 Wita. Jika syarat minimal tersebut tetap tidak terpenuhi, kelanjutan proses pemilihan rektor akan menunggu hasil konsultasi Senat ULM dengan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Baca juga: Duduk Persoalan Sampai Sampah Menumpuk di Belakang Kuburan Muslimin Pelaihari Tanahlaut Kalsel
Ribuan pengunjung takjub menyaksikan pertunjukan aerobatik pesawat Jupiter milik TNI Angkatan Udara yang bermanover di langit Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Kamis (4/6/2026) siang.
Sebanyak tujuh buah pesawat Jupiter yang singgah setelah melaksanakan kegiatan di Brunei Darussalam transit dalam kegiatan Open Base di Apron Pangkalan TNI AU (Lanud) Sjamsudin Noor di Kalsel.
Kegiatan ini membuat saya tarik masyarakat untuk menyaksikan secara dekat ketujuh peswat tersebut.
Tidak hanya dari Banjarbaru, pengunjung juga ada yang datang jauh dari daerah lain di Kalsel untuk menyaksikan kegiatan yang jarang dilihat ini
Seperti Melinda yang rela datang jauh-jauh dari Marabahan, Kabupaten Baritokuala dengan membawa dua anaknya ke Lanud Sjamsudin Noor di Banjarbaru.
Yang menyita perhatian, salah satu anaknya berkostum seperti pilot Jupeter warna merah dari rumah. Bukan tanpa alasan, anak laki-lakinya yang bernama Gio tersebut disebut sangat menyukai dunia penerbangan dan bercita-cita menjadi penerbang di TNI AU.
“Sudah lama (suka). Cita-citanya memang mau jadi TNI Angkatan Udara. Kebetulan Tim Jupiter Aerobatic datang, jadi mau didukunglah, baru itu didokumentasikan ke sana,” kata Melinda ditemui di Lanud Sjamsudin Noor, Kamis (4/6/2026).
Tidak hanya menonton, pelajar SMP di Marabahan ini juga mengabdikan momen dengan berfoto dengan sejumlah pilot Jupiter serta meminta tanda tangan.