Silmy Karim  Terima Rp 100 Juta Per Minggu, Samarkan Uang Pemerasan Izin WNA Pakai Rekening OB 
Hari Widodo June 05, 2026 08:52 AM

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA- Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di  Direktorat Jenderal Imigrasi, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim dicopot dari jabatannya.

Keputusan Presiden Prabowo Subianto tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Kamis (4/6/2026).

"Kami sampaikan bahwa sore hari ini, Bapak Presiden telah menandatangani surat pemberhentian tersebut," ujar Prasetyo pada jumpa pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.

Adapun dalam pengusutan kasus tersebut KPK menemukan dugaan penggunaan puluhan rekening nominee, termasuk rekening milik office boy, cleaning service, dan kerabat, untuk menampung serta menyamarkan aliran uang hasil pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.

Baca juga: Wamen Imipas Diborgol Petugas KPK, Nasib Silmy Karim Bakal Jadi Orang Biasa

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, temuan itu berawal dari analisis transaksi keuangan yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dalam laporan PPATK, ditemukan aliran dana pada 96 rekening bank yang terkait dengan 35 pegawai Kementerian Imipas selama periode 2019-2025.

"Selain rekening nominee, bahkan ada yang menggunakan rekening yang dibeli," kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.

Menurut Setyo, para pelaku diduga sengaja tidak menggunakan rekening pribadi untuk menyamarkan aliran dana hasil tindak pidana.

KPK mengungkap total aliran dana pada 96 rekening tersebut mencapai Rp 366,7 miliar.

"Dari total aliran uang tersebut hanya sebesar Rp 9,7 miliar atau sekitar 3 persen yang bersumber dari gaji dan tunjangan," ujar Setyo.

Sementara sisanya, yakni sekitar Rp 357 miliar atau 97 persen, diduga berasal dari pihak-pihak yang mengurus layanan keimigrasian, seperti tenaga kerja asing dan izin tinggal.

Temuan tersebut kemudian menjadi salah satu pintu masuk penyelidikan dugaan korupsi pemerasan izin tinggal WNA yang menyeret Wamen Imipas Silmy Karim dan sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi.

Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, staf Subdirektorat Izin Tinggal, Gusti Bernardiansyah diduga memanfaatkan sejumlah rekening nominee sebagai rekening penampung dana.

Rekening-rekening tersebut digunakan untuk menampung fee dari pengurusan izin tinggal yang berasal dari biro jasa maupun pihak WNA.

KPK menduga praktik tersebut merupakan bagian dari skema pemerasan yang berlangsung secara sistematis dari tingkat staf hingga pimpinan.

Selama periode 2022-2026, para pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kementerian Imipas diduga menerima uang secara langsung maupun melalui perantara dengan nilai sekurang-kurangnya mencapai Rp 145,5 miliar.

Silmy Karim dan sejumlah pejabat di Dirjen Imigrasi bahkan menyamarkan distribusi uang hasil korupsi pemerasan izin tinggal WNA menggunakan istilah “malaikat”.

Setyo mengatakan, kode-kode lain juga digunakan Silmy dan kawan-kawan untuk mendistribusikan uang hasil korupsi seperti istilah pembayaran konser grup band, vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer yang merepresentasikan aliran uang untuk pihak tertentu.

Untuk Wamen Imipas Silmy Karim yang saat itu menjabat sebagai Dirjen Imigrasi, juga menerima jatah rutin sebesar Rp 100 juta per minggu, tepatnya di hari Jumat.

“SK (Silmy Karim) diduga melakukan pemerasan dengan cara meminta jatah dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui JS (Jaya Saputra) selaku Direktur Izin Tinggal,” ujarnya.

KPK sendiri sudah menetapkan Silmy Karim dan tujuh pejabat Dirjen Imigrasi sebagai tersangka.  

Baca juga: Sidang Lanjutan Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Eks Pejabat Kejari HSU, Saksi Akui Penyerahan Uang

Ketujuh tersangka yaitu, Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam; Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra.

Lalu, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo; Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah.

Kemudian Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi; dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.(kompas.com/antara)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.